Penemuan Mayat Dalam Kardus di Gresik

3 Fakta Baru Pembunuhan Driver Ojol di Gresik: Cairan di Jasad Sevi dan Motif Sebenarnya Syahrama

Terungkap sejumlah fakta baru tentang kasus pembunuhan driver ojol wanita, Sevi Ayu Claudia, di Gresik, Jawa Timur.

Dok SURYA.co.id
PEMBUNUHAN DRIVER OJOL - Kolase foto Syahrama, pembunuh driver ojol wanita, Sevi Ayu Claudia, dalam karung. 

SURYA.co.id - Terungkap sejumlah fakta baru tentang kasus pembunuhan driver ojol wanita, Sevi Ayu Claudia, di Gresik, Jawa Timur.

Fakta yang pertama yakni hasil uji forensik terkait cairan yang ada di tubuh korban.

Selain itu, terungkap juga motif sebenarnya pelaku, Syahrama, menghabisi korban.

Berikut rangkuman fakta selengkapnya.

  1. Cairan di Tubuh Korban

Kepolisian Resor Gresik akhirnya mengumumkan hasil uji laboratorium forensik terkait penemuan jasad perempuan pengemudi ojek online (ojol) asal Sidoarjo, yang ditemukan tak bernyawa di pinggir jalan wilayah Kedamean, Minggu (27/7/2025).

Informasi ini sekaligus menjawab banyak spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Baca juga: Rekam Jejak AKP Abid Uais, Kasatreskrim Polres Gresik Gerak Cepat Ringkus Syahrama Pembunuh Sevi

Hasil laboratorium yang keluar pada Rabu (30/7/2025) mengonfirmasi bahwa cairan putih yang ditemukan di area genital korban bukan berasal dari pelaku, melainkan dari tubuh korban sendiri.

Hal ini mematahkan dugaan adanya tindak kekerasan seksual dalam kasus tersebut.

“Dari dua kali uji labfor, hasil menunjukkan bahwa cairan itu memang mirip sperma, tapi setelah dicocokkan DNA-nya, identik dengan milik korban sendiri,” ungkap AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kasatreskrim Polres Gresik.

2. Tidak Ditemukan Sperma Milik Pelaku

Saat ditemukan, korban yang diketahui berinisial SAC (30) hanya mengenakan legging abu-abu, kaos hitam, dan jaket jeans.

Kondisi inilah yang sempat memicu dugaan bahwa ia mengalami pelecehan sebelum dibunuh.

Namun hasil tes DNA dari cairan tubuh dan bawah kuku korban seluruhnya berasal dari korban sendiri, tanpa jejak sperma milik orang lain.

“Tidak ditemukan sperma pelaku pada tubuh korban. Dugaan kekerasan seksual tidak terbukti berdasarkan pemeriksaan laboratorium,” jelas Abid.

Meski hasil lab terkait cairan tubuh telah keluar, polisi masih menunggu laporan toksikologi untuk mengetahui kemungkinan adanya zat tertentu yang masuk ke tubuh korban sebelum meninggal.

Pemeriksaan ini akan melengkapi proses autopsi dan investigasi mendalam yang terus berjalan.

3. Motif Sebenarnya

Pihak kepolisian juga menepis isu bahwa korban menjanjikan pelaku, berinisial SR, untuk dijadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan imbalan uang.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Otopsi Sevi Ayu Ungkap Luka Fisik dan Bukti Kekerasan yang Mengerikan Syahrama

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SR mengaku hanya dijanjikan pekerjaan sebagai petugas kebersihan, bukan PNS.

“Awalnya berkembang informasi korban menjanjikan posisi PNS. Tapi berdasarkan keterangan SR, ia hanya dijanjikan pekerjaan cleaning service di Sidoarjo, bukan PNS,” tegas Abid.

Mengenai dugaan transaksi uang senilai Rp 5 juta yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini, polisi berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam press release resmi Kapolres Gresik dalam waktu dekat.

Pernah Bunuh Teman dan Buang Jasad ke Pacet

Terungkap rekam jejak Syahrama (36), tersangka pembunuh driver ojek online (ojol) Sevi Ayu Claudia (30) yang jasadnya ditemukan di jalan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 

Ternyata Syahrama memiliki jejak kejahatan yang sangat kejam.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut Syahrama adalah residivis kasus pembunuhan berencana. 

Namun, AKBP Rovan tidak menyebut kasus apa yang menjerat warga Kebonagung, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo ini.  

Dia hanya menyebut Syahrama bebas dari penjara pada Agustus 2008.

Berdasarkan penelusuran surya.co.id, kasus pembunuhan yang menjerat Syahrama terjadi pada 2007 silam. 

Saat itu Syahrama bersama dua temannya, Franki Christian Waroka dan Gideon Aulianto membunuh  Vembi Riskia Nugrah, asal Desa Wonokupang, Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo secara berencana. 

Syahrama dan teman-temannya menghabisi Vembi dengan memukul kepala korban, lalu tubuhnya dilindas mobil.

Setelah dipastikan tak bernyawa, jasad Vembi dibuang ke Pacet, Mojokerto.

Akibat  perbuatan itu, Syahrama divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu 3 Desember 2008.

Sementara temannya, Franki Christian Waroka divonis 15 tahun. Sedangkan Gideon divonis sembilan tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Juni 2007. 

Dalam persidangan tersebut, keluarga korban sempat mengejar dan memukul Syahrama dan Franki.

Mengetahui hal itu, pihak keamanan pengadilan langsung mengamankan kedua pesakitan. 

Akibat keributan itu, ibu korban sempat pingsan.

Kini, Syahrama terancam hukuman yang lebih berat setelah menjadi tersangka pembunuh driver ojol Sevi Ayu Claudia

Syahrama mengaku membunuh Sevi Ayu karena menagih utang yang tak kunjung dibayar. 

Seperti diketahui, antara Syahrama dan Sevi Ayu selama ini berteman.

Syahrama mengaku, pada tahun 2023, Sevi menjanjikan bisa memasukkannya dia sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat memberikan uang Rp 5 juta.

Setelah diberi uang Rp 5 juta, ternyata Sevi Ayu tak kunjung menepati janjinya menjadikan dia PNS.

Syahrama terus menagih uangnya, namun korban selalu mengulur waktu dengan jawaban ‘besok, besok, dan besok’.

Frustrasi yang terus memuncak membuat Syahrama menyusun rencana jahat.

SR lalu memancing korban dengan alasan pekerjaan lepas (freelance) di tempat usaha fotokopi miliknya, Fotocopy Jaya Makmur, yang beralamat di Perum Griya Bhayangkara Permai, Blok A No.3 / Blok E No.2, Dusun Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Pada Sabtu sore (26/7/2025) sekitar pukul 16.45 WIB, Sevi datang ke lokasi sesuai janji.

Tanpa memberitahu siapa pun mengenai tujuannya, Sevi masuk ke dalam toko dan langsung diajak Syahrama menuju ruang kerja.

Saat itu lah Syahrama menagih uang Rp 5 juta yang sudah diberikan, namun tak bisa dipenuhi Sevi.

Di ruangan itu lah Syahrama yang baru keluar penjara pada Agustus 2018 ini menjalankan aksinya.

Tanpa banyak bicara, Syahrama memukul korban secara brutal menggunakan alat pemotong kertas ke bagian belakang kepala.

Korban sempat mencoba melawan, namun Syahrama terus menghantamkan alat berat tersebut hingga Sevi tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia di tempat.

Setelah mengetahui Sevi meninggal, Syahrama membungkus jasad Sevi yang saat itu mengenakan celana legging abu-abu, kaus hitam dan jaket levis, dengan plastik hitam dan kardus. 

Setelah itu, diikat tali rafia dan lakban.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengungkapkan, sesuai hasil interogasi saksi lain, pelaku seorang diri melakukan pembunuhan. 

"Sejauh ini tunggal, kami dalami pemeriksaan apakah murni pembunuhan ataupun pembunuhan direncanakan, rangkaian pemeriksaan terkait rekontrsuksi keterangan saksi pelaku maupun yang ada di TKP," kata AKP Abid Uais pada Selasa (29/7/2025). 

Setelah membungkus jasad Sevi, Syahrama kembali menyusun siasat licik untuk membuangnya. 

Dia menghubungi seorang temannya untuk menemani dia ke daerah Kedamean, Gresik

Jasad Sevi dibungkus kardus dilapisi triplek diletakkan di atas jok motor milik Sevi. 

Kepada temannya, tersangka tak menyebut membawa mayat. 

“Ngakunya membawa tembakau kepada temannya, jadi temannya tidak tahu kalau di dalam plastik dibungkus kardus itu adalah korban,” ujar AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Kepada temannya ini, Syahrama mengaku tengah transaksi dengan temannya yang lain, sehingga teman yang diajaknya inii tidak menaruh curiga saat membuat kantong berisi jenazah tersebut.

Selanjutnya, jasad Sevi dibuang di pinggir jalan raya Kedamean, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.

Usai membuang jenazah, tersangka bersama temannya pergi ke Sidoarjo.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved