Sepakati 2 Klasifikasi, Penggunaan Sound System di Jombang Tanpa Unsur Erotis Dan Harus Berizin

sound jalan adalah jenis perangkat yang berpindah tempat, biasanya dibawa menggunakan kendaraan dalam acara keliling

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
Pemkab Jombang
PEMBATASAN SUARA - Pemkab Jombang mengadakan rakor dengan berbagai elemen untuk membahas aturan sound, di Ruang Swagata, Pemkab Jombang, Selasa (29/7/2025). 

Bupati Jombang, Warsubi menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk merancang regulasi teknis yang akan menjadi acuan resmi di kemudian hari.

“Kami ingin memastikan pengusaha sound tetap bisa beraktivitas, namun tanpa mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga,” kata Warsubi.

Warsubi menambahkan bahwa proses penyusunan peraturan ini akan melibatkan seluruh elemen, termasuk tokoh agama dan aparat keamanan. 

Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan hiburan masyarakat dan ketenangan lingkungan. Regulasi resmi dijadwalkan akan diumumkan setelah proses finalisasi selesai dalam waktu dekat.  ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved