Sepakati 2 Klasifikasi, Penggunaan Sound System di Jombang Tanpa Unsur Erotis Dan Harus Berizin
sound jalan adalah jenis perangkat yang berpindah tempat, biasanya dibawa menggunakan kendaraan dalam acara keliling
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Pemkab Jombang akhirnya mencapai kesepakatan dengan Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ) terkait pengaturan penggunaan sound system di wilayahnya.
Hal tersebut disampaikan usai rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Ruang Swagata, Pemkab Jombang, Selasa (29/7/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi dan dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan OPD terkait, serta pengurus PSSJ.
Pertemuan berlangsung secara tertutup dan menghasilkan beberapa poin penting sebagai dasar pengaturan penggunaan sound system di masyarakat.
Ketua PSSJ, Khoiman menjelaskan bahwa terdapat dua klasifikasi utama dalam penggunaan sound system yang disepakati bersama, yaitu sound tetap dan sound jalan.
Sound tetap merujuk pada perangkat audio yang digunakan di satu lokasi, sedangkan sound jalan adalah jenis perangkat yang berpindah tempat, biasanya dibawa menggunakan kendaraan dalam acara keliling.
“Untuk sound jalan, maksimal hanya boleh 85 desibel dan harus mendapat izin tertulis dari seluruh warga di sepanjang rute yang dilewati. Termasuk tanda tangan resmi dari kepala desa, kapolsek, dan camat,” ucap Khoiman.
Sementara sound tetap diizinkan beroperasi hingga rata-rata 100 desibel selama 10 menit, dengan mempertimbangkan lokasi dan jumlah audiens, seperti dalam acara terbuka di lapangan besar.
Kesepakatan juga mencakup larangan penggunaan sound system untuk acara yang menampilkan unsur erotis. PSSJ dan Forkopimda sepakat melarang penampilan penari berpakaian minim atau DJ yang berbusana tidak sopan.
“Penampilan seni masih diperbolehkan, tapi harus memenuhi norma kesopanan. Tidak boleh ada joget vulgar atau kostum yang tidak pantas,” tegas Khoiman.
Hasil rakor merumuskan 11 poin penting terkait aturan teknis penggunaan sound system berkapasitas besar di Jombang, antara lain, pertama, wajib memperoleh izin tertulis dari kepolisian, disertai rekomendasi kepala desa/lurah, selambat-lambatnya 14 hari sebelum pelaksanaan.
Kedua, lokasi kegiatan diutamakan di tempat terbuka yang jauh dari permukiman padat. Ketiga, untuk kegiatan keliling, kendaraan dan kapasitas sound harus disesuaikan dengan lebar jalan serta tidak mengganggu ketertiban umum.
Keempat, volume wajib dikurangi saat melintasi fasilitas pelayanan kesehatan. Kelima, dilarang menyinggung isu SARA dan mempertontonkan aksi yang mengandung pornografi atau pornoaksi.
Keenam, tidak diperbolehkan membawa senjata tajam atau mengkonsumsi miras dan zat terlarang. Ketujuh, wajib menghentikan suara saat waktu ibadah berlangsung. Kedelapan, tidak merusak fasilitas umum atau lingkungan sekitar.
Poin kesembilan, waktu operasional sound system dibatasi antara pukul 06.00 hingga 23.00 WIB. Lalu poin ke-10, panitia bertanggung jawab atas segala potensi kerugian materiil maupun non-materiil yang timbul. Dan poin terakhir, semua komitmen dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.
sound horeg
sound horeg di Jombang
pembatasan sound di Jombang
Bupati Jombang Warsubi
izin sound horeg
sound horeg tanpa penari vulgar
Jombang
KRONOLOGI Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Tiga Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Penguasa Masa Lalu Buat Kebijakan Bebas Pajak di Jombang, Kontras Dengan Kenaikan PBB di Masa Kini |
![]() |
---|
Mendata Lahan Tunggorono, Pemkab Jombang Siapkan Rp 17 Miliar Untuk Gedung Permanen Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kampung Sound Horeg Di Mojokerto, Tetap Gelar Karnaval Agustusan, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Kampung Soung Horeg Desa Cinandang Mojokerto Terdampak Aturan di Tengah Ramainya Karnaval Agustusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.