Penemuan Mayat Dalam Kardus di Gresik

Pembunuh Driver Ojol Wanita Asal Sidoarjo Ternyata Residivis, Baru Keluar Bui 7 Tahun Lalu

Syahrama ternyata pernah masuk penjara. Residivis ini pernah dijerat kasus hukum pembunuhan berencana.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Habibur Rohman
DIIRINGI RATUSAN DRIVER - Ratusan driver ojek online (ojol) iringi kedatangan hingga pemakaman jenazah Sevi Ayu Claudia di pemakaman Desa Pecantingan Sidoarjo, Senin (28/7/2025). Sevi Ayu Claudia merupakan driver ojol yang menjadi korban meninggal dalam kardus yang ditemukan di pinggir Jalan Kedamean gresik pada Minggu (27/7/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Syahrama, pelaku pembunuhan ojol wanita di Gresik dibekuk Satreskrim Polres Gresik Jawa Timur. Polisi menembak pria berusia 36 tahun, karena melawan saat diamankan.

Syahrama adalah warga Kebonagung, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Dia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik Jawa timur.

Syahrama tega menghabisi nyawa korban Sevi Ayu Claudia (30) warga Sidoarjo, di tempat usaha fotokopi di Sidoarjo.

Baca juga: Bunuh Driver Ojol Dengan Mesin Pemotong Kertas, Pelaku Kalap Gagal Jadi PNS Setelah Bayar Rp 5 Juta

Jasad Sevi dibuang di pinggir jalan raya Kedamean, dengan kondisi dibungkus kantong plastik hitam, ditutup kardus, diikat tali rafia dan lakban.

Korban hanya mengenakan celana legging abu-abu, kaos hitam, dan jaket levis.

"Tersangka SR residivis," ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu.

Sebelumnya, Syahrama dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sudah bebas sejak Agustus 2018 lalu.

Tersangka dan korban ini diketahui kenal sejak tahun 2021. Permasalahan bermula pada tahun 2023, ketika Sevi menjanjikan kepada SR, dirinya bisa membantu memasukkan pelaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat memberikan sejumlah uang sebesar Rp5 juta. 

Harapan yang digantungkan itu menjadi tekanan tersendiri bagi SR, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang mendesak karena sang istri sedang mengandung.

Tersangka terus menagih uangnya, namun korban selalu mengulur waktu dengan jawaban ‘besok, besok, dan besok’.

Frustrasi yang terus memuncak membuat SR menyusun rencana jahat. 

SR lalu memancing korban dengan alasan pekerjaan lepas (freelance) di tempat usaha fotokopi miliknya, Fotocopy Jaya Makmur, di Perum Griya Bhayangkara Permai, Dusun Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Pada Sabtu sore (26/7/2025) sekitar pukul 16.45 WIB, Sevi datang ke lokasi sesuai janji. 

Tanpa memberitahu siapa pun mengenai tujuannya, Sevi masuk ke dalam toko dan langsung diajak SR menuju ruang kerja. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved