Bongkar Menu Sabu Dalam Rombong Bakso di Bangkalan, Polisi Sampai Menyamar Sebagai Pembeli

JN seperti biasanya melayani dua polisi yang menyamar sebagai pembeli dengan memesan dua mangkok bakso. 

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Satnarkoba Polres Bangkalan
BARANG HARAM - Personel Satnarkoba Polres Bangkalan menangkap penjual bakso keliling yang juga berjualan sabu di pinggir Jalan Kampung Lebak, Kelurahan Pangeranan, Kota Bangkalan, Senin (14/7/2025) sore. 


SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Peredaran narkoba sudah jauh menyusup ke masyarakat kelas bawah, sampai seorang penjual bakso keliling di Bangkalan pun terperosok menjadi pengedar.

JN (37), warga Desa Banyubunih, Kecamatan Galis yang setiap hari berjualan bakso dengan rombongnya, ditangkap anggota personel Satnarkoba Polres Bangkalan, Senin (14/7/2025) malam lalu. 

Ditengarai, penjual bakso yang biasanya berkeliling di kawasan Kelurahan Pangeranan, Kota Bangkalan itu nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu.

Informasi tentang bakul bakso keliling itu kemudian ditindaklanjuti dua personel Satnarkoba Polres Bangkalan melalui serangkaian penyelidikan. 

Setelah berkeliling di sejumlah titik, laju motor kedua polisi berpakaian sipil itu terhenti di depan sebuah rombong bakso mangkal di pinggir Jalan Raya Kampung Lebak, Kelurahan Pangeran.

“Dua anggota kami awalnya memesan dua mangkok bakso, ciri rombong dan penjual bakso memang seperti yang disampakan masyarakat,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, Senin (28/7/2025) malam.

Penyelidikan sengaja dilakukan pihak kepolisian ketika menjelang petang karena informasi masyarakat menyebutkan, rombong bakso itu memulai aktivitas rutinnya dengan berkeliling di penghujung senja. 

Tanpa perasaan curiga, JN seperti biasanya melayani dua polisi yang menyamar sebagai pembeli dengan memesan dua mangkok bakso. 

Selayaknya pembeli bakso, salah seorang polisi berada di dekat JN untuk meminta item-item pelengkap seperti gorengan dan tambahan pentol. Sementara seorang polisi lainnya berada lebih jauh dari rombong.

“Abang bakso ini mulai curiga ketika mobil berisikan sejumlah anggota kami datang, bergabung untuk memesan bakso. Di situlah kami mulai melakukan penggeledahan tubuh maupun pada rombong bakso,” jelas Kiswoyo.

Bau aroma sabu dari rombong bakso milik JN itu semakin menyengat ketika rombongan polisi pimpinan Kanit II Satnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Ahmad Sanusi menemukan sebungkus rokok di saku pakaian JN yang terdapat satu plastik klip sabu 0,60 gram.

Selain itu, di dalam rombong bakso polisi menemukan sebuah bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang berisi sabu sisa pakai dengan berat 0,96 gram. 

Barang bukti lainnya yang dibawa ke Polres Bangkalan adalah sebuah sendok sabu, satu unit handphone, serta sebuah gerobak bakso.

“Dalam modusnya, tersangka JN berjualan bakso dan menawarkan sabu ke masyarakat. Kami pura-pura beli bakso dan mengamankan bakul baksonya. Ia mengaku sudah dua tahun mengkonsumsi dan menjual sabu ketika ada temannya yang membutuhkan,” pungkas Kiswoyo.

JN kini terancam kurungan pidana minimal 5 tahun penjara atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *****
 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved