Serapan DBHCHT di Disperindag Kabupaten Blitar Masih Capai 12,24 Persen Pada Juli 2025

Alokasi DBHCHT di Disperindag Kabupaten Blitar, Jatim, digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan masyarakat di bidang industri rokok. 

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
SERAPAN DBHCHT - Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Darmadi. Serapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Disperindag Kabupaten Blitar, Jawa Timur, masih mencapai 12,24 persen pada Juli 2025. 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Serapan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), masih mencapai 12,24 persen pada Juli 2025.

Tahun ini, Disperindag Kabupaten Blitar mendapat alokasi DBHCHT sebesar Rp 800 juta. 

Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Darmadi, mengatakan bahwa alokasi DBHCHT digunakan untuk menyelenggarakan beberapa kegiatan di masyarakat, terutama di bidang industri rokok. 

Sejumlah kegiatan di Disperindag yang dibiayai DBHCHT, yaitu pelatihan pelintingan rokok ada tiga tahap, pelatihan penguatan SDM karyawan pabrik rokok ada tiga tahap dan pelatihan pengelolaan SDM, keuangan dan gudang pada industri hasil tembakau ada satu tahap. 

Hingga Juli 2025 ini, Disperindag sudah melaksanakan pelatihan pelintingan rokok satu kali dan pelatihan pengelolaan SDM, keuangan dan gudang pada industri hasil tembakau. 

"Penyerapan alokasi DBHCHT di Disperindag hingga Juli 2025 ini masih sebesar 12,24 persen. Tahun ini, kami mendapat alokasi DBHCHT Rp 800 juta," kata Darmadi, Senin (28/7/2025). 

Dikatakannya, Disperindag memanfaatkan alokasi DBHCHT untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Blitar.

Alokasi DBHCHT digunakan untuk program pelatihan bagi para pencari kerja di bidang industri rokok, dan pelatihan untuk pelaku industri rokok.

Program pelatihan kepada para pencari kerja di bidang industri rokok, yaitu, bimbingan keterampilan pelintingan rokok. 

"Program pelatihan ini, ditujukan kepada masyarakat yang berminat bekerja di industri rokok," ujar Darmadi

Selain itu, lanjut Darmadi, Disperindag juga menggelar program pelatihan untuk pelaku industri rokok, yaitu pelatihan penguatan sumber daya manusia (SDM) tenaga kerja pabrik rokok serta pelatihan pengelolaan SDM, keuangan dan pergudangan di industri hasil tembakau.

Program pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan riil pelaku industri tembakau di Kabupaten Blitar

Program pelatihan tersebut, untuk meningkatkan kapasitas pelaku industri rokok dalam menghadapai tantangan persaingan pasar, dan perubahan regulasi di sektor tembakau.

Menurut Darmadi, program pelatihan ini merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat, dan menjadi kunci utama dalam menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau di Kabupaten Blitar.

"Harapannya, program pelatihan ini dapat memberikan dampak positif terhadap ekonomi masyarakat, khususnya di sentra industri rokok," tandasnya. 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved