Berita Viral
Sosok Sekdin Disdikbud Madiun yang Gerak Cepat Bantu Siswa SMP Dikeluarkan Usai 2 Hari Masuk
Sekdin Disdikbud Kabupaten Madiun, Moch Hasan, turun tangan membantu siswa SMP yang viral dikeluarkan setelah 2 hari masuk.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Moch Hasan, turun tangan membantu siswa SMP yang viral dikeluarkan setelah 2 hari masuk.
Pihaknya sudah menyelesaikan masalah ini, yang merupakan kelalaian pihak sekolah.
Hasan juga membeberkan kronologi insiden ini bisa terjadi.
Kasus ini berawal saat Kartini mengalami pengalaman pahit setelah anaknya yang sudah mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SMPN 2 Dagangan tiba-tiba dikeluarkan lantaran dinyatakan tidak terdaftar sebagai siswa baru.
Tak terima dengan tindakan manajemen SMPN 2 Dagangan, Kartini menceritakan pengalaman pahitnya di media sosial.
Curhatan Kartini menjadi viral dan mendapatkan perhatian dari nitizen.
Baca juga: Penyebab Siswa SMP di Madiun Dikeluarkan Setelah 2 Hari Masuk Sekolah, Disebut Nama Tak Terdaftar
Kartini yang dikonfirmasi Kamis (24/7/2025) mengaku sudah melengkapi semua persyaratan pendaftaran siswa baru di SMPN 2 Dagangan.
Bahkan anaknya sudah mendapatkan seragam dan mengikuti MPLS hingga selesai.
“Saya sudah mengisi formulir pendaftara dan persyaratan lengkap. Anak saya pun sudah mendapatkan seragam sekolah, mengikuti MPLS dan diabsen,” kata Kartini.
Terakhir, putra kandungnya sudah mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) pada hari Senin (21/7/2025) dan Selasa (22/7/2025).
Tak dinyana, dua hari mengikuti KBM, manajemen SMP Negeri 2 Dagangan mengeluarkan anaknya dari sekolah dengan dalih tidak terdaftar.
“Anak saya dikeluarkan dengan alasan tidak terdaftar. Padahal saat itu masih sementara mengikuti pelajaran di dalam kelas."
"Saat hari yang sama ada murid baru yang masuk, sama-sama di kelas 7A tempat anak saya di situ,” cerita Kartini.
Bagi Kartini, kejadian itu menjadi janggal lantaran panitia SPMB ataupun manajemen SMPN 2 Dagangan tidak menjelaskan secara transparan putranya dinyatakan tidak terdaftar.
Padahal putranya sudah mendaftar saat SPMB dibuka.
“Kalau proses sebelum masuk tidak apa-apa. Persoalannya saat ini kegiatan sekolah sudah dimulai. Saya pun sempat berdiskusi dengan kepala sekolah katanya tidak bisa,” ungkap Kartini.
Baca juga: Sudah Ikuti MPLS, Siswa SMP di Madiun Dicoret Saat Pelajaran, Pihak Sekolah Enggan Beri Penjelasan
Setelah viral di media sosial, Kartini memilih menghapus unggahan curhatannya terkait anaknya yang tiba-tiba dikeluarkan dari SMPN 2 Dagangan.
Kartini mengaku penghapusan unggahan curhatannya itu atas keinginannya sendiri.
“Memang sudah saya hapus (unggahannya). Itu atas dasar inisiatif pribadi saya. Saya juga harus menjaga mental anak saya," kata Kartini.
Usai anaknya dikeluarkan lantaran tidak tidak terdaftar sebagai siswa baru, Kartini sempat kebingungan. Pasalnya sekolah terdekat dari rumahnya adalah SMPN 2 Dagangan.
Beruntung, anaknya dapat diterima di SMPN 1 Dagangan kendati jauh dari rumahnya.
“Saya tidak mau menunda sekolah anak saya lagi dan harus menunggu satu tahun,” ungkap Kartini.
Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Dagangan, Nur Aini Lanjariyah yang dikonfirmasi terpisah sejak kemarin baru memberikan jawaban pada Jumat (25/7/2025) pagi.
Nur Aini menyatakan persoalan itu sudah selesai.
“Alhamdulillah. Masalah itu sudah selesai kemarin,” tulis Nur Aini melalui pesan WhatsApp.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Moch Hasan yang dikonfirmassi terpisah mengatakan peristiwa itu terjadi lantaran murni kelalaian manajemen SMPN 2 Dagangan.
“Kami sudah melakukan gerak cepat tadi. Kami sudah panggil dinas. Itu murni kelalaian dari SMPN 2 Dagangan."
"Semestinya pada waktu MPLS harus dicek satu per satu. Siswa yang diterima dan nama-namanya,” kata Hasan, Jumat (25/7/2025).
Hasan memberikan kronologi peristiwa dikeluarkannya seorang siswa baru SMPN 2 Dagangan usai mengikuti MPLS.
Awalnya seorang siswa berinisial F dari SDN di Kecamatan Dagangan pertamanya mendaftar secara kolektif dari sekolahnya.
“Pada saat simulasi pendaftaran online, bukti pendukung pendaftaran KK dan lainnya dibawa pulang oleh siswa tersebut. Siswa itu merasa lewat simulasi itu sudah diterima di SMPN 2 Dagangan,” kata Hasan.
Namun ternyata di aplikasi SMPB Online nama siswa itu tidak masuk. Pasalnya siswa itu sudah merasa menyerahkan pada pendaftaran kolektif sekolahnya.
Setelah masa pendaftaran dimulai kartu keluarga dan persyaratan lain siswa itu tidak ada.
Dengan demikain siswa itu tidak masuk dalam SPMB online.
Pada waktu SPMB selesai, lanjut Hasan, siswa itu bersama siswa lainnya yang masih satu desa mengikuti kegiatan pra-MPLS.
Pada waktu pra-MPLS dari 64 siswa yang diterima di SMPN 2 Dagangan ada satu yang tidak hadir.
“Ternyata ketambahan anak itu. Dan sekolah mengira sudah lengkap jumlah siswanya,” ujar Hasan.
Setelah MPLS, kemudian dibagi kelas dan dicek satu per satu lalu ketahuan kalau anak itu tidak terdaftar diterima SMPN 2 Dagangan.
Saat ini siswa itu sudah diterima di SMPN 1 Dagangan.
“Kami sudah silaturahmi ke rumah orang tuanya. Kami meminta maaf dan menyakinkan bahwa walaupun cukup jauh dari rumah tetapi di SMPN 1 Dagangan pembelajaran juga bagus,” tutur Hasan.
Ia mengatakan SMPN 1 masih menerima siswa baru lantaran pagunya masih kurang.
Dari pagu 256 siswa, SMPN 1 Dagangan baru mendapatkan 214 siswa.
Untuk sanksi yang diberikan kepada SMPN 2 Dagangan, Hasan menyatakan masih menunggu perintah dari Kepala DInas Perndidikan dan Kebudayaan, Siti Zubaidah.
Hasan mengharapkan kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali.
“Sekolah harus cek dan verifikasi lebih awal jangan sampai siswa tidak diterima tetapi ikuti MPLS.
Selain itu koordinasi SMP dan SD haru ditingkatkan semisal kekurangan persyaratan harus disampaikan ke guru atau kepsek,” ungkap Hasan.
Sosok Moch Hasan
Moch. Hasan, S.Si., merupakan salah satu tokoh penting dalam sektor pendidikan di Kabupaten Madiun.
Saat ini, ia menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, posisi strategis yang membuatnya kerap tampil mewakili pemerintah daerah dalam berbagai kegiatan resmi.
Sosoknya dikenal aktif dalam mendorong implementasi kebijakan pendidikan nasional di tingkat daerah, termasuk Kurikulum Merdeka dan program transformasi pendidikan.
Dalam berbagai kesempatan, Moch. Hasan menunjukkan komitmennya terhadap penguatan karakter dan perlindungan anak di lingkungan sekolah.
Salah satu peran pentingnya terlihat saat ia menjadi narasumber dalam Workshop Pencegahan Perundungan dan Tindak Kekerasan di satuan pendidikan jenjang SMP.
Dalam acara tersebut, ia menekankan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia Emas 2045. Ia juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan di dunia pendidikan, baik fisik, verbal, psikologis, maupun diskriminatif, harus ditangani secara tegas sesuai undang-undang.
Selain itu, Moch. Hasan juga terlibat langsung dalam pelaksanaan program-program pendidikan daerah, seperti peluncuran SPMB (Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru), serta berbagai agenda bersama Bupati Madiun dan Kepala BBPMP Jawa Timur.
Kiprahnya menunjukkan dedikasi dalam membangun sistem pendidikan yang inklusif dan progresif di wilayahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Sedih Orang Tua Murid di Madiun, Anak Dikeluarkan dari SMPN 2 Dagangan setelah 2 Hari Masuk Kelas".
berita viral
viral lokal
Madiun
Moch Hasan
siswa SMP dikeluarkan dari sekolah
SMPN 2 Dagangan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Tabiat Farel Prayoga Bikin Kagum, Enggan Terima Hadiah Mewah untuk Konten, Pilih Usaha Beli Sendiri |
![]() |
---|
Sosok Pengemudi Rantis Brimob yang Resmi Tersangka Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Sosok Asli Affan Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob, Tak Neko-neko, Kebaikan Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.