Berita Viral
Rekam Jejak AKBP Arif Fazlurrahman, Kapolres Blitar Siap Tindak Karnaval Sound Horeg Jika Mengganggu
Inilah sosok dan rekam jejak Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, yang siap menindak tegas karnaval sound horeg jika dinilai mengganggu.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah sosok dan rekam jejak Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, yang siap menindak tegas karnaval sound horeg jika dinilai mengganggu.
AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggaraan karnaval sound horeg manakala dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Arif mempersilakan warga di wilayah hukum Polres Blitar untuk menelepon 110 atau kanal Wadul Pak Kapolres di platform WhatsApp jika merasa volume suara karnaval sound horeg dinilai mengganggu kenyamanan.
“Apabila ada yang merasa terganggu, silakan hubungi polisi, kami akan datang. Saya tegaskan sekali lagi, kami akan datang untuk membantu karena ini memang tugas kami sebagai polisi,” ujar Arif kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (25/7/2025).
“Di lokasi yang diadukan, kami akan lihat apakah memang kegiatan itu mengganggu. Jika memang demikian, kami akan minta penyelenggara untuk menghentikan atau setidaknya mengecilkan volume suaranya,” tambah Arif.
Baca juga: SOSOK Edi Alias Memed Penemu Sound Horeg, Wajah Dan Mata Sayu Jadi Bully an Netizen
Arif menyadari banyak warga yang enggan melaporkan kegiatan yang menggunakan perangkat sound system dengan volume suara yang melebihi batas kewajaran.
Ketika warga menyampaikan komplain kepada penyelenggara karnaval sound horeg, kata dia, sering mendapatkan respons yang tidak diharapkan seperti tekanan dan intimidasi sehingga memilih mengalah dan mengungsi sementara dari rumahnya.
“Yang merasa terganggu ini terkadang malah mendapat tekanan dan terintimidasi sehingga mengorbankan dirinya dengan pergi atau mengungsi,” ungkapnya.
Kata Arif, sikap kepolisian itu tidak hanya berlaku pada fenomena karnaval sound horeg, namun ke semua kegiatan masyarakat yang menggunakan sound system dengan volume suara berlebihan, termasuk kegiatan hajatan warga.
Arif merujuk pada Pasal 503 KUHP tentang Gangguan Kamtibmas, penggunaan sound system dengan volume suara yang berlebihan dapat dipidana sebagai tindak pidana ringan.
“Kita disambati saja pasti akan datang. Kalau ada yang lapor, karena dirugikan harta benda ataupun kenyamanannya, tugas kami polisi untuk menegakkan ketertiban sesuai undang-undang yang ada,” tegasnya.
Baca juga: Sosok Wakil Ketua MUI Bangkalan yang Mampu Ciptakan Bebas Sound Horeg, Sepakat Tanpa Ribut
Karenanya, Arif mengimbau kepada semua pihak untuk memahami persoalan yang ada secara jernih.
Dia meminta pihak mana pun yang akan menyelenggarakan kegiatan karnaval sound horeg untuk mematuhi peraturan perundangan yang ada.
“Jangan sampai nanti sudah sewa sound system mahal kami hentikan kegiatannya jika keadaan memaksa,” tuturnya.
Apalagi, lanjutnya, sebenarnya Pemerintah Kabupaten Blitar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Blitar yang secara khusus mengatur dan membatasi penggunaan sound system.
berita viral
viral lokal
Blitar
sound horeg
Kapolres Blitar
AKBP Arif Fazlurrahman
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
2 Pejabat yang Bereaksi Soal Affan Kurniawan Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob, Tuntut Pemerintah |
![]() |
---|
Tabiat Affan Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Polri, Keluarga Nangis di Bahu Kapolri |
![]() |
---|
Berapa Gaji Ahmad Sahroni? Disinggung Salsa Erwina Hutagulung saat Layangkan Tantangan Debat |
![]() |
---|
Sosok Eks Staf Menteri yang Sindir Kejagung Tak Kunjung Eksekusi Silfester Matutina: Gak Berani |
![]() |
---|
Tetangga Kaget Dwi Hartono Jadi Tersangka Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Sosok Aslinya Terungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.