Satpam Sekolah Tidak Bikin Aman, Ajak OB Mencuri 3 Laptop di Kota Mojokerto Karena Alasan Ekonomi

Kedua pelaku menjalin kolaborasi busuk untuk mencuri inventaris sekolah itu, bahkan mencuri sampai tiga kali.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/Mohammad Romadoni (Romadoni)
BERSEKONGKOL - Polisi mengamankan dua pelaku pencurian laptop di sebuah sekolah di Kota Mojokerto, Jumat (25/7/2025). 


SURYA.CO.ID, KOTA MOJOKERTO - Menjadi satuan pengamanan (satpam) atau sekuriti seharusnya menjaga keamanan, RA (24), malah merusak keamanan.

Warga Desa Ngerowo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto itu nekat mencuri laptop di TK Little Camel di Kota Mojokerto.

Bak pagar makan tanaman, sekolah itu adalah tempat RA bekerja sebagai penjaga keamanan. Dalam aksinya, RA menggandeng office boy (OB) berinisial AR (23), asal Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. 

Kedua pelaku menjalin kolaborasi busuk untuk mencuri inventaris sekolah itu, bahkan mencuri sampai tiga kali.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, kedua pelaku bersekongkol mencuri laptop berulang kali di tempat mereka bekerja, TK Little Camel.

"Pelaku menjual laptop seharga Rp 4 juta dan hasilnya dibagi berdua. Sedangkan, satu unit laptop yang digadaikan Rp 2 juta sampai saat ini belum diketemukan," ucap Herdiawan, Jumat (25/7/2025).

Pencurian yang dilakukan pelaku dilakukan bertahap dengan modus mengambil kunci ruangan kepala sekolah dan lemari tempat menyimpan laptop.

Awalnya, mereka mencuri laptop ASUS Vivobook E1404G hitam yang disimpan di lemari ruangan guru, Sabtu (28/6/2025) lalu. Pelaku mengulangi aksinyad engan mencuri laptop HP 14S-DQ5115TU silver, pada Minggu (6/7/2025). 

Setelah dua kali pencurian, ternyata pihak sekolah tidak bertindak sehingga kedua pelaku mengira aksinya aman saja. 

Pelaku yang sudah keblinger ini kembali menggasak laptop Lenovo Core i3-1215U hitam dari dalam lemari ruangan guru, Minggu (20/7/2025) lalu.

"Pelaku melakukan aksinya saat kondisi sekolah sepi, mengambil kunci di atas lemari lalu mencuri laptop tersebut," terangnya.

Setelah pencurian ketiga itu, lanjut Herdiawan, pihak sekolah baru melapor atas hilangnya inventaris sekolah, Senin (22/7/2025) pukul 15.00 WIB.

Polisi tidak memerlukan waktu lama untuk mengungkap pencurian itu. Berbekal rekaman CCTV,  hanya tiga jam setelah menerima laporan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing.

Dari pengakuan pelaku, dua laptop dijual dan satu laptop digadaikan yang kini belum diketemukan. "Motif pelaku mencuri laptop karena faktor ekonomi, penghasilan dari bekerja di sekolah tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya," tandasnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit laptop hasil curian yang sebelumnya dijual oleh pelaku.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama tujuh tahun pidana penjara. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved