Berita Viral

Ini Calon Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Menurut Pakar Hukum, Eks Jenderal dan Relawan, Ada 5 Orang?

Penetapan tersangka kasus ijazah Jokowi tak lama lagi, ini prediksi pakar pidana, penasehat ahli kapolri dan relawan jokowi terkait calon tersangka.

Editor: Musahadah
kolase youtube TVOne/tribunnews/kompas TV
TERSANGKA - Prof Hibnu Nugroho, Silfester Matutina dan Aryanto Sutadi memprediksi calon tersangka kasus ijazah Jokowi. Benarkan 5 orang? 

"Prediksi saya Roy Suryo, Simon, itu pasti kena pencemaran kalau menurut ukuran saya ya. Karena lihat tiap hari dia tendensinya kan cuma menghina-menghina terus gitu," jelasnya.

Sementara itu, untuk nama lainnya tidak disebutkan spesifik oleh Aryanto.

Namun, menurutnya, selain Roy Suryo dan Rismon, tidak akan dikenakan pasal pencemaran karena hanya melontarkan tudingan-tudingan dan koar-koar dikirminalisasi saja.

"Kalau yang lain kan tidak, hanya ngomong-ngomong bahwa kami dikriminalisasi, hanya menuduh bahwa ini dan sebagainya, tidak ada apa pencemarannya," ujar Aryanto.

Di bagian lain,  Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang menyebut akan banyak tersangka di kasus ini. 

Meski meyakini akan ada banyak tersangka, namun Silfester mengaku tidak akan mendesak ke Polda Metro Jaya agar segera menetapkan tersangka. 

Menurutnya, tanpa mereka dorong, Roy Suryo Cs tidak bisa mengelak, melihat dari fakta-fakta yang ada.  

"Ini udah hampir. Kalau kata Roy Suryo, 11.000 triliun persen masuk penjara. Biarkan Polda Metro Jaya memprosesnya dengan baik dan benar," tandasnya. 

 Siapakah Hibnu Nugroho, Aryanto Sutadi dan Silfester Matutina

Hibnu Nugroho

Prof Hibnu Nugroho, Pakar Hukum yang Ungkap 2 Orang Paling Bertanggungjawab di Kasus Vina Cirebon.
Prof Hibnu Nugroho, Pakar Hukum yang Ungkap 2 Orang Paling Bertanggungjawab di Kasus Vina Cirebon. (Tribun Pantura)

Melansir dari laman jurnal.kpk.go.id, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H merupakan salah seorang guru besar dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah.

Ia diangkat sebagai guru besar melalui Sidang Senat Terbuka Pengukuhan sebagai Profesor dengan menyampaikan sebuah orasi ilmiah yang berjudul Upaya Percepatan Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.

Melalui sidang senat tersebut, ia diangkat sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Acara Pidana.

Ia meraih gelar doktoral dalam bidang ilmu hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Sementara pendidikan magisternya ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan program sarjana di Fakultas Hukum Universitas Soedirman, Purwokerto.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved