Berita Viral

Satu-satunya Jalan Satria Kumbara Jika Mau Jadi WNI Lagi Usai Gabung Militer Rusia, Kuncinya Prabowo

Inilah satu-satunya jalan Satria Arta Kumbara jika ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) lagi setelah gabung militer Rusia.

|

SURYA.co.id - Inilah satu-satunya jalan Satria Arta Kumbara jika ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) lagi setelah gabung militer Rusia.

Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI AL, mengungkapkan keinginannya untuk kembali ke Tanah Air setelah bergabung dengan militer Rusia.

Setelah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia karena menjadi tentara bayaran di negara lain, hanya ada satu jalan untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kebijakan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.

“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan, dan jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum,” kata Supratman, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (23/7/2025).

Baca juga: Besaran Gaji Satria Kumbara Selama Jadi Tentara Bayaran Rusia, Angkanya Fantastis

Supratman mengatakan, hingga saat ini, Kementerian Hukum belum pernah menerima laporan secara resmi mengenai status Satria Arta yang menjadi tentara di negara lain.

Meski begitu, Supratman menegaskan bahwa Satria Arta otomatis kehilangan status kewarganegaraan Indonesia karena menjadi tentara di negara lain.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e. Pasal 23 huruf d berbunyi, “WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden”.

Sementara Pasal 23 huruf e juga menegaskan, seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia".

“Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Rekan-rekan silakan membaca detail isinya,” ujar dia.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan, dengan alasan kemanusiaan, KBRI Moskow tetap memantau eks marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara.

“Sesuai dengan ranah kewenangan yang ada, isu kewarganegaraan ditangani oleh Kementerian Hukum,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

“Namun, saat ini, dalam konteks kemanusiaan, KBRI Moskow juga terus memonitor kondisi Satria, termasuk juga menjalin komunikasi dengan Satria,” tambah dia.

Tak hanya dengan Satria, Kemenlu juga melakukan komunikasi dengan keluarga Satria yang berada di Indonesia.

“Komunikasi terakhir dilakukan oleh KBRI minggu lalu. Ya, kita sudah berkomunikasi dengan keluarganya yang ada di Indonesia,” lanjut Judha.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved