Berita Viral
Satu-satunya Jalan Satria Kumbara Jika Mau Jadi WNI Lagi Usai Gabung Militer Rusia, Kuncinya Prabowo
Inilah satu-satunya jalan Satria Arta Kumbara jika ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) lagi setelah gabung militer Rusia.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah satu-satunya jalan Satria Arta Kumbara jika ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) lagi setelah gabung militer Rusia.
Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI AL, mengungkapkan keinginannya untuk kembali ke Tanah Air setelah bergabung dengan militer Rusia.
Setelah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia karena menjadi tentara bayaran di negara lain, hanya ada satu jalan untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kebijakan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan, dan jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum,” kata Supratman, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (23/7/2025).
Baca juga: Besaran Gaji Satria Kumbara Selama Jadi Tentara Bayaran Rusia, Angkanya Fantastis
Supratman mengatakan, hingga saat ini, Kementerian Hukum belum pernah menerima laporan secara resmi mengenai status Satria Arta yang menjadi tentara di negara lain.
Meski begitu, Supratman menegaskan bahwa Satria Arta otomatis kehilangan status kewarganegaraan Indonesia karena menjadi tentara di negara lain.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e. Pasal 23 huruf d berbunyi, “WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden”.
Sementara Pasal 23 huruf e juga menegaskan, seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia".
“Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Rekan-rekan silakan membaca detail isinya,” ujar dia.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan, dengan alasan kemanusiaan, KBRI Moskow tetap memantau eks marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara.
“Sesuai dengan ranah kewenangan yang ada, isu kewarganegaraan ditangani oleh Kementerian Hukum,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
“Namun, saat ini, dalam konteks kemanusiaan, KBRI Moskow juga terus memonitor kondisi Satria, termasuk juga menjalin komunikasi dengan Satria,” tambah dia.
Tak hanya dengan Satria, Kemenlu juga melakukan komunikasi dengan keluarga Satria yang berada di Indonesia.
“Komunikasi terakhir dilakukan oleh KBRI minggu lalu. Ya, kita sudah berkomunikasi dengan keluarganya yang ada di Indonesia,” lanjut Judha.
berita viral
Satria Arta Kumbara
Satria Arta Kumbara minta pulang
militer Rusia
tentara bayaran
Prabowo Subianto
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Yuda Heru Dokter Hewan yang Praktik Sekretom Ilegal untuk Manusia, Ternyata Dosen Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Sahroni yang Ditantang Debat Salsa Erwina, Dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok |
![]() |
---|
Tabiat Rohmat alias RS, Ahli IT di Balik Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pekerjaan Misterius |
![]() |
---|
Imbas Tanggapi Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia Kena Sentil Mahfud MD: Sudah Cukup |
![]() |
---|
Rekam Jejak Gus Irfan yang Disebut Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Cucu Pendiri NU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.