Hasil Rakor Penggunaan Sound Horeg di Tulungagung Diapresiasi MUI

Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jatim, bersama Polres Tulungagung dan Kodim 0807 Tulungagung menggelar rakor mengenai sound horeg. Ini hasilnya

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
MEMBATASI SOUND HOREG - Wakil Ketua MUI Tulungagung, Muhammad Fathurrouf mengapresiasi hasil rapat koordinasi (Rakor) yang membatasi sound horeg, di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (24/7/2025). Dalam rakor ini, diatur secara detail batasan penggunaan sound system secara mobile maupun statis. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), bersama Polres Tulungagung dan Kodim 0807/Tulungagung telah menggelar rapat koordinasi (Rakor) mengenai sound horeg, Kamis (24/7/2025).

Hasil rakor ini, mengatur secara rinci penggunaan sound system atau pengeras suara di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.

Rakor tersebut, untuk menyikapi fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim).

Wakil Ketua MUI Tulungagung, Muhammad Fathurrouf mengapresiasi hasil rakor ini.

“Kami menambahkan dasar cantolan hukum putusan rakor ini, salah satunya adalah fatwa MUI Jatim,” ujarnya selepas rakor.

Lanjut Fathurrouf, rakor ini memedomani fatwa MUI Jatim tentang sound horeg.

Sound horeg yang dimaksud, adalah penggunaan sound system dengan kekuatan suara di atas desibel batas normal.

Selain itu, penggunaan sound system yang berlebihan ini, juga bersifat merugikan masyarakat, seperti kerusakan rumah dan sering diikuti suguhan yang melanggar etika.

“Secara umum penggunaan sound system harus sesuai ketentuan. Fatwa haram dikeluarkan karena punya implikasi kerugian di tengah masyarakat,” tegas Fathurrouf.

Menurutnya, dengan hasil rakor ini, maka aturan penggunaan sound system di Tulungagung sudah tuntas.

Hasil rakor ini, juga tidak bertentangan dengan fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan MUI Jatim.

Apalagi fatwa itu diambil secara komprehensif, melibatkan para pakar dan para ahli hukum.

“Mudah-mudahan semua mendapat pencerahan. Jangan ada misinformasi atau disinformasi,” tandas Fathurrouf.

Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, mengatakan bahwa rakor ini salah satunya merespons fatwa MUI Jatim. Fatwa ini harus ditindaklanjuti dalam konteks untuk pelayanan ke masyarakat Tulungagung.

Secara prinsip, penggunaan sound system tetap diperbolehkan, asal tidak melanggar aturan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved