Berita Viral
Rekam Jejak Kompol Hendrie, Wakapolres Demak yang Ungkap Fakta Baru Pak Zuhdi Didenda Rp 25 Juta
Kasus Ahmad Zuhdi, guru di Demak yang didenda wali murid Rp 25 juta, sudah berakhir damai. Sosok ini ungkap fakta baru.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Kasus Ahmad Zuhdi, guru di Demak yang didenda wali murid Rp 25 juta, sudah berakhir damai.
Meski demikian, kasus ini masih memuncul sejumlah fakta baru.
Salah satunya tentang pelaporan Pak Zuhdi ke polisi.
Ternyata, Pak Zuhdi sudah dilaporkan ke Polres Demak oleh pihak wali murid, sebelum didenda Rp 25 juta.
Pihak kepolisian sendiri tak dilibatkan dalam mediasi tersebut, padahal sudah ada pengaduan.
Hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono.
Kompol Hendrie mengatakan, laporan atas nama Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah (Madin) yang diduga menampar siswa, telah dicabut pada Sabtu (12/7/2025).
Baca juga: Kabar Baru Pak Zuhdi Guru Demak yang Didenda Wali Murid Rp25 Juta, Tetap Dapat Insentif dari Pemprov
Kendati demikian, polisi tidak dilibatkan saat penyelesaian perkara secara kekeluargaan antara pihak wali murid dan guru hingga didenda Rp 25 juta.
"Tidak, itu di luar kepolisian, mereka, apa namanya, menyelesaikan di luar kepolisian," ujar Hendrie, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/7/2025) malam.
Dia menyayangkan Polres Demak tidak dilibatkan dalam proses restorative justice tersebut. Padahal sudah ada aduan sebelumnya.
"Harusnya kan karena ini di awal sudah ada pengaduan, kan alangkah baiknya proses hukumnya harus selesai di kepolisian. Kan gitu. Biar tidak seperti ini. Bisa saja nanti ada pihak-pihak yang merasa dirugikan," ungkapnya.
Hendrie mempersilakan apabila ada suatu perkara yang terjadi di masyarakat dilaporkan ke Polres Demak.
Namun, ia mengimbau setelah adanya laporan, langkah penyelesaian juga harus dilakukan di Polres.
"Apabila sudah melaporkan ke kepolisian, diselesaikan juga entah lanjut ke persidangan atau nanti diselesaikan secara kekeluargaan, itu alangkah baiknya sesuai prosedur yang berlaku, untuk bisa di kepolisian, biar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan," tutup dia.
Rekam jejak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono
berita viral
Ahmad Zuhdi
Guru Zuhdi di Demak
Demak
guru didenda Rp 25 juta
Polres Demak
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kompol Hendrie Suryo Liquisasono
Tinggalkan Calon Istri saat Akad Nikah, Anggota Brimob Dilaporkan ke Propam, Keluarga Merasa Ditipu |
![]() |
---|
Dugaan Keterlibatan Yaqut Cholil dalam Kasus Korupsi Haji, Kini Dilarang KPK ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Ternyata Prada Lucky Sempat Kabur dari Barak dan Menolak Kembali, Mengaku Dianiaya Senior |
![]() |
---|
Ini Sosok Kajari Jaksel yang Digugat ke Pengadilan Gara-gara Tak Segera Eksekusi Silfester Matutina |
![]() |
---|
Alasan Prada Lucky Namo Dicambuk di Sel Tahanan Oleh Senior Hingga Berakibat Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.