Berita Viral

Rekam Jejak Kompol Hendrie, Wakapolres Demak yang Ungkap Fakta Baru Pak Zuhdi Didenda Rp 25 Juta

Kasus Ahmad Zuhdi, guru di Demak yang didenda wali murid Rp 25 juta, sudah berakhir damai. Sosok ini ungkap fakta baru.

SURYA.co.id - Kasus Ahmad Zuhdi, guru di Demak yang didenda wali murid Rp 25 juta, sudah berakhir damai.

Meski demikian, kasus ini masih memuncul sejumlah fakta baru.

Salah satunya tentang pelaporan Pak Zuhdi ke polisi.

Ternyata, Pak Zuhdi sudah dilaporkan ke Polres Demak oleh pihak wali murid, sebelum didenda Rp 25 juta.

Pihak kepolisian sendiri tak dilibatkan dalam mediasi tersebut, padahal sudah ada pengaduan.

Hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono.

Kompol Hendrie mengatakan, laporan atas nama Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah (Madin) yang diduga menampar siswa, telah dicabut pada Sabtu (12/7/2025).

Baca juga: Kabar Baru Pak Zuhdi Guru Demak yang Didenda Wali Murid Rp25 Juta, Tetap Dapat Insentif dari Pemprov

Kendati demikian, polisi tidak dilibatkan saat penyelesaian perkara secara kekeluargaan antara pihak wali murid dan guru hingga didenda Rp 25 juta.

"Tidak, itu di luar kepolisian, mereka, apa namanya, menyelesaikan di luar kepolisian," ujar Hendrie, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/7/2025) malam.

Dia menyayangkan Polres Demak tidak dilibatkan dalam proses restorative justice tersebut. Padahal sudah ada aduan sebelumnya.

"Harusnya kan karena ini di awal sudah ada pengaduan, kan alangkah baiknya proses hukumnya harus selesai di kepolisian. Kan gitu. Biar tidak seperti ini. Bisa saja nanti ada pihak-pihak yang merasa dirugikan," ungkapnya.

Hendrie mempersilakan apabila ada suatu perkara yang terjadi di masyarakat dilaporkan ke Polres Demak.

Namun, ia mengimbau setelah adanya laporan, langkah penyelesaian juga harus dilakukan di Polres.

"Apabila sudah melaporkan ke kepolisian, diselesaikan juga entah lanjut ke persidangan atau nanti diselesaikan secara kekeluargaan, itu alangkah baiknya sesuai prosedur yang berlaku, untuk bisa di kepolisian, biar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan," tutup dia.

Rekam jejak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved