Berita Viral
Polisi Soroti Kasus Guru Zuhdi di Demak, Khawatir Proses Damai dengan Wali Murid Rugikan Pihak Lain
Kasus guru Madrasah Diniyah (Madin) Ahmad Zuhdi di Demak, Jawa Tengah, resmi diselesaikan secara damai.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Kasus guru Madrasah Diniyah (Madin) Ahmad Zuhdi di Demak, Jawa Tengah, resmi diselesaikan secara damai.
Perdamaian dicapai antara Ahmad Zuhdi dan wali murid yang sempat menuntut denda Rp 12,5 juta.
Namun, proses penyelesaian itu tidak melibatkan pihak kepolisian.
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, mengatakan bahwa laporan terhadap Ahmad Zuhdi sudah dicabut sejak Sabtu (12/7/2025).
"Tidak, itu di luar kepolisian, mereka, apa namanya, menyelesaikan di luar kepolisian," ujar Hendrie saat dihubungi pada Selasa (22/7/2025) malam.
Ia menyayangkan kepolisian tidak dilibatkan dalam proses restorative justice tersebut.
Menurutnya, karena sebelumnya sudah ada laporan resmi, seharusnya kasus tetap diselesaikan lewat jalur hukum.
"Harusnya kan karena ini di awal sudah ada pengaduan, kan alangkah baiknya proses hukumnya harus selesai di kepolisian. Kan gitu. Biar tidak seperti ini. Bisa saja nanti ada pihak-pihak yang merasa dirugikan," jelas Hendrie.
Hendrie juga mengingatkan pentingnya mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah baru.
"Apabila sudah melaporkan ke kepolisian, diselesaikan juga entah lanjut ke persidangan atau nanti diselesaikan secara kekeluargaan, itu alangkah baiknya sesuai prosedur yang berlaku, untuk bisa di kepolisian, biar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan," tutupnya.
Baca juga: Kabar Baru Pak Zuhdi Guru Demak yang Didenda Wali Murid Rp25 Juta, Tetap Dapat Insentif dari Pemprov
Kasus Guru Zuhdi di Demak
Ahmad Zuhdi sebelumnya diduga menampar seorang murid yang melempar sandal ke kepalanya saat mengajar.
Tindakan itu berbuntut panjang.
Wali murid menuntut denda sebesar Rp 25 juta. Setelah adanya negosiasi, akhirnya disepakati pembayaran sebesar Rp 12,5 juta.
Kasus ini menjadi viral di media sosial dan memicu dukungan dari masyarakat.
Banyak yang bersimpati kepada Pak Zuhdi.
Tagar solidaritas bermunculan, bahkan penggalangan dana dilakukan untuk membantu pembayaran denda kepada wali murid.
Pendakwah Gus Miftah juga turut menunjukkan dukungannya dengan datang langsung ke kediaman guru tersebut.
Tolak uangnya dikembalikan
SM (37), wali murid yang meminta uang damai sebesar Rp 12,5 juta kepada guru Zuhdi, memilih mengembalikan uang tersebut.
SM bersama putranya, D, dan Sutopo, yang mengaku sebagai paman dari D, mendatangi kediaman Zuhdi di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025).
Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta maaf kepada Zuhdi atas kejadian yang sebenarnya terjadi tiga bulan lalu.
Selain itu, Sutopo juga berniat mengembalikan uang damai yang sudah dibayar Zuhri.
"Bu SM meminta maaf kepada Bapak Zuhdi, kalau ada langkah salah, perkataan salah, ya ke depannya biar untuk istilahnya kebaikan, pembelajaran ke depannya," kata Sutopo.
Selain meminta maaf, ia juga menyampaikan niat untuk mengembalikan uang yang pernah diterima dari keluarga Zuhdi.
"Kita dari wakil keluarga saya minta maaf, ini sekadar kemarin telah terima uang Rp 12,5 juta, ini uangnya dikembalikan ke Pak Zuhdi lagi," ungkapnya.
Sementara SM hanya terdiam.
Terkait pengembalian uang damai itu, Zuhdi menolaknya.
"Saya ikhlas, apa yang keluar sudah," ujarnya.
Setelah percakapan singkat, Zuhdi meminta Kepala Desa Cangkring B, Zamharir, untuk menjadi juru bicara keluarganya.
Zamharir menegaskan, Zuhdi telah memaafkan peristiwa tersebut tanpa meminta maaf terlebih dahulu.
"Pada dasarnya, uang Rp 12,5 juta yang sudah telanjur diberikan diikhlaskan, ikhlas lahir batin, jadi tidak untuk dikembalikan."
"Tanpa meminta maaf, Pak Zuhdi sudah memberikan maaf," tegasnya.
Ia juga mengingatkan SM untuk tidak memperkeruh suasana dengan menuding Zuhdi secara tidak baik.
SM Ketakutan
Pada kesempatan itu, SM juga mengaku ketakutan ketika kasus tersebut kembali mencuat dan viral di media sosial.
“Namanya orang perempuan, takut, apalagi diviralkan. Tapi niat kami ke sini ikhlas, minta maaf pada Pak Zuhdi,” ucapnya Sutopo.
Sutopo juga menegaskan, kabar yang beredar mengenai jumlah denda yang dibayarkan Zuhdi.
“Yang diterima itu Rp12,5 juta. Dulu sempat disebut Rp25 juta, tapi yang sebenarnya diterima Rp 12,5 juta."
Selain itu, dia juga menyinggung akun Facebook Siti Mualimah yang viral akibat beberapa postingan bersifat menyerang Ahmad Zuhdi dan Gus Miftah.
Pada postingan itu terdapat foto Gus Miftah dan Ahmad Zuhdi bertuliskan, "saya tetap percaya Allah sama Kanjeng nabi, gak percaya kiyahi kaya kalian kiyahi gadungan,"
Selain itu juga banyak postingan di akun itu yang bersifat mengundang kemarahan publik. Menanggapi itu Sutopo mengatakan akun tersebut bukan milik ibu dari anak berinisial D.
"Dari pihak keluarga enggak ada yang mengunggah. Saya juga tidak tahu siapa yang memviralkan."
"Ini akan kami selidiki karena kami tidak ada niat untuk memperkeruh masalah,” kata Sutopo.
Zuhdi Dapat Rezeki Nomplok
Di sisi lain, Zuhdi juga mendapat rezeki nomplok dari sejumlah pihak.
Pertama, Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, memberikan sejumlah uang untuk mengganti uang denda yang dibayarkan Zuhdi kepada wali murid dari siswa inisial D.
Zayinul Fata menegaskan, kasus Zuhdi seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang di masa depan.
"Ini menjadi pembelajaran bersama, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap guru kita, kiai kita."
"Persoalan yang terjadi di Madrasah dan Ma'had terkadang adalah masalah yang sewajarnya antara guru dan murid, tetapi ini dibesar-besarkan hingga ada ancaman denda," ujar Zayinul, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Ia lantas mengajak masyarakat untuk kembali mencintai ulama, menekankan bahwa Zuhdi telah mengabdi selama 30 tahun untuk mengajar dengan ikhlas meskipun tanpa imbalan yang setimpal.
"Mari kita kembali kepada asas kecintaan kita kepada ulama-ulama, para kiai kita. Siapa lagi yang mendidik anak-anak kita kalau bukan beliau-beliau ini," tutup Zayinul.
Selain Zayinul Fata, pendakwah kondang, Gus Miftah, memberikan hadiah umroh dan satu unit sepeda motor baru untuk Pak Zuhdi.
Awalnya, Miftah menawarkan Zuhdi untuk renovasi rumah atau umrah, namun Zuhdi memilih umrah bersama istrinya.
Dia juga memberikan uang tunai Rp 25 juta sebagai pengganti denda yang ditujukan kepada Zuhdi, meskipun setelah negosiasi hasil denda menjadi Rp 12,5 juta.
Gus Miftah mengatakan, guru ngaji merupakan profesi yang sangat mulia dan diri ulama besar meskipun hanya mendapat upah sekadarnya.
"Nanti Pak Kyai Zuhdi, uang yang kemarin dikeluarkan untuk nebus, untuk bayar uang melaporkan semuanya saya ganti," kata Miftah saat berkunjung ke kediaman Zuhdi di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Sabtu (19/7/2025).
Miftah menilai Zuhdi mengabdi dengan keikhlasan. Untuk mengajar, Zuhdi menempuh jarak 8 kilometer dengan gaji Rp 450.000 per empat bulan.
"Tadi pak lurah bilang, Rp 450.000 itu empat bulan, berarti satu bulan itu hanya Rp 110.000. Harus digugat dengan cara seperti itu.
Saya silaturahmi tidak ada kepentingan apa pun, karena saya merasa bapak saya guru Diniyah," ungkap Miftah sembari terisak.
Miftah juga memberikan satu unit sepeda motor untuk menggantikan kendaraan butut yang digunakan Zuhdi untuk mengajar.
"Saya dengar tadi dari Pak Kyai Zuhdi, harus berangkat 8 kilometer. Maka izinkan tadi saya di jalan perjalanan ke sini beli motor untuk Pak Zuhdi," ujarnya
Ahmad Zuhdi
Guru Zuhdi di Demak
Zuhdi guru madin
berita viral
guru didenda Rp 25 juta
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Dugaan Keterlibatan Yaqut Cholil dalam Kasus Korupsi Haji, Kini Dilarang KPK ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Ternyata Prada Lucky Sempat Kabur dari Barak dan Menolak Kembali, Mengaku Dianiaya Senior |
![]() |
---|
Ini Sosok Kajari Jaksel yang Digugat ke Pengadilan Gara-gara Tak Segera Eksekusi Silfester Matutina |
![]() |
---|
Alasan Prada Lucky Namo Dicambuk di Sel Tahanan Oleh Senior Hingga Berakibat Tewas |
![]() |
---|
Curhat Pilu Nenek Tukimah di Semarang, Tagihan PBB Naik Rp800 Ribu Setahun, BKUD Ungkap Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.