Berita Viral

Polisi Soroti Kasus Guru Zuhdi di Demak, Khawatir Proses Damai dengan Wali Murid Rugikan Pihak Lain

Kasus guru Madrasah Diniyah (Madin) Ahmad Zuhdi di Demak, Jawa Tengah, resmi diselesaikan secara damai.

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
kolase instagram dan Kompas.com
KARNO TIPU ZUHDI - Kolase foto Pak Guru Zuhdi yang didenda wali murid Rp 25 juta. Kasusnya kini selesai, tapi publik menyoroti sosok Karno, oknum LSM yang diduga cari untung. 

Zamharir menegaskan, Zuhdi telah memaafkan peristiwa tersebut tanpa meminta maaf terlebih dahulu.

"Pada dasarnya, uang Rp 12,5 juta yang sudah telanjur diberikan diikhlaskan, ikhlas lahir batin, jadi tidak untuk dikembalikan."

"Tanpa meminta maaf, Pak Zuhdi sudah memberikan maaf," tegasnya.

Ia juga mengingatkan SM untuk tidak memperkeruh suasana dengan menuding Zuhdi secara tidak baik.

SM Ketakutan

Pada kesempatan itu, SM juga mengaku ketakutan ketika kasus tersebut kembali mencuat dan viral di media sosial. 

“Namanya orang perempuan, takut, apalagi diviralkan. Tapi niat kami ke sini ikhlas, minta maaf pada Pak Zuhdi,” ucapnya Sutopo.

Sutopo juga menegaskan, kabar yang beredar mengenai jumlah denda yang dibayarkan Zuhdi. 

“Yang diterima itu Rp12,5 juta. Dulu sempat disebut Rp25 juta, tapi yang sebenarnya diterima Rp 12,5 juta."

Selain itu, dia juga menyinggung akun Facebook Siti Mualimah yang viral akibat beberapa postingan bersifat menyerang Ahmad Zuhdi dan Gus Miftah.

Pada postingan itu terdapat foto Gus Miftah dan Ahmad Zuhdi bertuliskan, "saya tetap percaya Allah sama Kanjeng nabi, gak percaya kiyahi kaya kalian kiyahi gadungan,"

Selain itu juga banyak postingan di akun itu yang bersifat mengundang kemarahan publik. Menanggapi itu Sutopo mengatakan akun tersebut bukan milik ibu dari anak berinisial D.

"Dari pihak keluarga enggak ada yang mengunggah. Saya juga tidak tahu siapa yang memviralkan."

"Ini akan kami selidiki karena kami tidak ada niat untuk memperkeruh masalah,” kata Sutopo.

Zuhdi Dapat Rezeki Nomplok

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved