Bakal Menua di Penjara, Pelaku Asusila 3 Anak Panti Asuhan di Surabaya Dituntut Penjara 19 Tahun

Kondisi itu dimanfaatkan untuk melancarkan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual, ketika para korban dalam posisi tidak berdaya

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/Tony Hermawan (Tony Hermawan)
TUNTUTAN MAKSIMAL - NK (kanan), terdakwa kasus pencabulan tiga anak panti asuhan bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/7/2025). 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Peringatan Hari Anak Nasional yang bertepatan pada 23 Juli, Rabu, menjadi saat monumental dalam penegakkan hukum di Surabaya.

Yaitu tuntutan 19 tahun penjara kepada NK (60), pemilik panti asuhan di Surabaya yang didakwa melakukan tindak asusila pada tiga anak asuhnya sendiri.

NK adalah pemilik Panti Asuhan Budi Kencana yang beralamat di Jalan Baratajaya XII Surabaya dan menjalani sidang kasus pelecehan seksual dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (23/7/2025).

NK didakwa bersalah dalam perkara pelecehan seksual. Tiga korbannya masing-masing IF (15), AP (14), dan BF (15) merupakan anak asuh di pantinya sendiri.

Jaksa menuntut NK penjara selama 19 tahun, merujuk Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dihubungkan dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa Saaradinah Salsabila menyebut sejumlah hal yang memberatkan dalam tuntutannya. Perbuatan NK dilakukan tidak hanya sekali tetapi berulang kali selama tiga tahun, dengan korban lebih dari satu.

Semuanya adalah anak di bawah umur yang tinggal di panti asuhan milik terdakwa sendiri. Dan dalam dakwaannya, jaksa juga menyoroti posisi NK sebagai pengasuh yang punya kuasa penuh atas kehidupan anak-anak di panti. 

Kondisi itu dimanfaatkan untuk melancarkan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual, ketika para korban dalam posisi tidak berdaya.

Selama proses hukum berjalan, sikap terdakwa juga dianggap tidak kooperatif. Setiap kali diminta keterangan, NK memberikan jawaban yang berbelit-belit, sehingga menyulitkan jalannya pemeriksaan. 

Sebelumnya, sidang bahkan sampai digelar di TKP dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) karena NK tidak mengakui apa yang dituduhkan jaksa.

Tis'at Afriyandi, pengacara korban, mengapresiasi tuntutan tersebut. Tuntutan itu dinilai cukup berat dan sudah semestinya. 

Ia menyebut dasar pasalnya adalah hukuman 15 tahun. Karena latar belakang terdakwa sebagai pengasuh, maka jaksa menambah sepertiga sehingga tuntutan menjadi 19 tahun.

"Tuntutan ini sudah selayaknya menjadi pembelajaran agar tidak ada kekerasan anak, apalagi sampai persetubuhan. Ini juga bertepatan dengan Hari Anak Nasional pada 23 Juli. Kami berharap perlindungan anak menjadi konsen negara, supaya tidak ada kejadian serupa," tegas Tis'at.

Tis'at berharap pada saat sidang putusan,  majelis hakim juga memberikan vonis berat. Sebab menurutnya dalam sidang sudah terungkap korban terdakwa lebih dari satu. Bahkan ada korban yang dilecehkan sampai tiga tahun.

Sementara kabarnya terdakwa tidak menerima begitu saja tuntutan yang dijatuhkan jaksa. Informasinya, dalam sidang berikutnya, ia akan mengajukan nota pembelaan. 

Sidang tersebut berlangsung secara tertutup. Pihak pengadilan rencananya baru akan membuka sidang untuk umum saat agenda pembacaan vonis. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved