Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Diduga Nodai 3 Anak, Disidang di Tempat Karena Tolak Dakwaan
NK berkeras tidak melakukan rudapaksa pada tiga anak asuhnya di Panti Asuhan Budi Kencana miliknya di Jalan Barata Jaya.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Seorang pengasuh panti asuhan di Surabaya diadili setelah diduga melakukan kekerasan seksual pada tiga anak asuhnya sendiri belum lama ini.
Terdakwa NK juga membuat rumit jalannya persidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena menolak semua dakwaan. Sehingga hakim dan jaksa terpaksa menggelar sidang di luar pengadilan, Kamis (10/7/2025).
NK berkeras tidak melakukan rudapaksa pada tiga anak asuhnya di Panti Asuhan Budi Kencana miliknya di Jalan Barata Jaya.
Pemeriksaan setempat (PS) pun digelar di panti asuhan yang dipimpin majelis hakim Nurnaningsih Amriani, bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim.
Terlihat juga beberapa jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan polisi.
Sapta Aprilianto, Direktur Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH UNAIR) menyebut, PS adalah peristiwa langka dalam proses hukum.
Dalam prosedur hukum acara pidana, baik terdakwa, korban, maupun pelapor memiliki hak untuk menyampaikan pengalaman dan kesaksian mereka terkait peristiwa yang terjadi.
Pihaknya menegaskan akan mengawal proses hukum dan akan terus mengawal perkara ini hingga mencapai penyelesaian tuntas.
"Kami menaruh harapan besar agar proses peradilan dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi para korban. Diharapkan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya, sekaligus menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang," kata Sapta.
Dalam amar dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, kasus ini melibatkan tiga korban yaitu IF (15), AP (14), dan BF (15).
Ketiga korban itu adalah anak asuh NK sendiri dan sehari-hari mereka tinggal di Panti Asuhan Budi Kencana milik pelaku.
JPU dalam surat dakwaannya menyebutkan korban IFN dirudapaksa oleh terdakwa di sebuah kamar kosong dalam rentang usia 13-15 tahun. Terdakwa juga diduga melakukan hal serupa kepada BFN (13) dan APT (13).
Ketiga korban mengalami pelecehan di lokasi yang sama, rumah penampungan yang dulunya merupakan Panti Asuhan Budi Kencana.
"Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa membuat ketiga anak itu menjadi pendiam, sering murung, dan takut apabila bertemu terdakwa," terang JPU dalam amar dakwaan. ****
Kekerasan Seksual Anak
pencabulan di panti asuhan
3 anak panti dinodai
PN Surabaya
UKBH FH UNAIR
Kejari Tanjung Perak
pemilik panti asuhan nodai anak
Surabaya
Basha Market Surabaya 2025, Ada Instalasi Emas dan Ruang Kolaborasi Kreatif Fesyen Hingga Seni |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Imbas Kerusuhan, Laga PSM Makassar vs Persebaya di Stadion Gelora BJ Habibie Ditunda |
![]() |
---|
DITUNDA! Duel PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya, Imbas Kerusuhan 2 Gedung DPRD Terbakar |
![]() |
---|
Cerita Pedagang Asongan Kehilangan Dagangannya saat Ricuh Demo di Grahadi Surabaya |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Surabaya Hari ini Sabtu 30 Agustus 2025: Cerah Sepanjang Hari, Suhu Capai 34 Derajat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.