Berita Viral

Amalan Pak Zuhdi, Guru di Demak yang Didatangi 4 Tokoh Penting Usai Didenda Wali Murid Rp 25 Juta

Ini lah amalan Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak yang viral diminta uang damai Rp 25 juta karena memukul muridnya.

Editor: Musahadah
kolase tribun jateng
AMALAN - Ahmad Zuhdi (kiri), guru yang didatangi para tokoh penting setelah diminta wali muridnya membayar denda Rp 25 juta. Ini amalannya selama ini. 

Haryono juga mengaku tidak menyangka karena kasus ini banyak tokoh sampai datang ke rumah Zuhri. 

Diantaranya, wakil Gubernurt, DPRD Jateng, DPRD Demak, camat, forum madrasah, kemenag hingga Gus Miftah

Saat menceritakan hal itu, Haryono bahkan sempat menangis. 

"Logikanya pada melelehkan air mata. Banyak simpati warga," katanya sambil berkaca-kaca. 

Dapat Rejeki Nomplok

BAIK HATI - (kiri) Gus Miftah
(tengah) kiri) Ahmad Zuhdi saat menerima bantuan uang dari Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata
(kanan) Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, memberikan bantuan kepada Ahmad Zuhdi
BAIK HATI - (kiri) Gus Miftah (tengah) kiri) Ahmad Zuhdi saat menerima bantuan uang dari Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata (kanan) Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, memberikan bantuan kepada Ahmad Zuhdi (Kolase Kompas.com Nur Zaidi/Wartakota)

Di sisi lain, Zuhdi juga mendapat rezeki nomplok dari sejumlah pihak. 

Pertama, Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, memberikan sejumlah uang untuk mengganti uang denda yang dibayarkan Zuhdi kepada wali murid dari siswa inisial D. 

Zayinul Fata menegaskan, kasus Zuhdi seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang di masa depan.

"Ini menjadi pembelajaran bersama, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap guru kita, kiai kita."

"Persoalan yang terjadi di Madrasah dan Ma'had terkadang adalah masalah yang sewajarnya antara guru dan murid, tetapi ini dibesar-besarkan hingga ada ancaman denda," ujar Zayinul, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com. 

Ia lantas mengajak masyarakat untuk kembali mencintai ulama, menekankan bahwa Zuhdi telah mengabdi selama 30 tahun untuk mengajar dengan ikhlas meskipun tanpa imbalan yang setimpal.

"Mari kita kembali kepada asas kecintaan kita kepada ulama-ulama, para kiai kita. Siapa lagi yang mendidik anak-anak kita kalau bukan beliau-beliau ini," tutup Zayinul.

Selain Zayinul Fata, pendakwah kondang, Gus Miftah, memberikan hadiah umroh dan satu unit sepeda motor baru untuk Pak Zuhdi.

Awalnya, Miftah menawarkan Zuhdi untuk renovasi rumah atau umrah, namun Zuhdi memilih umrah bersama istrinya.

Dia juga memberikan uang tunai Rp 25 juta sebagai pengganti denda yang ditujukan kepada Zuhdi, meskipun setelah negosiasi hasil denda menjadi Rp 12,5 juta.

Gus Miftah mengatakan, guru ngaji merupakan profesi yang sangat mulia dan diri ulama besar meskipun hanya mendapat upah sekadarnya.

"Nanti Pak Kyai Zuhdi, uang yang kemarin dikeluarkan untuk nebus, untuk bayar uang melaporkan semuanya saya ganti," kata Miftah saat berkunjung ke kediaman Zuhdi di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Sabtu (19/7/2025).

Miftah menilai Zuhdi mengabdi dengan keikhlasan. Untuk mengajar, Zuhdi menempuh jarak 8 kilometer dengan gaji Rp 450.000 per empat bulan.

"Tadi pak lurah bilang, Rp 450.000 itu empat bulan, berarti satu bulan itu hanya Rp 110.000. Harus digugat dengan cara seperti itu.

Saya silaturahmi tidak ada kepentingan apa pun, karena saya merasa bapak saya guru Diniyah," ungkap Miftah sembari terisak.

Miftah juga memberikan satu unit sepeda motor untuk menggantikan kendaraan butut yang digunakan Zuhdi untuk mengajar.

"Saya dengar tadi dari Pak Kyai Zuhdi, harus berangkat 8 kilometer. Maka izinkan tadi saya di jalan perjalanan ke sini beli motor untuk Pak Zuhdi," ujarnya

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved