Berita Viral
Pesan Ketum PBNU untuk Zuhdi Guru di Demak, Pukul Siswa Berujung Didenda Wali Murid 25 Juta
Pesan Ketum PBNU untuk Zuhdi Guru di Demak, Pukul Siswa Berujung Didenda Wali Murid 25 Juta
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Kasus Ahmad Zuhdi guru madin atau Madrasah Diniyah di Demak yang memukul siswa dan berujung pada denda Rp 25 juta dari wali murid menuai perhatian publik.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, turut angkat bicara mengenai peristiwa tersebut.
Pria yang akrab disapa Gus Yahya ini memberikan pesan khusus untuk sang guru, Ahmad Zuhdi, sekaligus orang tua murid.
Pesan untuk orang tua
Menurut Gus Yahya, kejadian itu bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama orang tua.
“Saya kira pelajaran dari sini adalah bahwa mari kita sebagai orang tua yang menitipkan anak-anaknya kepada guru, untuk mendapat pendidikan dari guru, kita harus punya apresiasi yang lebih,” kata Gus Yahya di Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Senin (21/7/2025).
Baca juga: Tabiat Mulia Guru Zuhdi di Demak yang Tolak Rp 12,5 Juta dari Wali Murid Pelapornya, Amalan Terkuak
Ia menilai bahwa fenomena kurangnya apresiasi terhadap guru sudah cukup meluas di masyarakat Indonesia.
Tak hanya dari siswa, tetapi juga dari para orang tua murid.
Pesan untuk Ahmad Zuhdi guru di Demak
Lebih lanjut, Gus Yahya menyoroti kondisi para guru di Madrasah Diniyah Takmiliyah yang umumnya masih kekurangan fasilitas dan kesejahteraan.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Yahya juga memberikan saran bagi para guru.
Ia mendorong agar guru meningkatkan kecakapan dalam mendidik anak-anak, sekaligus menghindari tindakan yang bisa memicu masalah.
"(Hendaknya guru) Mengembangkan kemampuan mendidiknya dan menghindari hal-hal yang bisa menjadi masalah, termasuk hal-hal yang dianggap sebagai perundungan atau kekerasan dan lain sebagainya," ujar Gus Yahya.
Kronologi kejadian
Ahmad Zuhdi menjelaskan bahwa insiden terjadi sekitar tiga bulan lalu, tepatnya, Rabu (30/4/2025).
Saat itu, ia mengajar di kelas 5.
Ia menjelaskan, saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, ada murid dari kelas lain yang bermain lempar-lemparan dan mengenai peci yang ia kenakan.
"Awalnya saya mengajar, tiba-tiba dihantam sandal begitu," ujarnya.
Setelah mendapati lemparan tersebut, ia menghampiri para murid yang membuat keributan dan menanyakan siapa yang melempar sandal kepadanya.
Karena tidak ada yang mengaku, Zuhdi sempat menggertak semua anak untuk dibawa ke kantor, hingga akhirnya seorang murid menunjuk murid berinisial D sebagai pelakunya.
Dalam pengakuannya, Zuhdi menjelaskan bahwa ia menampar anak berinisial D dengan niat mendidik, bukan untuk melukai.
"Nampar saya itu nampar mendidik, 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali," katanya.
Keluarga Tak Terima
Aksi penamparan itu pun diketahui keluarga D.
Kakek dari siswa D kemudian mendatangi rumah Hidayat untuk melaporkan aksi Zuhdi, Kamis (1/5/2025).
Di hari yang sama, SM, ibu siswa D juga datang. Hidayat kemudian menyarankan agar dilakukan proses mediasi antara Zuhdi dan pihak keluarga siswa D.
Pada siang hari, kedua belah pihak bertemu untuk mediasi.
Wali murid menerima permintaan maaf namun meminta dibuatkan surat pernyataan bermaterai.
“Menanyakan isi surat pernyataan tersebut, namun ibu tersebut belum bisa menjawab hanya berkata ‘nanti saya rembuk keluarga’,” kata Miftah.
Selanjutnya pada Kamis (10/7/2025), lima orang, termasuk anggota keluarga siswa dan aparat kepolisian, datang ke Madin dan menyerahkan surat panggilan resmi dari Polres Demak untuk Zuhdi.
Sabtu (12/7/2025), mediasi kedua digelar di rumah kepala Hidayat.
Hadir dalam pertemuan tersebut para guru Madin, pengurus FKDT tingkat kecamatan dan kabupaten, ketua yayasan, keluarga Zuhdi, serta keluarga siswa korban.
“Kesimpulan hasil mediasi sesuai pada lampiran di surat perjanjian damai tersebut, akan tetapi dalam surat perjanjian damai tidak tertulis nominal yang disepakati,” ujar Hidayat.
Minta Rp 25 Juta
Mulanya, SM minta uang damai Rp 25 juta kepada Zuhdi.
Namun, setelah melakukan negosiasi, disepakati denda berkurang menjadi Rp 12,5 juta.
Ahmad Zuhdi mengaku sempat pusing memikirkan dari mana mendapat uang Rp25 juta.
Padahal, gajinya sebagai guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, hanya Rp450 ribu.
“Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi,” ujar Zuhdi saat konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025) sore.
Zuhdi bahkan berencana menjual motornya.
Beruntung, ia tak perlu menjual motor karena mendapat bantuan dari teman-temannya.
"Saya teman banyak ada satu juta, itu utang," ujar Zuhdi.
SM Kena Mental
Sementara sejak kasus ini kembali mencuat, SM mengaku ketakutan.
“Namanya orang perempuan, takut, apalagi diviralkan. Tapi niat kami ke sini ikhlas, minta maaf pada Pak Zuhdi,” ucapnya Sutopo, paman siswa D, saat berkunjung ke rumah Zuhdi, Sabtu (19/7/2025).
Sutopo juga menegaskan, kabar yang beredar mengenai jumlah denda yang dibayarkan Zuhdi.
“Yang diterima itu Rp12,5 juta. Dulu sempat disebut Rp25 juta, tapi yang sebenarnya diterima Rp 12,5 juta."
Kembalikan Uang
Kedatangan mereka ke kediaman Zuhdi juga bertujuan untuk mengembalikan uang damai yang sudah dibayar sejak tiga bulan lalu.
"Bu SM meminta maaf kepada Bapak Zuhdi, kalau ada langkah salah, perkataan salah, ya ke depannya biar untuk istilahnya kebaikan, pembelajaran ke depannya," kata Sutopo.
Selain meminta maaf, ia juga menyampaikan niat untuk mengembalikan uang yang pernah diterima dari keluarga Zuhdi.
"Kita dari wakil keluarga saya minta maaf, ini sekadar kemarin telah terima uang Rp 12,5 juta, ini uangnya dikembalikan ke Pak Zuhdi lagi," ungkapnya.
Sementara SM hanya terdiam.
Zuhdi Tolak Uang Damai Dikembalikan
Terkait pengembalian uang damai itu, Zuhdi menolaknya.
"Saya ikhlas, apa yang keluar sudah," ujarnya.
Setelah percakapan singkat, Zuhdi meminta Kepala Desa Cangkring B, Zamharir, untuk menjadi juru bicara keluarganya.
Zamharir menegaskan, Zuhdi telah memaafkan peristiwa tersebut tanpa meminta maaf terlebih dahulu.
"Pada dasarnya, uang Rp 12,5 juta yang sudah telanjur diberikan diikhlaskan, ikhlas lahir batin, jadi tidak untuk dikembalikan."
"Tanpa meminta maaf, Pak Zuhdi sudah memberikan maaf," tegasnya.
Ia juga mengingatkan SM untuk tidak memperkeruh suasana dengan menuding Zuhdi secara tidak baik.
Ahmad Zuhdi
Guru Zuhdi di Demak
Zuhdi guru madin
berita viral
guru didenda Rp 25 juta
Guru Pukul Murid di Demak
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sebelum Ceraikan Azizah Salsha, Pratama Arhan Pernah Dapat Pesan Andre Rosiade Soal Komitmen |
![]() |
---|
Rekam Jejak Asep Japar Bupati Sukabumi yang Disentil Dedi Mulyadi, Susah Dihubungi Gubernur Jabar |
![]() |
---|
Sosok Rohmat Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Spesialis IT dan Memata-matai |
![]() |
---|
Rekam Jejak Bambang Tri Mulyono yang Akhirnya Bebas, Dipenjara Gegara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Gelagat Eras Penculik Bos Bank Plat Merah Usai Ditangkap, Kini Mewek di Hadapan Polisi, Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.