Berita Viral
BSU 2025 Tahap 4 Sudah Cair, Begini Cara Cek via Aplikasi PosPay, Segera Ambil Agar Tak Hangus
Pencairan BSU tahap 4 sudah dalam proses pencairan. Segera cek via aplikasi PosPay, karena kalau tak segera diambil bisa hangus.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Meski demikian, Andi membuka peluang perpanjangan jika ada permintaan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia mengimbau agar pekerja segera mengecek statusnya dan mengambil bantuan sebelum batas waktu berakhir.
“Tidak bisa diwakilkan,” tegas Andi, menjelaskan bahwa pencairan BSU hanya dapat dilakukan oleh penerima langsung.
Jika BSU tidak diambil sampai batas waktu yang ditentukan, maka dana akan dikembalikan ke kas negara dan tidak bisa dicairkan lagi.
“Kalau melebihi batas waktu pengambilan tidak diambil,” kata Andi.
Setelah proses rekonsiliasi data, dana BSU yang tidak tersalurkan akan dikembalikan atas dasar surat dari Kemenaker.
Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos
Penerima BSU wajib membawa dokumen berikut saat pencairan:
KTP asli
QR Code dari aplikasi Pospay
Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Petugas Kantor Pos akan memverifikasi data melalui pemindaian QR Code dan mencocokkan dokumen fisik.
Selanjutnya, proses pencairan akan didokumentasikan melalui foto penerima bersama uang tunai dan KTP sebagai bukti sah penerimaan.
BSU sebesar Rp 600.000 akan diberikan secara tunai atau melalui layanan Pos Giro setelah seluruh proses verifikasi selesai.
Rekam Jejak Gus Irfan yang Disebut Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Cucu Pendiri NU |
![]() |
---|
Unggahan Ibu Azizah Salsha Diduga Sindir Pratama Arhan yang Ceraikan Putrinya, Istri Adalah Amanah |
![]() |
---|
Inikah Motif Dwi Hartono Tersangka Pembunuhan Bos Bank Plat Merah? Susno Duadji Bantah Gegara Kredit |
![]() |
---|
Duduk Perkara Salsa Erwina Berani Tantang Debat Ahmad Sahroni, Tak Gentar Meski Keluarga Didatangi |
![]() |
---|
BGN Sampai Cek Langsung Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Ternyata Ini Risiko dan Bahayanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.