Berkreasi Dengan Senpi Rakitan dan Amunisi Secara Ilegal, Pria Bondowoso Dijerat UU Darurat

Di antaranya alat cetak peluru (moulding), lempengan timah, teleskop, sarung tangan, tatakan besi, wajan, cetok, baskom, hingga regulator.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Deddy Humana
surya/Sinca Ari Pangistu (Sinca)
MERAKIT SENJATA - Warga Bondowoso memberikan keterangan di Polres Bondowoso karena memiliki dan merakit senapan angin serta memproduksi amunisi ilegal, pada 17 Juli 2025 lalu. 

SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Kreativitas YE (31), warga Desa Prajekan Lor, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso ini memang langka.

Ia bisa merancang, merakit dan membuat senjata api (senpi) sendiri berikut amunisinya secara mandiri di dalam rumahnya.

Sayangnya, YE mengabaikan aturan yang mengharuskan kegiatan itu memiliki izin, sehingga ia diamankan polisi berikut semua peralatan dan hasil karyanya itu.

Menurut Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah, YE ditangkap di sebuah rumah  pada 17 Juli 2025 lalu sekitar pukul 20.00 WIB. 

Ia menerangkan, dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim, ditemukan sejumlah barang bukti. Seperti empat pucuk senapan angin (PCP) laras panjang kaliber 8 mm, dan 300 butir amunisi kaliber 8 mm yang dibuat secara ilegal. 

"Selain senjata dan amunisi, petugas juga menyita sejumlah peralatan dan bahan yang digunakan untuk memproduksi peluru," kata Roni, Senin (21/7/2025). 

Di antaranya alat cetak peluru (moulding), lempengan timah, teleskop, sarung tangan, tatakan besi, wajan, cetok, baskom, hingga regulator.

Ia menerangkan, tersangka melakukan seluruh aktivitas produksi tersebut di gudang rumahnya tanpa izin resmi. Tersangka diketahui merakit sendiri senapan angin kaliber besar dan memproduksi amunisinya dengan alat-alat sederhana.

“Tindakan ini melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang perizinan dan pengawasan senjata api,” ujarnya.

Ia menyebut kini pelaku sudah diamankan di Polres Bondowoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti telah diamankan, dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terangnya.

Roni mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan kepemilikan, perakitan, maupun produksi senjata api dan amunisi tanpa izin.

"Karena selain membahayakan, juga merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman berat," pungkasnya. ******

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved