Berita Viral

Rekam Jejak Zayinul Fata, Ketua DPRD Demak yang Bantu Ganti Uang Denda Pak Zuhdi ke Wali Murid

Inilah sosok Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, yang bantu Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase DPRD Demak/Kompas.com
BANTU - (kanan) Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, memberikan bantuan kepada Ahmad Zuhdi 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, yang bantu Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, yang didenda Rp25 juta. 

Zuhdi tak menyangka dirinya harus membayar denda Rp 25 juta atas perbuatan yang dilakukannya tiga bulan lalu.  

Zuhdi mengaku telah menampar seorang siswa kelas 6 inisial D, Rabu (30/4/2025).

Kejadian ini terjadi saat dirinya mengajar di kelas 5.

Saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, ada murid dari kelas lain yang bermain lempar-lemparan dan mengenai peci yang ia kenakan.

"Awalnya saya mengajar, tiba-tiba dihantam sandal begitu," ujarnya.

Setelah mendapati lemparan tersebut, ia menghampiri para murid yang membuat keributan dan menanyakan siapa yang melempar sandal kepadanya.

Karena tidak ada yang mengaku, Zuhdi sempat menggertak semua anak untuk dibawa ke kantor, hingga akhirnya seorang murid menunjuk murid berinisial D sebagai pelakunya.

Dalam pengakuannya, Zuhdi menjelaskan bahwa ia menampar anak berinisial D dengan niat mendidik, bukan untuk melukai.

"Nampar saya itu nampar mendidik, 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali," katanya.

Kasus ini pun sudah dinyatakan selesai dengan damai setelah pihak keluarga D dan Zuhdi melakukan mediasi di rumah Kepala Madrasah Roudhotul Mualimin, Miftahul Hidayat, Sabtu (12/7/2025).

“Kesimpulan hasil mediasi sesuai pada lampiran di surat perjanjian damai tersebut, akan tetapi dalam surat perjanjian damai tidak tertulis nominal yang disepakati,” ujar Hidayat.

Tiga bulan berlalu, Zuhdi tiba-tiba diminta membayar denda Rp 25 juta.

Baca juga: Akhir Nasib Pak Zuhdi Guru di Demak Didenda Wali Murid Rp 25 Juta: Denda Dipotong, Batal Jual Motor

Zuhdi pusing karena tak memiliki uang sebanyak itu. 

“Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi,” ujar Zuhdi saat konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025) sore.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved