Berita Viral
Rekam Jejak Gus Miftah yang Beri Hadiah Umroh dan Motor Pak Zuhdi, Guru Demak Didenda Rp 25 Juta
Inilah sosok dan rekam jejak Gus Miftah, ulama kondang yang beri hadiah tak terduga untuk Ahmad Zuhdi (63). Guru di Demak Didenda Rp 25 Juta.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah sosok dan rekam jejak Gus Miftah, ulama kondang yang beri hadiah tak terduga untuk Ahmad Zuhdi (63).
Pak Zuhdi merupakan guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, yang didenda Rp25 juta.
Gus Miftah memberikan hadiah berupa motor dan umroh.
Awalnya, Miftah menawarkan Zuhdi untuk renovasi rumah atau umrah, namun Zuhdi memilih umrah bersama istrinya.
Dia juga memberikan uang tunai Rp 25 juta sebagai pengganti denda yang ditujukan kepada Zuhdi, meskipun setelah negosiasi hasil denda menjadi Rp 12,5 juta.
Baca juga: Rezeki Nomplok Pak Zuhdi Guru Demak Usai Didenda Rp 25 Juta, Dapat Hadiah Tak Terduga dari Sosok Ini
Gus Miftah mengatakan, guru ngaji merupakan profesi yang sangat mulia dan diri ulama besar meskipun hanya mendapat upah sekadarnya.
"Nanti Pak Kyai Zuhdi, uang yang kemarin dikeluarkan untuk nebus, untuk bayar uang melaporkan semuanya saya ganti," kata Miftah saat berkunjung ke kediaman Zuhdi di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Sabtu (19/7/2025).
Miftah menilai Zuhdi mengabdi dengan keikhlasan. Untuk mengajar, Zuhdi menempuh jarak 8 kilometer dengan gaji Rp 450.000 per empat bulan.
"Tadi pak lurah bilang, Rp 450.000 itu empat bulan, berarti satu bulan itu hanya Rp 110.000. Harus digugat dengan cara seperti itu.
Saya silaturahmi tidak ada kepentingan apa pun, karena saya merasa bapak saya guru Diniyah," ungkap Miftah sembari terisak.
Miftah juga memberikan satu unit sepeda motor untuk menggantikan kendaraan butut yang digunakan Zuhdi untuk mengajar.
"Saya dengar tadi dari Pak Kyai Zuhdi, harus berangkat 8 kilometer. Maka izinkan tadi saya di jalan perjalanan ke sini beli motor untuk Pak Zuhdi," ujarnya.
Diketahui, Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mualimin, dituntut membayar Rp 25 juta usai menampar seorang siswa.
Hukum fisik terhadap murid tersebut dilakukan spontan saat ia mengajar. Zuhdi tiba-tiba dilempar sandal hingga mengenai kepalanya.
Baca juga: Kekayaan Zayinul Fata Ketua DPRD Demak yang Ganti Uang Pak Zuhdi, Guru Didenda Wali Murid Rp 25 Juta
Kejadian tersebut viral di media sosial hingga mengundang perhatian publik.
berita viral
Ahmad Zuhdi
Demak
guru didenda Rp 25 juta
Umroh
Gus Miftah
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Bupati Sudewo dan Istrinya Disoraki Warga saat Ikut Kirab Budaya Perayaan Hari Jadi Pati |
![]() |
---|
Sosok Dava Adila, Lulus Kedokteran Universitas Padjadjaran di Usia 19 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Eks Jenderal yang Sebut Kematian Prada Lucky Termasuk Kasus Pembunuhan, Dulu Ajudan Presiden |
![]() |
---|
Duduk Perkara Buruh Jahit di Pekalongan Lemas Tagihan Pajaknya Rp2,8 M, Ini Klarifikasi Kantor Pajak |
![]() |
---|
Gelagat Serma Christian usai Prada Lucky Tewas, Minta Pikul Peti Sendirian lalu Menangis Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.