Berita Viral

Kekayaan Zayinul Fata Ketua DPRD Demak yang Ganti Uang Pak Zuhdi, Guru Didenda Wali Murid Rp 25 Juta

Ketua DPRD Demak Turun Tangan mengganti uang Pak Ahmad Zuhdi, Guru Madrasah yang Didenda Wali Murid Rp 25 Juta. Segini kekayaannya.

kolase Tribun Jateng dan Kompas.com
BANTU GURU DIDENDA - (kiri) Ketua DPRD Demak Zayinul Fata yang bantu Pak Ahmad Zuhdi, guru madrasah yang didenda wali murid Rp 25 juta. 

SURYA.co.id - Kasus Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, yang didenda Rp25 juta disorot banyak pihak.

Salah satunya Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata.

Bahkan Zayinul langsung turun tangan mengganti uang Zuhdi yang dipakai untuk membayar denda.

Sosok hingga harta kekayaan Zayinul Fata pun jadi sorotan.

Zayinul menyatakan bahwa insiden ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang di masa depan.

"Ini menjadi pembelajaran bersama, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap guru kita, kiai kita."

"Persoalan yang terjadi di Madrasah dan Ma'had terkadang adalah masalah yang sewajarnya antara guru dan murid, tetapi ini dibesar-besarkan hingga ada ancaman denda," ujar Zayinul.

Baca juga: Cerita Pak Zuhdi Guru di Demak yang Didenda Rp 25 Juta, Gaji Rp 450 Ribu Dibayar Caturwulan

Ia juga mengajak masyarakat untuk kembali mencintai ulama, menekankan bahwa Zuhdi telah mengabdi selama 30 tahun untuk mengajar dengan ikhlas meskipun tanpa imbalan yang setimpal.

"Mari kita kembali kepada asas kecintaan kita kepada ulama-ulama, para kiai kita. Siapa lagi yang mendidik anak-anak kita kalau bukan beliau-beliau ini," tutup Zayinul.

Sosok Zayinul Fata

Lahir di Demak pada 16 Januari 1986, H. Zayinul Fata, S.E. merupakan sosok politisi muda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak.

Karier politiknya mencerminkan perpaduan kuat antara akar kultural sebagai putra daerah Demak, yang dikenal sebagai kota santri, dengan dedikasi dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat pesisir dan pedesaan.

Meniti langkah dari Daerah Pemilihan Demak 2 yang meliputi Kecamatan Bonang dan Wedung, Zayinul Fata meraih kepercayaan rakyat dengan perolehan suara yang signifikan, mencapai 11.019 suara pada Pemilu 2019 dan meningkat menjadi 14.549 suara di Pemilu 2024.

Ia menjadi representasi penting bagi masyarakat wilayah pesisir yang selama ini kerap terdampak rob, abrasi, dan minimnya akses infrastruktur.

Dalam tugasnya sebagai Wakil Ketua DPRD, Zayinul dikenal vokal menyuarakan kebutuhan rakyat kecil.

Salah satu isunya yang paling disorot adalah desakan terhadap pemerintah daerah agar lebih serius dalam mitigasi banjir rob dan abrasi, bukan hanya memberikan respons jangka pendek.

Baca juga: Akhir Nasib Pak Zuhdi Guru di Demak Didenda Wali Murid Rp 25 Juta: Denda Dipotong, Batal Jual Motor

Ia menilai penanganan bencana di Demak harus bersifat preventif, melibatkan perencanaan tata ruang dan dukungan terhadap masyarakat terdampak.

Tak hanya berhenti di isu lingkungan, Zayinul juga tampil sebagai pembela pendidikan keagamaan.

Ia pernah secara terbuka menolak kriminalisasi terhadap seorang guru madrasah diniyah (madin) yang dijatuhi denda Rp 25 juta, seraya menegaskan bahwa “Demak adalah kota santri, dan guru madin adalah fondasi moral masyarakat kita.”

Dengan latar pendidikan ekonomi (S.E.), Zayinul Fata juga berperan aktif dalam pembahasan anggaran, kebijakan daerah, serta mendorong kolaborasi antara legislatif dan eksekutif agar program pembangunan bisa tepat sasaran.

Meski usianya masih tergolong muda dalam peta politik Demak, jejak langkah dan ketegasan sikapnya membuatnya kian diperhitungkan.

Ia adalah representasi generasi politisi santri yang tidak hanya piawai di forum-forum parlemen, tetapi juga hadir langsung di tengah masyarakat, menyerap aspirasi, menyuarakan keadilan, dan memastikan suara rakyat tidak berhenti di ruang dengar.

Kekayaan Zayinul Fata

Melansir dari laman e-LHKPN, Zayinul Fata terakhir melaporkan kekayaannya pada 19 Maret 2025, untuk periode 2024.

Berikut rincian harta kekayaan Zayinul Fata.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 550.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 315 m2/315 m2 di KAB / KOTA DEMAK, HASIL SENDIRI Rp550.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp390.000.000
 
1. MOBIL, CRV CRV 1.5 TC PRESTIGE CVT CKD Tahun 2022, HASIL SENDIRI
 
Rp350.000.000
 
2. MOTOR, VESPA PRIMAVERAS 150 Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp40.000.000
 
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp15.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp20.154.215
 
F. HARTA LAINNYA Rp 0
 
Subtotal Rp 975.154.215

II. HUTANG Rp 0

TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp  975.154.215

Guru Kena Denda

Ahmad Zuhdi (63), seorang guru senior di Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, harus menghadapi kenyataan pahit usai tindakannya menegur murid berujung tuntutan dan denda puluhan juta rupiah.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 30 April 2025, saat Zuhdi tengah mengajar siswa kelas 5. Tanpa diduga, ia menerima lemparan sandal yang diduga berasal dari murid kelas 6.

Dalam kondisi terkejut dan spontan, Zuhdi bereaksi dengan menarik siswa berinisial D, yang ditunjuk oleh teman-temannya sebagai pelaku dan menamparnya.

"Pak Zuhdi saat itu tidak sengaja terpancing emosi, karena secara spontan bereaksi setelah terkena lemparan," tutur Kepala Madrasah Roudhotul Mutaalimin, Miftahul Hidayat, yang memberikan keterangan atas kejadian tersebut.

Keesokan harinya, pada Kamis, 1 Mei 2025, kakek dari siswa D datang menemui pihak madrasah untuk menyampaikan keberatan.

Di hari yang sama, ibu dari siswa juga hadir dan diajak berdiskusi oleh pihak sekolah. Atas saran Kepala Madrasah, mediasi antara keluarga murid dan Ahmad Zuhdi pun segera digelar pada siang harinya.

Dalam pertemuan pertama tersebut, pihak keluarga murid menyatakan menerima permintaan maaf dari guru.

Namun, mereka menginginkan adanya surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Saat ditanya soal isi surat pernyataan, pihak orang tua belum memberikan jawaban pasti. Hanya mengatakan akan dibicarakan dulu bersama keluarga,” ujar Miftahul.

Namun, perkara ini tak berhenti di mediasi pertama. Beberapa minggu kemudian, tepatnya pada 10 Juli 2025, lima orang, yang terdiri dari keluarga murid dan aparat kepolisian, datang ke madrasah untuk menyerahkan surat panggilan resmi kepada Ahmad Zuhdi dari Polres Demak.

Mediasi kedua akhirnya dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, di rumah Kepala Madrasah.

Pertemuan ini melibatkan para guru, pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) tingkat kecamatan hingga kabupaten, yayasan pengelola madrasah, keluarga Ahmad Zuhdi, serta keluarga murid yang bersangkutan.

Menurut keterangan Miftahul, dalam hasil mediasi tersebut disepakati perdamaian secara lisan, meskipun dalam dokumen tertulis tidak disebutkan nominal denda yang disetujui.

Awalnya, pihak orang tua menuntut kompensasi sebesar Rp 25 juta, namun setelah negosiasi, jumlahnya diturunkan menjadi Rp 12,5 juta.

Bagi Ahmad Zuhdi, angka tersebut tetap terasa berat. Mengabdi lebih dari tiga dekade sebagai guru madin, ia hanya menerima honor sekitar Rp 450 ribu, itu pun dibayarkan setiap empat bulan sekali.

“Dengan gaji seperti itu, siapa yang tidak sedih? Tapi ya mau bagaimana lagi,” ucap Zuhdi dalam sebuah konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat, 18 Juli 2025.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved