Bawa 2,3 Gram Sabu Saat Bertransaksi di Jalanan, 2 Pengedar Sabu di Pasuruan Terancam Mati
Ada juga topi rajut, sejumlah bungkus plastik klip, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk bertransaksi.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan tidak mengendorkan kewaspadaannya terhadap ancaman peredaran narkoba di wilayahnya. Jumat (18/7/2025) siang, polisi mengamankan dua pengedar sabu yang berkeliaran di kawasan Prigen.
Kedua pengedar itu kebetulan juga warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dan disergap di pinggir jalan Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen.
Kedua pelaku masing-masing KS (45), warga Desa Gambiran; dan DP (34), warga Jalan Garuda, Desa Prigen.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,379 gram, satu unit handphone Samsung, dan satu timbangan elektrik.
Ada juga topi rajut, sejumlah bungkus plastik klip, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka berperan sebagai pengedar sabu yang sudah menjalankan aksinya beberapa waktu terakhir.
“Mereka mendapat keuntungan Rp 150.000 setiap gram dan juga bisa menggunakan sabu gratis,” terang Jazuli saat dikonfirmasi.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan pengintaian intensif sebelum akhirnya menangkap pelaku saat hendak bertransaksi.
“Saat ini kami masih mendalami kasusnya untuk membongkar jaringan yang lebih besar di atas mereka,” lanjut Kapolres.
Akibat perbuatannya, KS dan DP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati. ***
peredaran narkoba
peredaran narkoba di Pasuruan
Satresnarkoba Polres Pasuruan
2 pengedar sabu di Prigen
transaksi sabu di jalanan
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan
Pasuruan
hukuman mati
| Buka Pelayanan Pembuatan Dokumen Di Pekan Raya Santri, Gerai Dispendukcapil Pasuruan Diserbu Warga |
|
|---|
| Buka Kawasan Khusus di Rembang, Pemkab Pasuruan Sabet Penghargaan Perintis Industri Halal |
|
|---|
| Msuk 10 Besar Jatim Award, Randupitu Pasuruan Buktikan Desa Kecil Bisa Berperan Besar Lawan Narkoba |
|
|---|
| Pekan Depan Seleksi Pemain, Pasuruan United Sudah Siapkan Pelatih Asing Hadapi Liga 4 |
|
|---|
| Cargill Raih 2 Penghargaan untuk Kontribusi ke Masyarakat, Kesehatan dan Investasi di Jatim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/2-pengedar-sabu-di-Pasuruan1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.