Bawa 2,3 Gram Sabu Saat Bertransaksi di Jalanan, 2 Pengedar Sabu di Pasuruan Terancam Mati

Ada juga topi rajut, sejumlah bungkus plastik klip, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk bertransaksi.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
PENGEDAR SABU - Dua tersangka pengedar sabu diamankan di Polres Pasuruan, Jumat (18/7/2025), setelah hendak bertransaksi di pinggir jalan. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan tidak mengendorkan kewaspadaannya terhadap ancaman peredaran narkoba di wilayahnya. Jumat (18/7/2025) siang, polisi mengamankan dua pengedar sabu yang berkeliaran di kawasan Prigen.

Kedua pengedar itu kebetulan juga warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dan disergap di pinggir jalan Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen.

Kedua pelaku masing-masing KS (45), warga Desa Gambiran; dan DP (34), warga Jalan Garuda, Desa Prigen.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,379 gram, satu unit handphone Samsung, dan satu timbangan elektrik.

Ada juga topi rajut, sejumlah bungkus plastik klip, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk bertransaksi.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka berperan sebagai pengedar sabu yang sudah menjalankan aksinya beberapa waktu terakhir.

“Mereka mendapat keuntungan Rp 150.000 setiap gram dan juga bisa menggunakan sabu gratis,” terang Jazuli saat dikonfirmasi.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan pengintaian intensif sebelum akhirnya menangkap pelaku saat hendak bertransaksi.

“Saat ini kami masih mendalami kasusnya untuk membongkar jaringan yang lebih besar di atas mereka,” lanjut Kapolres.

Akibat perbuatannya, KS dan DP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati. ***

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved