Bawa 2,3 Gram Sabu Saat Bertransaksi di Jalanan, 2 Pengedar Sabu di Pasuruan Terancam Mati
Ada juga topi rajut, sejumlah bungkus plastik klip, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk bertransaksi.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan tidak mengendorkan kewaspadaannya terhadap ancaman peredaran narkoba di wilayahnya. Jumat (18/7/2025) siang, polisi mengamankan dua pengedar sabu yang berkeliaran di kawasan Prigen.
Kedua pengedar itu kebetulan juga warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dan disergap di pinggir jalan Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen.
Kedua pelaku masing-masing KS (45), warga Desa Gambiran; dan DP (34), warga Jalan Garuda, Desa Prigen.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,379 gram, satu unit handphone Samsung, dan satu timbangan elektrik.
Ada juga topi rajut, sejumlah bungkus plastik klip, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka berperan sebagai pengedar sabu yang sudah menjalankan aksinya beberapa waktu terakhir.
“Mereka mendapat keuntungan Rp 150.000 setiap gram dan juga bisa menggunakan sabu gratis,” terang Jazuli saat dikonfirmasi.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan pengintaian intensif sebelum akhirnya menangkap pelaku saat hendak bertransaksi.
“Saat ini kami masih mendalami kasusnya untuk membongkar jaringan yang lebih besar di atas mereka,” lanjut Kapolres.
Akibat perbuatannya, KS dan DP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati. ***
peredaran narkoba
peredaran narkoba di Pasuruan
Satresnarkoba Polres Pasuruan
2 pengedar sabu di Prigen
transaksi sabu di jalanan
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan
Pasuruan
hukuman mati
Pasar Baru Pandaan Terbakar, Pemkab Pasuruan Prioritaskan Relokasi Berjualan Untuk Pedagang |
![]() |
---|
Sudah Mengabdi 2 Tahun dan Berdedikasi, 104 Tenaga R3 Pasuruan Diusulkan Menjadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Diluncurkan di Pasuruan, Benih Hibrida NK2133 J Angkat Produktivitas Padi dan Dukung Swasembada |
![]() |
---|
Perkara Korupsi PKBM Teralihkan Isu Uang Keamanan, Kejari Pasuruan Akan Kejar Pencatut Lembaganya |
![]() |
---|
Revolusi Pengelolaan Sampah Dimulai di Pandaan, Pasuruan Kejar Zero Waste Dengan Insinerator |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.