Warga Tuban Bisa Memanfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025, Ini Syaratnya
Bagi warga Kabupaten Tuban, Jatim, yang telat membayar pajak kendaraan, bisa memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025.
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TUBAN - Bagi warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), yang telat membayar pajak kendaraannya, kini tak perlu risau lagi.
Sebab, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov), kembali membuka program Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025, Kamis (17/7/2025).
Program ini berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Provinsi Jawa Timur di Tuban, Saiful Fatoni, mengatakan bahwa dengan adanya program ini, masyarakat bisa menikmati berbagai keringanan. Seperti, bebas sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain itu, diberikan bebas pajak progresif, sehingga masyarakat tidak terbebani tambahan biaya karena kepemilikan lebih dari satu kendaraan.
“Program ini untuk membantu masyarakat, yang mungkin selama ini kesulitan melunasi pajak akibat keterlambatan atau kendala ekonomi,” ujar Saiful pada Selasa (15/7/2025).
Kemudian, Saiful juga mengatakan, bahwa pada tahun ini warga Tuban bisa memanfaatkan pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB untuk tahun 2024 ke bawah.
Untuk syaratnya, adalah kendaraan roda dua milik wajib pajak kurang mampu, dan terdaftar dalam data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dengan PKB pokok maksimal hingga Rp 500.000.
Kemudian, kendaraan roda dua ojek online (ojol) dan roda tiga dengan PKB pokok maksimal Rp 500.000.
“Kebijakan ini menyasar mereka yang membutuhkan, agar bisa segera menertibkan pajaknya,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Saiful, keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB juga diperpanjang mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Hal ini berlaku juga untuk kendaraan angkutan umum bersubsidi dan nonsubsidi, dengan catatan kendaraan nonsubsidi harus memenuhi syarat tertentu.
"Program ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sebaik mungkin," pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan untuk masyarakat yang hendak mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025, semua dipusatkan di Kantor Samsat Induk Tuban yang terletak di Jalan Teuku Umar No 03, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, dan tidak bisa diwakilkan.
Wujudkan Jurnalisme Ramah Anak, Pemkab Tuban Gandeng Pers : Kita Ubah Menjadi Good News is Good News |
![]() |
---|
Mangkir Bayar Kredit Motor, Wanita Tuban Ngaku Dibegal Hingga Berdarah-darah |
![]() |
---|
Menkop Ferry Joko Juliantono : Koperasi Desa Merah Putih Motor Ekonomi Baru |
![]() |
---|
Tuban Berangkatkan 85 Kafilah ke Jember untuk Ikuti MTQ Jatim XXXI 2025 |
![]() |
---|
Jika Penerima Bansos di Tuban Ketahuan Main Judol, Ditegaskan Pemkab Siap Cabut Bantuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.