Berita Viral

Rekam Jejak Freddy Alex Damanik Waketum Projo yang Diperiksa di Kasus Ijazah Jokowi, Catut Roy Suryo

Inilah sosok Freddy Alex Damanik,  Wakil Ketua Umum relawan Projo yang diperiksa Polda Metro Jaya terkait laporan tudingan ijazah palsu Jokowi.

Editor: Musahadah
kolase TVOne
INVESTOR - Wakil Ketua Umum Projo (relawan Jokowi), Freddy Alex Damanik menuding ada investor di balik kasus ijazah Jokowi. Hari ini, Kamis (17/7/2025), Freddy diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait Roy Suryo Cs. 

SURYA.co.id - Inilah sosok Freddy Alex Damanik,  Wakil Ketua Umum relawan Projo yang diperiksa Polda Metro Jaya terkait laporan tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

Freddy tiba di Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (17/7/2025) pukul 10.15 WIB. 

Mengenakan kemeja lengan panjang berwarna hitam yang dipadukan dengan jas abu-abu, Freddy akan diperiksa sebagai saksi. 

Ini kali kedua Freddy diperiksa sebagai saksi di kasus ijazah Jokowi.  

"Saya hari ini dipanggil sebagai saksi atas laporan Pak Jokowi ini. Tapi, yang saya lihat panggilan yang sekarang ini perkaranya ini sudah disatukan semua, LP-nya sudah disatukan dengan laporan lainnya penghasutan dan lain-lain" katanya, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Rekam Jejak Farhat Abbas yang Bantu Eks Menteri Gugat Roy Suryo Cs Rp 1,5M Imbas Kasus Ijazah Jokowi

Pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan setelah laporan tersebut dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. 

Freddy tidak membawa dokumen atau bukti tambahan. Ia menyebut, kehadirannya hanya untuk mengonfirmasi sejumlah konten yang telah beredar di publik.

"Saya sih tidak membawa bukti apapun, karena saya lebih kepada memberikan keterangan yang sudah ada misalnya di video-video di media-media. Saya hanya butuh konfirmasi saja, apakah itu benar saya, apakah peristiwanya seperti itu, apa benar itu Roy Suryo mengatakan itu, apakah benar dokter Tifa mengatakan, itu saja," kata dia.

Freddy kerap berdebat dengan Roy Suryo maupun Rismon Sianipar saat menjadi narasumber di media.

Freddy bahkan sempat menyindir Roy Suryo yang memilih bungkam saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di kasus ijazah Jokowi

Fredy menyayangkan sikap Roy Suryo yang memilih hanya menjawab pertanyaan soal identitasnya, tetapi menolak pertanyaan substansial.  

Menurut Fredy, seharusnya Roy Suryo memanfaatkan kesempatan untuk melakukan klarifikasi dari tuduhan yang dilayangkan para pelapor terhadapnya. 

"Ternyata mereka (Roy Suryo Cs) hanya hadir, cuma tidak memberikan keterangan substansi, cuma menjawab keterangan identitas. Menolak laporan tersebut," kata Fredy dikutip dari tayangan Apa Kabar Indonesia Malam TVOne pada Senin (7/7/2025). 

Dikatakan Fredey, sebetulnya itu hak Roy Suryo tidak memberikan keterangan, diam atau tidak dijawab. 

Baca juga: Gelagat Beda Rismon Sianipar dan Roy Suryo saat Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Ada Bungkam dan Debat

Hanya saja, dia menyesalkan narasi yang dibangun Roy Suryo yang menurutnya tidak sesuai. 

Seperti diketahui, Roy Suryo memilih bungkam karena merasa pelapor tidak memiliki legal standing. 

Menurut Fredy, justru Pasal 160 KUHP yang dilaporkan para relawan itu sudah tepat. 

"Deliknya itu delik biasa, bisa dilaporkan siapa saja yang mengetahui tindak pidana penghasutan," katanya. 

Menurut Fredy, para relawan ini merasa apa yang dilakukan Roy Suryo dan kawan-kawannya telah menghasut publik. 

"Ini lagi ramai banget, kan fakta ya. Banyak yang terhasut apa yang dilakukan Roy Suryo dkk," katanya. 

Fredy meminta Roy Suryo untuk berbesar hati menghadapinya.  

"Hadapi saja, jangan membangun narasi-narasi," tukasnya. 

Sebelumnya, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah Jokowi palsu ke tahap penyidikan setelah menggelar gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).

Diketahui, Jokowi melaporkan sejumlah pihak terkait tuduhan ijazah palsu. Laporan itu dibuat berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE, termasuk Pasal 27A dan Pasal 32.

Secara keseluruhan, terdapat dua unsur perkara yang sedang diselidiki, termasuk laporan yang menyangkut Jokowi maupun laporan lainnya, yaitu dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong atau hoaks.

Siapakah Freddy Alex Damanik? 

BUNGKAM - Waketum Projo Fredy Alex Damanik menyindir Roy Suryo yang bungkam saat diperiksa di kasus ijazah Jokowi. Dia minta Ropy menghadapi saja, tanpa membangun narasi-narasi.
BUNGKAM - Waketum Projo Fredy Alex Damanik menyindir Roy Suryo yang bungkam saat diperiksa di kasus ijazah Jokowi. Dia minta Ropy menghadapi saja, tanpa membangun narasi-narasi. (kolase TVOne/wartakota)

Freddy lahir di Pematang Siantar pada 17 April 1981.

Dia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Lampung pada tahun 1999. 

Kmeudian, melanjutkan S2 Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lulus pada tahun 2011.
 
Freddy siangkat sebagai Komisaris Independen PT Sang Hyang Seri  berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Nomor SK-383MBU/12/2021 tanggal 2 Desember 2021.

Sevelumnya, Freddy menghabiskan 15 tahun hidupnya di bidang hukum sebagai advokat.

Sebelum di Sang Hyang Seri, Freddy menjabat Komisioner Independen PT Bhanda Ghara Reksa.

Dia juga pendiri Silas Dutu & F. Alex Damanik (DnD) Law Office dan sempat menjadi Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta – YLBHI tahun 2004-2005. 

Pada pilkada tahun 2024, Freddy sempat mendeklarasikan diri maju untuk merebut jabatan Wali Kota Pematangsiantar periode 2024-2029.

Freddy mengaku telah melakukan komunikasi dengan sejumlah Partai Politik di tingkat pusat.

Sebelum turun ke Pematangsiantar, Freddy terlebih dahulu meminta restu dari keturunan Raja Sang Naualuh Damanik, sebagai pendiri kota ‘Sapangambei Manoktok Hitei’ i ini.

Namun, ternyata Freddy batal maju sebagai wali kota Pematangsiantar karena sampai batas waktu pendaftaran dia tak kunjung mendaftar. 

Dalam pernyataannya, Freddy meminta maaf dan berterimakasih kepada masyarakat yang telah mendukungnya.  

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved