Berita Viral

Rekam Jejak Farhat Abbas yang Bantu Eks Menteri Gugat Roy Suryo Cs Rp 1,5M Imbas Kasus Ijazah Jokowi

Inilah rekam jejak Farhat Abbas, pengacara yang bantu Paiman Raharjo gugat Roy Suryo Cs sebesar Rp 1,5 miliar imbas kasus ijazah Jokowi.

Tribun Cirebon
ROY SURYO DIGUGAT - Pengacara Farhat Abbas yang Bantu Eks Menteri Gugat Roy Suryo Cs Rp 1,5 Miliar Imbas Kasus Ijazah Jokowi. 

SURYA.co.id - Inilah rekam jejak Farhat Abbas, pengacara yang bantu Paiman Raharjo gugat Roy Suryo Cs sebesar Rp 1,5 miliar imbas kasus ijazah Jokowi.

Diketahui, nasib Roy Suryo Cs kini semakin terjepit gara-gara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Paiman Raharjo, kini menggugatnya.

Padahal sebelumnya, Paiman melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik dan pemerasan.

Terbaru, Pengacara Farhat Abbas menggugat Roy Suryo Cs untuk membayar ganti rugi senilai Rp 1,5 miliar imbas kisruh ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu Farhat layangkan mewakili mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) sekaligus eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo.

“Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” kata Farhat dalam salinan dokumen permohonannya sebagaimana dikutip, Rabu (16/7/2025).

Baca juga: Tak Puas Laporkan Jokowi Soal Tudingan Ijazah Palsu, Rismon Sianipar Lapor Polda DIY Terkait Ini

“Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” lanjut Farhat.

Farhat mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena telah difitnah secara keji pada kurun Mei hingga Juli 2025 di media sosial oleh Roy Suryo dan kawan-kawan.

Paiman, kata dia, dituding aktor intelektual dalam penerbitan ijazah palsu Jokowi.

“(Roy Suryo Cs menuding) penggugat (Paiman) sebagai otak yang memalsukan dan mencetak ijazah sarjana milik Turut Tergugat II (Jokowi) di Pasar Pramuka,” kata Farhat. 

Padahal, kata Farhat, Mabes Polri sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan.

Polisi juga menyatakan bahwa ijazah Jokowi yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) asli.

Oleh karena itu, Farhat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Roy Suryo dan kawan-kawannya melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia juga meminta agar penghentian penyelidikan oleh polisi sah dan berkekuatan hukum.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved