Berita Viral
Rekam Jejak Farhat Abbas yang Bantu Eks Menteri Gugat Roy Suryo Cs Rp 1,5M Imbas Kasus Ijazah Jokowi
Inilah rekam jejak Farhat Abbas, pengacara yang bantu Paiman Raharjo gugat Roy Suryo Cs sebesar Rp 1,5 miliar imbas kasus ijazah Jokowi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah rekam jejak Farhat Abbas, pengacara yang bantu Paiman Raharjo gugat Roy Suryo Cs sebesar Rp 1,5 miliar imbas kasus ijazah Jokowi.
Diketahui, nasib Roy Suryo Cs kini semakin terjepit gara-gara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya, Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Paiman Raharjo, kini menggugatnya.
Padahal sebelumnya, Paiman melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik dan pemerasan.
Terbaru, Pengacara Farhat Abbas menggugat Roy Suryo Cs untuk membayar ganti rugi senilai Rp 1,5 miliar imbas kisruh ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu Farhat layangkan mewakili mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) sekaligus eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo.
“Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” kata Farhat dalam salinan dokumen permohonannya sebagaimana dikutip, Rabu (16/7/2025).
Baca juga: Tak Puas Laporkan Jokowi Soal Tudingan Ijazah Palsu, Rismon Sianipar Lapor Polda DIY Terkait Ini
“Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” lanjut Farhat.
Farhat mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena telah difitnah secara keji pada kurun Mei hingga Juli 2025 di media sosial oleh Roy Suryo dan kawan-kawan.
Paiman, kata dia, dituding aktor intelektual dalam penerbitan ijazah palsu Jokowi.
“(Roy Suryo Cs menuding) penggugat (Paiman) sebagai otak yang memalsukan dan mencetak ijazah sarjana milik Turut Tergugat II (Jokowi) di Pasar Pramuka,” kata Farhat.
Padahal, kata Farhat, Mabes Polri sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan.
Polisi juga menyatakan bahwa ijazah Jokowi yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) asli.
Oleh karena itu, Farhat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Roy Suryo dan kawan-kawannya melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia juga meminta agar penghentian penyelidikan oleh polisi sah dan berkekuatan hukum.
berita viral
Roy Suryo
ijazah Jokowi
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Paiman Raharjo
Farhat Abbas
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Beda Nasib Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono di Kasus Ijazah Jokowi, Satunya Tak Dapat Amnesti Prabowo |
![]() |
---|
Rekam Jejak Riyoso Plt Sekda Pati yang Dibentak Pendemo Kenaikan PBB 250 Persen, Dipicu Perintah Ini |
![]() |
---|
Jejak Kasus Gus Nur: Hina Pemuda NU, Divonis 4 Tahun Kasus Ijazah Jokowi, Kini Dapat Amnesti Prabowo |
![]() |
---|
Sosok Hamid Awaluddin yang Bantah Klaim Silfester Matutina Bertemu Jusuf Kalla, Pesan JK: Eksekusi! |
![]() |
---|
Nasib Silfester Matutina Usai Getol Bela Jokowi di Kasus Ijazah, Kini Mau Dijebloskan Bui Karena Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.