PKL UMKM Sambat Mahalnya Harga Sewa Tenda di Alun-alun Trenggalek, Wadul ke DPRD

PKL UMKM mengeluhkan mahalnya harga sewa tenda saat ada acara atau event di Alun-alun Trenggalek, Jatim.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
WADUL - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) wadul ke DPRD Trenggalek melalui Rapat Dengar Pendapat, mereka meminta keringanan harga sewa tenda di Alun-alun Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, jelang Agustusan, Kamis (17/7/2025). Menurut PKL, harga sewa tenda yang dipatok terlalu tinggi. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Paguyuban pedagang kaki lima (PKL) Alun-alun Trenggalek, mengeluhkan mahalnya harga sewa tenda saat ada acara atau event di Alun-alun Trenggalek, Jawa Timur (Jatim).

PKL yang semuanya adalah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), ingin mendapatkan berkah dari adanya event di Alun-alun Trenggalek, namun mereka seringkali terbentur dengan harga sewa tenda yang selangit.

Menindaklanjuti hal tersebut, paguyuban PKL Alun-alun Trenggalek wadul ke DPRD Trenggalek melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto dan Arik Sri Wahyuni, serta Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto.

Perwakilan PKL, Meida Fissabilla menyampaikan tuntutan dari PKL, mereka meminta PKL diberikan tenda gratis untuk berjualan, terutama saat ada acara-acara besar yang akan digelar pada bulan Agustus 2025, baik itu HUT Kemerdekaan RI maupun Hari Jadi Kabupaten Trenggalek atau yang biasa disebut 'Agustusan'.

Menurut Meida, hal tersebut sejalan dengan keinginan Pemkab Trenggalek yang berkomitmen untuk memajukan UMKM lokal Kabupaten Trenggalek.

"Mahal, untuk PKL di dalam alun-alun Rp 750.000 sampai dengan Rp 1.000.000, belum listriknya. Sedangkan untuk tenda (di sisi luar alun-alun) itu sekitar harga Rp 3.000.000 sampai Rp 4.500.000," kata Meida, Kamis (17/7/2025).

Meida sendiri sebenarnya mengetahui bahwa Pemkab Trenggalek mengimbau ke vendor agar memprioritaskan PKL, namun vendor maupun event organizer (EO) tetap memberlakukan harga yang tinggi.

"Dan hari ini, alhamdulillah dari pihak DPRD sudah sangat membantu anggota PKL untuk bisa mendapatkan fasilitas berjualan gratis, dan kami diperbolehkan berjualan dengan persyaratan membayar sesuai (retribusi) di Kabupaten Trenggalek," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, menyebutkan bahwa kedatangan PKL Alun- alun Trenggalek adalah untuk meminta keringanan dalam menyongsong sejumlah event memperingati Hari Kemerdekaan dan Hari Jadi Kabupaten Trenggalek.

PKL tersebut, meminta diberi kesempatan untuk berjualan di sekitar (lingkar) Alun-alun Trenggalek secara gratis, sebagai gantinya PKL sanggup untuk membayar kontribusi atau retribusi sesuai aturan yang ada.

"Oleh sebab itu kami dari anggota DPR sekaligus tadi dengan pimpinan DPR menyepakati dan memohon kerelaan dari pemerintah daerah untuk memberi kesempatan, kami coba tahun ini, mereka diberi kesempatan untuk berjualan di sekitar alun-alun," ucap Mugianto.

Sedangkan untuk EO, menurutnya, masih diberikan kesempatan dengan mengelola PKL yang ada di dalam alun-alun, dan juga beberapa lokasi di tepi jalan menuju ke Alun-alun Trenggalek.

"Itu keputusan yang diambil di rapat hari ini," pungkasnya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved