Kapal Tenggelam di Selat Bali

KPLP Fokus Pemasangan Pelampung Navigasi KMP Tunu Pratama Jaya

Posisi bangkai kapal disebut belum bergeser. Yakni sekitar 3,9 kilometer (km) arah selatan dari lokasi kapal tenggelam.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Aflahul Abidin
VIDEO - Gambar bangkai KMP Tunu Pratama Jaya di dasar Selat Bali dari perekaman ROV yang merekam pada Minggu (13/7/2025). Video ini sekaligus menjadi bukti terjelas dari bangkai kapal. 

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) fokus  pemasangan pelampung navigasi alias buoy pada bangkai KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali, Rabu (7/2/2025).

Sedangkan, pengangkatan bangkai kapal yang tenggelam di Selat Bali akan menjadi tanggung jawab perusahaan.

Hingga Rabu (16/7/2025), posisi bangkai kapal disebut belum bergeser. Yakni sekitar 3,9 kilometer (km) arah selatan dari lokasi kapal tenggelam.

Lokasinya di kedalaman sekitar 49 meter di bawah permukaan air laut.

Baca juga: BREAKING NEWS Kemacetan Menuju Pelabuhan Ketapang di Jalur Situbondo-Banyuwangi Capai 20 Km

Direktur KPLP Hendri Ginting menjelaskan, KPLP telah menggelar rapat bersama perusahaan pemilik kapal, pihak asuransi, dan jajaran terkait lainnya untuk membahas persoalan tersebut.

"Proses pemasangan buoy sedang diproses. Karena kemarin arus kuat sekali, sehingga pada saat penandaan, teman-teman belum bisa menandai," kata Hendri.

Hendri menyebut, pemasangan buoy penting untuk keamanan bangkai kapal. Dengan adanya tanda buoy tersebut, kapal lain bisa mengetahui bahwa ada bangkai kapal di titik tersebut. Sehingga aktivitas lempar jangkar tidak dilakukan di sana.

"Selain itu, kalau ada pergeseran bangkai kapal, bisa diketahui," tambah dia.

Hendri menyebut, arus deras di dalam perairan Selat Bali menjadi kendala dalam penandaan. Pemasangan akan sulit dilakukan karena berisiko bagi penyelam.

Sementara soal pengangkatan bangkai kapal, Hendri menyebut hal itu menjadi tanggung jawab perusahaan pemilik dan asuransinya. Proses tersebut tetap di bawah pengawasan KLKP.

"Pekerjaan pengangkatan butuh teknik yang sangat tinggi. Untuk mencari bangkai saja sangat sulit, apalagi untuk mengangkat," ujarnya.

Menurut Hendri, kapal yang tenggelam di area pelayaran wajib diangkat berdasarkan undang-undang yang ada. Namun, dalam catatan kejadian kapal tenggelam di Selat Bali, belum pernah bangkai dapat diangkat ke daratan.

"Kami akan berupaya dengan sangat maksimal, sesuai dengan ketentuan yang ada," tambah dia. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved