Nasib Apes Tahanan Polsek Semampir Surabaya Borgol Macet, Polisi Panggil Damkar, Masalah Beres

Tapi ketika petugas hendak membuka borgol dari tangannya petugas kesulitan lantaran borgol yang ditangan kirinya macet.

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Wiwit Purwanto
Damkar Surabaya
BUKA BORGOL MACET - Petugas Damkar Surabaya membuka borgol tahanan Polsek Semampir yang macet. Kabid Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, Wasis Sutikno, menjelaskan insiden itu terjadi Selasa (15/7/2025). 

Fatkhur Rozi merupakan tersangka pencurian motor yang borgolnya sempat macet dan harus dibuka oleh Damkar, ternyata maling yang kurang jeli. Ia mencoba mencuri sepeda motor dengan kondisi dikunci cakram. Aksinya gagal total.

Fathur melakukan aksi pencurian pada Senin pagi (14/7). Menurut Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mulanya korban, ZA mengeluarkan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat dari dalam rumah sekitar pukul 05.00 WIB. 

Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah untuk membuka toko dan mempersiapkan dagangan. Sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyalakan motor untuk memanasi mesin.

Cakram dipasang gembok. Meski kewaspadaannya sudah benar, tapi korban saat itu lupa mencabut kunci gembok cakram.

“Korban memarkir motor di depan rumah dalam keadaan terkunci stang dan digembok cakramnya. Lalu ia masuk ke dalam rumah untuk membuka toko dan mempersiapkan dagangan,” tutur Iptu Suroto.

Sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyalakan motor untuk memanasi mesin. Kunci cakram masih lupa dicabut.

Sekitar 15 menit kemudian, datang Fatkhur. Dia yang sudah ada niatan mencuri, berpura-pura membeli rokok

 “Setelah membeli rokok, pelaku langsung duduk di atas sepeda motor korban yang sedang menyala. Tanpa pikir panjang, dia tancap gas mencoba kabur. Karena cakram masih tergembok, motornya langsung terjungkal bersama pelaku,” ujar Suroto.

Aksi nekat Fatkhur Rozi langsung mengundang perhatian warga sekitar. Ia diamankan oleh masyarakat dan dibawa ke Mapolsek Semampir untuk proses hukum lebih lanjut.

Fatkhur Rozi dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved