Polemik Fatwa Haram Sound Horeg, Begini Tanggapan Muhammadiyah Trenggalek
Pihak Muhammadiyah Trenggalek, Jatim, memberi tanggapan pasca munculnya fatwa haram sound horeg dari Komisi Fatwa MUI Jatim
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Polemik penggunaan sound horeg kembali mencuat pasca munculnya fatwa haram dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) .
Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Trenggalek, Wicaksono, menilai bahwa fatwa tersebut penting untuk dijadikan pedoman moral bersama, walaupun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Setahu saya, fatwa MUI itu sebatas imbauan moral, tidak punya bobot hukum positif. Karena namanya imbauan, maka hanya yang cocok akan mengikuti, yang tidak cocok biasanya tidak (mengikuti)," kata Wicaksono, Selasa (15/7/2025).
Namun demikian, jika masyarakat memiliki kesadaran hukum dan pertimbangan moral yang baik, maka fatwa keagamaan justru bisa lebih efektif ketimbang aturan hukum tertulis.
Yang menjadi masalah, menurut Wicaksono kesadaran hukum dan moral sebagian masyarakat masih rendah.
"Atas nama pribadi dan institusi, Muhammadiyah mendukung fatwa tersebut, karena banyak sisi positifnya. Kalau ditepati, tentu ada keuntungannya bagi masyarakat," tegasnya.
Menurut Wicaksono, penggunaan sound horeg yang berlebihan tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengabaikan nilai-nilai ibadah.
Ia menekankan perlunya keseimbangan antara kegiatan hiburan dan kewajiban keagamaan.
"Hiburan tetap bisa jalan, tapi jadwal salat jangan sampai dikorbankan. Jadi sound-nya dibatasi, jangan los-losan," tambah Wicaksono.
Ia juga menyinggung penggunaan sound dalam kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) di bulan Agustus, yang kerap berlebihan bahkan tak jarang mengganggu kekhusyukan ibadah.
Bahkan, Muhammadiyah Trenggalek sebelumnya telah menyampaikan keprihatinan kepada Badan Kesbangpol terkait hal tersebut.
"Sudah bukan rahasia, kadang-kadang gara-gara kegiatan itu, salat jadi dikalahkan. Ini pernah kami angkat saat diskusi dengan Pak Widodo (Kepala Bakesbangpol) sebelum purna," tambahnya.
Namun demikian, Wicaksono tak ingin mengabaikan pelaku usaha penyewaan sound system. Menurutnya polemik ini harus dicarikan solusi bersama dan saling menghormati kepentingan masing-masing.
"Ini masalah sosial, jadi butuh win-win solution. Semua harus saling memperhatikan," pungkasnya.
fatwa haram sound horeg
fatwa haram
sound horeg
Kabupaten Trenggalek
Muhammadiyah Trenggalek
Wicaksono
| Efisiensi Anggaran, WK DPRD Jatim Deni Wicaksono Tegaskan Kunker ke Luar Negeri Dicoret di APBD 2026 |
|
|---|
| DPRD Jatim Dorong Pembentukan Pansus BMD, Deni Wicaksono Tak Tutup Peluang Pembubaran Atau Merger |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Jatim Beber PR Besar Kaum Muda Jawa Timur Jelang 100 Tahun Sumpah Pemuda |
|
|---|
| Cita-cita Bupati Trenggalek Jadikan Dilem Wilis Kawasan Kampus, Disambut Positif Rektor UT |
|
|---|
| Pecatan Polisi Rampas Motor dan Hape Pelajar SMK di Trenggalek, Kendaraan Korban Dibawa ke Jakarta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.