Usai Ikrar Setia ke NKRI, 1 Napi Terorisme di Lapas Kelas IIB Tulungagung Bebas Bersyarat

Seorang narapidana kasus tindak pidana terorisme Margono (46) bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jatim, usai ikrar setia NKRI

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
MELAPOR KE KEJAKSAAN - Margono (berpeci), mantan narapidana kasus tindak pidana terorisme (Napiter) melapor ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, setelah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, Senin (14/7/2025). Margono sebelumnya divonis 3 tahun karena aktivitasnya bersama Jamaah Islamiyah, dan berikrar setia ke NKRI pada 13 Maret 2025. 

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan bahwa kedatangan Margono sebatas pendataan.

Dengan statusnya pembebasan bersyarat, maka Kejaksaan juga akan menjadi pengawas.

"Hanya menjalankan prosedur administrasi, lapor ke Kejaksaan," ujar Amri.

Margono sebelumnya divonis 3 tahun, karena aktivitasnya bersama Jamaah Islamiah.

Margono sebelumnya berasal dari Rutan Cikeas Bogor dan dipindah ke Lapas Tulungagung pada 7 November 2024.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved