Usai Ikrar Setia ke NKRI, 1 Napi Terorisme di Lapas Kelas IIB Tulungagung Bebas Bersyarat
Seorang narapidana kasus tindak pidana terorisme Margono (46) bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jatim, usai ikrar setia NKRI
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
MELAPOR KE KEJAKSAAN - Margono (berpeci), mantan narapidana kasus tindak pidana terorisme (Napiter) melapor ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, setelah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, Senin (14/7/2025). Margono sebelumnya divonis 3 tahun karena aktivitasnya bersama Jamaah Islamiyah, dan berikrar setia ke NKRI pada 13 Maret 2025.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan bahwa kedatangan Margono sebatas pendataan.
Dengan statusnya pembebasan bersyarat, maka Kejaksaan juga akan menjadi pengawas.
"Hanya menjalankan prosedur administrasi, lapor ke Kejaksaan," ujar Amri.
Margono sebelumnya divonis 3 tahun, karena aktivitasnya bersama Jamaah Islamiah.
Margono sebelumnya berasal dari Rutan Cikeas Bogor dan dipindah ke Lapas Tulungagung pada 7 November 2024.
Tags
Kabupaten Tulungagung
napi terorisme ikrar setia NKRI
napi terorisme bebas bersyarat
Lapas Kelas IIB Tulungagung
Napiter bebas
napiter
Margono
Desa Parangjoro
Kecamatan Grogol
Kabupaten Sukoharjo
Jateng
Berita Terkait
Baca Juga
Pria Blitar Datangi Tempat Kerja Bapaknya di Ngantru Tulungagung, Lalu Menyerangnya Pakai Parang |
![]() |
---|
Personel TNI dari Kodim 0807Jaga Kejari Tulungagung, Tindak Lanjut Perpres Nomor 66 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Benarkah Ada Korban Tewas di Demo Pati Tuntut Bupati Sudewo Mundur? Polda Jateng Beber Data Lengkap |
![]() |
---|
Cerita Pemilik Penggilingan Beras Tulungagung : Pabrik Besar Masih Serap Gabah Meski Produk Ditarik |
![]() |
---|
Bobol 5 Rumah Warga, Remaja Asal Mangunsari Tulungagung Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.