Usai Ikrar Setia ke NKRI, 1 Napi Terorisme di Lapas Kelas IIB Tulungagung Bebas Bersyarat
Seorang narapidana kasus tindak pidana terorisme Margono (46) bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jatim, usai ikrar setia NKRI
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Seorang narapidana kasus tindak pidana terorisme (Napiter), Margono (46) bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), Senin (14/7/2025) pagi.
Warga Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) ini berstatus bebas bersyarat.
Pembebasan bersyarat ini tidak lepas dari sikap Margono yang mengucapkan ikrar setia NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), sehingga sudah dianggap hijau (tidak berbahaya).
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Maruf Prasetyo Hadianto, mengatakan bahwa pembebasan bersyarat Margono berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1090.PK.05.03 Tahun 2025.
Dia sudah mulai menjalani pembinaan dan deradikalisasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Lapas Tulungagung, sejak 7 November 2024.
"Selama proses pembinaan dia menunjukkan perilaku yang signifikan. Dia juga aktif ikut deradikalisasi," jelas Maruf.
Setelah proses deradikalisasi, Margono akhirnya mengucapkan ikrar setia ke NKRI pada 13 Maret 2025.
Selama di Lapas Tulungagung, Margono juga bersosialisasi dengan warga binaan lain.
Bahkan, ia aktif mengajar baca Alquran kepada warga binaan lain, dengan didampingi pamong Napiter.
"Pembebasan ini, bagian proses pemasyarakatan yang akuntabel, dengan program pembinaan yang terukur," sambung Maruf.
Bagi Maruf, perubahan sikap Margono bukti program deradikalisasi di Lapas Tulungagung memberi dampak nyata.
Program ini bukan hanya melibatkan BNPT, namun juga melibatkan Densus 88 Anti Teror, Polres Tulungagung, Kodim 0807/Tulungagung, BIN dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Karena statusnya pembebasan bersyarat, Margono akan dibimbing dan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Nantinya dia akan didampingi dan dibimbing Bapas Klaten. Tujuannya supaya dia tetap konsumen menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat," tegas Maruf.
Margono sempat dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung untuk melapor.
Kabupaten Tulungagung
napi terorisme ikrar setia NKRI
napi terorisme bebas bersyarat
Lapas Kelas IIB Tulungagung
Napiter bebas
napiter
Margono
Desa Parangjoro
Kecamatan Grogol
Kabupaten Sukoharjo
Jateng
Pria Blitar Datangi Tempat Kerja Bapaknya di Ngantru Tulungagung, Lalu Menyerangnya Pakai Parang |
![]() |
---|
Personel TNI dari Kodim 0807Jaga Kejari Tulungagung, Tindak Lanjut Perpres Nomor 66 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Benarkah Ada Korban Tewas di Demo Pati Tuntut Bupati Sudewo Mundur? Polda Jateng Beber Data Lengkap |
![]() |
---|
Cerita Pemilik Penggilingan Beras Tulungagung : Pabrik Besar Masih Serap Gabah Meski Produk Ditarik |
![]() |
---|
Bobol 5 Rumah Warga, Remaja Asal Mangunsari Tulungagung Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.