Usai Ikrar Setia ke NKRI, 1 Napi Terorisme di Lapas Kelas IIB Tulungagung Bebas Bersyarat

Seorang narapidana kasus tindak pidana terorisme Margono (46) bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jatim, usai ikrar setia NKRI

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
MELAPOR KE KEJAKSAAN - Margono (berpeci), mantan narapidana kasus tindak pidana terorisme (Napiter) melapor ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, setelah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, Senin (14/7/2025). Margono sebelumnya divonis 3 tahun karena aktivitasnya bersama Jamaah Islamiyah, dan berikrar setia ke NKRI pada 13 Maret 2025. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Seorang narapidana kasus tindak pidana terorisme (Napiter), Margono (46) bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), Senin (14/7/2025) pagi.

Warga Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) ini berstatus bebas bersyarat.

Pembebasan bersyarat ini tidak lepas dari sikap Margono yang mengucapkan ikrar setia NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), sehingga sudah dianggap hijau (tidak berbahaya).

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Maruf Prasetyo Hadianto, mengatakan bahwa pembebasan bersyarat Margono berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1090.PK.05.03 Tahun 2025.

Dia sudah mulai menjalani pembinaan dan deradikalisasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Lapas Tulungagung, sejak 7 November 2024.

"Selama proses pembinaan dia menunjukkan perilaku yang signifikan. Dia juga aktif ikut deradikalisasi," jelas Maruf.

Setelah proses deradikalisasi, Margono akhirnya mengucapkan ikrar setia ke NKRI pada 13 Maret 2025.

Selama di Lapas Tulungagung, Margono juga bersosialisasi dengan warga binaan lain.

Bahkan, ia aktif mengajar baca Alquran kepada warga binaan lain, dengan didampingi pamong Napiter.

"Pembebasan ini, bagian proses pemasyarakatan yang akuntabel, dengan program pembinaan yang terukur," sambung Maruf.

Bagi Maruf, perubahan sikap Margono bukti program deradikalisasi di Lapas Tulungagung memberi dampak nyata.

Program ini bukan hanya melibatkan BNPT, namun juga melibatkan Densus 88 Anti Teror, Polres Tulungagung, Kodim 0807/Tulungagung, BIN dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Karena statusnya pembebasan bersyarat, Margono akan dibimbing dan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Nantinya dia akan didampingi dan dibimbing Bapas Klaten. Tujuannya supaya dia tetap konsumen menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat," tegas Maruf.

Margono sempat dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung untuk melapor.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved