Pemutihan Pajak Kendaraan
Di Jawa Timur, Tiga Kelompok Masyarakat Ini Tunggakan Pajak Kendaraannya Dibebaskan
Ada yang berbeda dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Jawa Timur tahun 2025.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ada yang berbeda dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Jawa Timur tahun 2025.
Pemprov Jatim tak hanya membebaskan biaya denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tapi juga membebaskan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya khusus untuk tiga kelompok masyarakat.
“Dalam pemutihan kali ini ada tiga kelompok masyarakat yang dibebaskan tunggakan PKB nya mulai tahun 2024 ke bawah dan juga bebas denda keterlambatan,” ujar Kepala Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono, saat jumpa pers bersama media, Senin (14/7/2025).
Yang pertama yaitu untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki wajib pajak miskin ekstrem yang masuk dalam Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Jawa Timur.
Baca juga: BREAKING NEWS Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Warga Jawa Timur Mulai Hari Ini
Kemudian yang kedua adalah untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi transportasi online.
Dan yang ketiga adalah motor roda tiga yang digunakan untuk usaha.
Merujuk pada data yang dimiliki Bapenda Jatim, ada sebanyak 3 juta warga miskin yang masuk dalam data P3KE.
Dari jumlah itu, Bapenda Jatim memprediksi akan dimanfaatkan 152.523 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8,9 miliar dari Pemprov Jatim.
Diprediksi akan memperoleh penerimaan pajak sebesar RP 29,5 miliar.
“Tapi untuk yang motornya warga miskin ini tetap kita akan batasi yang pajaknya di bawah Rp 500 ribu. Karena kalau tidak dibatasi kuatirnya roda duanya moge,” lanjut Bobby.
Dengan adanya pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 ke bawah, Bobby menyebut masyarakat dari tiga kelompok tersebut hanya membayar untuk tahun berjalan atau tahun 2025 saja.
Untuk itu, ia juga mendorong masyarakat keluarga tak mampu khususnya miskin ekstrem untuk segera memanfaatkan momentum ini untuk membayar pajak. Sebab tidak dipastikan kapan akan ada pemutihan pajak yang lengkap tak hanya bebas denda tapi juga bebas tunggakan.
“Termasuk yang punya kendaraan yang biasa dipakai di sawah, untuk usaha di desa, yang sudah nunggak bertahun-tahun, silahkan dimanfaatkan momentum ini,” pungkas Bobby.
Sedangkan diluar tiga kelompok masyarakat di atas, menurut Bobby tetap mendapatkan manfaat pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan juga pembebasan pengenaan PKB progresif.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
SURYA.co.id
Running News
TribunBreakingNews
pemutihan pajak kendaraan bermotor
Bobby Soemiarsono
Pemprov Jatim
Masih Berlangsung Hingga 31 Agustus 2025 , Ribuan Ojol Nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim |
![]() |
---|
Driver Ojol di Surabaya Antusias Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Warga Jawa Timur Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Diskon 15 Persen R2, R3 dan 5 Persen R4, Mulai Besok |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Buka Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan dan Gratis Balik Nama Mulai 24 September 2018 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.