Pemutihan Pajak Kendaraan

BREAKING NEWS Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Warga Jawa Timur Mulai Hari Ini

Pemprov Jatim kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Timur, yang bisa dimanfaatkan mulai Senin (14/7/2025)

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq
Foto Ilustrasi, warga membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Manyar Kota Surabaya Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Pemprov Jatim kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jatim. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemprov Jatim kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Timur, yang bisa dimanfaatkan mulai Senin (14/7/2025), hingga tanggal 31 Agustus 2025. 

Gubernur Jawa Timur telah menandatangani dua Keputusan Gubernur (Kepgub), yakni pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (14/7/2025). 

Program pemutihan ini untuk meringankan  beban masyarakat Jawa Timur, mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Keputusan gubernur ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat Jawa Timur," jelasnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Kepgub Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah 2025.

Pembebasan pajak daerah atau biasa yang dikenal dengan pemutihan ini meliputi bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk Wajib Pajak tertentu. Untuk pemutihan ini mulai tanggal 14 Juli sampai dengan 31 Agustus 2025.

Untuk bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan bagi pemilik kendaraan roda dua wajib pajak kurang mampu yang datanya masuk dalam penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).

Selain itu juga untuk wajib pajak kendaraan bermotor sepeda motor roda 3 dengan PKB pokok maksimal sampai Rp500.000.

Selain itu bebas denda dan pokoktunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan untuk wajib pajak ojek online.

"Yang ini mulai berlaku tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Jadi masyarakat Jawa Timur mari bisa segera memanfaatkan. Terutama bagi wajib pajak ojek online, yang masuk dalam P3KE, serta sepeda motor roda tiga pelaku usaha" pungkas Khofifah.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved