Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemprov Jatim Buka Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan dan Gratis Balik Nama Mulai 24 September 2018

Pemprov Jatim membuka layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan gratis biaya balik nama mendarana.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Iksan Fauzi
surya/ahmad zaimul haq
peprov Jatim buka pemutihan kendaraan bermotor 

SURYA.co.id | SURABAYA - Pemprov Jatim kembali membuka layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan gratis biaya balik nama mendarana. Informasi yang diterima, pemutihan ini akan dibuka pada 24 September 2018 besok.

Pemutihan dan gratis biaya balik nama itu akan berlangsung selama tiga bulan. Layanan gratia biaya balik nama dan pemutihan denda pajak kendaraan itu akan dibuka hingga 15 Desember 2018.

"Kalau ada pemutihan begini, alhamdullilah. Tidak bayar denda pajak. Saya tiga tahun tak bayar pajak," ucap Hardianto, warga Kebonsari Surabaya, Kamis (20/9/2018).

Hampir semua warga Jatim saat menangikan layanan yang paling ditunggu penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jatim. Meski Pajak pokok wajib tetap harus dibayar meski ada pemutihan. 

Informasi mengenai pemutihan itu sudah beredar luas di media sosial. Hingga saaf ini belum ada konfirmasi dari pihak Dinas Pendapatan Provinsi Jatim. 

Yang jelas, Selain penghapusan denda Pajak kendaraan itu, pemutihan juga dibarengi dengan biaya balik nama (BBN) gratis. Artinya Pembelian kendaraan second bisa diganti menjadi pemilik sendiri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved