8 Operator Ojol Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Bapenda Jatim: Harus Bayar di Samsat Induk
Pemprov Jatim menegaskan bahwa para driver ojek online (ojol) manfaat kebijakan pembebasan denda dan tunggakan PKB dalam program pemutihan pajak 2025
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA – Pemprov Jatim menegaskan bahwa para driver ojek online (ojol) menjadi sasaran kelompok masyarakat yang bisa mendapatkan manfaat kebijakan pembebasan denda dan tunggakan PKB dalam program pemutihan pajak tahun 2025.
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti, menegaskan ada delapan operator aplikasi transportasi online yang dapat memanfaatkan program ini.
“Delapan operator yang dimaksud adalah GoJek, Grab, Maxim, inDrive, NUjek, Zendo, Solitude, dan satunya ACI. Datanya sudah masuk ke kami,” tegas Bima saat jumpa pers dengan media, Senin (14/7/2025).
Menurut data Bapenda Jatim, diprediksi ada sebanyak 16.334 objek pajak yang akan memanfaatkan program ini dari kelompok ojol.
Dengan prediksi itu, nilai pembebasan yang dilakukan Pemprov Jatim akan mencapai Rp 2,2 miliar dan diprediksi akan memperoleh penerimaan sebesar Rp 3,2 miliar.
Ditegaskannya bahwa ojol yang ingin memanfaatkan program ini bisa langsung datang ke Samsat Induk untuk melakukan pembayaran pajak tahun berjalan yaitu tahun 2025.
Sedangkan untuk denda dan tunggakan tahun 2024 dan sebelumnya akan dibebaskan semuanya.
“Datang langsung ke Samsat dengan menunjukkan bukti keanggotaan atau sedang bekerja di salah satu operator tersebut, dan sistem kami akan langsung melakukan pencocokan data,” tegas Bima.
Hal serupa juga berlaku pada warga miskin ekstrem yang ingin memanfaatkan program ini juga harus melakukan pembayaran secara langsung.
Meski Bapenda dan Samsat Induk sudah mengantongi data, namun warga miskin ekstrem yang masuk dalam P3KE harus datang dan lebih bagus lagi jika sembari membawa kartu PKH atau penguat data diri.
“Jadi memang tidak bisa dilakukan secara online. Tapi tiga kelompok yang dapat bebas denda dan tunggakan yaitu warga miskin ekstrem, ojol dan motor usaha roda tiga, harus datang ke Samsat Induk kita,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono menegaskan bahwa ada yang berbeda dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Jawa Timur tahun 2025.
Pemprov Jatim tidak hanya membebaskan biaya denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tapi juga membebaskan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya khusus untuk tiga kelompok masyarakat.
“Sesuai arahan Ibu Gubernur Jatim yang ingin meringankan beban warga masyarakat, dalam pemutihan kali ini ada tiga kelompok masyarakat yang dibebaskan tunggakan PKB nya mulai tahun 2024 ke bawah dan juga bebas denda keterlambatan,” tegas Bobby saat jumpa pers bersama media, Senin (14/7/2025).
Yang pertama yaitu untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak miskin ekstrem yang masuk dalam Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Jawa Timur.
Kemudian yang kedua adalah untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi transportasi online.
Yang ketiga adalah motor roda tiga yang digunakan untuk usaha.
Merujuk pada datanya yang dimiliki Bapenda Jatim, ada sebanyak 3 juta warga miskin yang masuk dalam data P3KE.
Dari jumlah itu, Bapenda Jatim memprediksi akan dimanfaatkan oleh 152.523 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8,9 miliar dari Pemprov Jatim.
"Dan diprediksi akan memperoleh penerimaan pajak sebesar RP 29,5 miliar. Tapi untuk yang motornya warga miskin ini tetap kita akan batasi yang pajaknya di bawah Rp 500 ribu. Karena kalau tidak dibatasi kuatirnya roda duanya moge,” tegas Bobby.
Dengan adanya pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 ke bawah, Bobby menegaskan artinya masyarakat dari tiga kelompok tersebut hanya membayar untuk tahun berjalan atau tahun 2025 saja.
Untuk itu, ia juga mendorong masyarakat keluarga tak mampu khususnya miskin ekstrem untuk segera memanfaatkan momentum ini untuk membayar pajak.
Sebab tidak dipastikan kapan akan ada pemutihan pajak yang lengkap tak hanya bebas denda tapi juga bebas tunggakan.
“Termasuk yang punya kendaraan yang biasa dipakai di sawah, untuk usaha di desa, yang sudah nunggak bertahun-tahun, silahkan dimanfaatkan momentum ini,” pungkas Bobby.
Sedangkan di luar tiga kelompok masyarakat di atas, ditegaskan Bobby tetap mendapatkan manfaat pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan juga pembebasan pengenaan PKB progresif.
Unggahan Ibu Azizah Salsha Diduga Sindir Pratama Arhan yang Ceraikan Putrinya, Istri Adalah Amanah |
![]() |
---|
Kini ODGJ di Jombang Wajib Punya KTP-el : Upaya Pemenuhan Hak Adminduk Bagi Semua Kalangan |
![]() |
---|
Makna Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat |
![]() |
---|
Trik WhatsApp Cara Broadcast WA dengan Mudah dan Cepat, Kirim Pesan ke Banyak Nomor Sekaligus |
![]() |
---|
Alasan Hakim I Ketut Darpawan Gugurkan PK Silfester Matutina: Tidak Bersungguh-sungguh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.