Dianiaya Usai Bayar Utang Rp 15 Juta, Warga Surabaya Berdamai Dengan Uang Obat Rp 40 Juta
Pihak pelapor akhirnya bersedia mencabut laporannya setelah terlapor yang merupakan tetangganya sendiri, meminta mediasi
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Kasus penganiayaan yang terjadi antar tetangga di Keputran Jambon, Kelurahan Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, berakhir damai.
Pihak pelapor akhirnya bersedia mencabut laporannya setelah terlapor yang merupakan tetangganya sendiri, meminta mediasi. Selain itu, terlapor juga memberikan kompensasi Rp 40 juta kepada korban untuk biaya pengobatan.
Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya membenarkan perdamaian antara korban Hasibah, warga Keputran Kejambon dengan tetangganya, Satiman dan Fandi itu.
Hasibah mengaku dianiaya Satiman dan Fandi ketika mendatangi Rokayah, istri Satiman untuk membayar utang Rp 15 juta. Setelah urusan utang selesai, Satiman dan Fandi menuding Hasibah menyebarkan aib keluarga dan menganiayanya.
Hasibah tidak terima dan membuat laporan ke Polsek Genteng. Mengetahui dilaporkan, keluarga Satiman berusaha mendekati Hasibah dan meminta maaf serta menawarkan bantuan.
"Saya diajak damai, dan ada yang Rp 40 juta nanti buat berobat. Setelah berdamai lalu kami datang ke polisi untuk cabut laporan," ungkap Hasibah, Minggu (13/7/2025).
Iptu Vian Wijaya menuturkan, kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, secara aktif meminta bantuan kepolisian untuk memfasilitasi mediasi.
Ternyata setelah muncul surat laporan, pelapor dan terlapor kerap kali komunikasi membahas kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
Kedua belah pihak kemudian meminta Polsek Genteng untuk menengahi. Kesepakatan pun terjadi. "Kami tidak menekan siapa-siapa. Beberapa kali dua belah pihak minta ditengahi. Setelah difasilitasi, mereka sepakat damai," tandasnya.
Penanganan kasus secara Restorative Justice (RJ) memang diperbolehkan di Indonesia. Namun dengan beberapa syarat dan batasan serta ada aturannya diatur dalam peraturan perundang-undangan. ****
penganiayaan
bayar utang dibalas penganiayaan
kasus penganiayaan di Surabaya
restorative justice (RJ)
Polsek Genteng
pelaku dan korban kekerasan berdamai
penganiaya beri uang damai Rp 40 juta
Surabaya
Ramalan Cuaca Surabaya Hari Ini 21 September 2025: Cerah, Tak Berpotensi Hujan |
![]() |
---|
PPP Jatim Berikrar Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketua Umum di Muktamar Mendatang |
![]() |
---|
Pria Sukolilo Surabaya Diikat Warga Karena Diduga Lecehkan Sejumlah Anak-anak |
![]() |
---|
Gubernur Jatim Tegaskan Komitmen Dukung Gerakan Menuju Indonesia Bersih 2029 |
![]() |
---|
Camat Semampir Yunus Buka Komunikasi dengan Pendekatan Kultural dan Muliakan PKL di Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.