Berita Viral

Gelagat Dokter Tifa Diperiksa Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Beda dengan Roy Suryo dan Rismon

Beginilah gelagat Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa dokter Tifa, saat diperiksa terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Beda dari dua rekannya.

kolase Tribunnews dan Kompas.com
IJAZAH JOKOWI - (kanan) Dokter Tifa saat menghadiri pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

"Yaitu di mana dalam judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa pasal 160 KUHP itu adalah delik materil bukan delik formil. Jadi saya menanyakan apa bukti materil yang dibawa oleh pelapor? Bukti materil artinya tindak pidana yang telah terjadi di dunia nyata akibat penghasutan yang dituduhkan kepada kami," kata Rismom.

Rismon mengatakan saat itu penyidik menjawab tidak ada bukti materil yang dibawa pelapor.

"Dan penyidik mengatakan tidak ada gitu, tidak ada bukti materilnya. Tindak pidana ril misalnya keonaran, kegaduhan atau apapun itu akibat penghasutan yang dituduhkan kepada kami. Terus, saya menyatakan bahwa pasal 160 KUHAP itu kenapa dipakai kepada kami ini?," ujar Rismon.

Karenanya menurut Rismon, pelaporan ini adalah laporan pepesan kosong.

"Semacam laporan-laporan pepesan kosong. Bagaimana ya pelapor itu dengan gampang melaporkan seseorang hanya melampirkan video-video link," kata Rismon.

Menurut Rismon, bisa jadi karena dirinya mendebat penyidik sehingga mereduksi jumlah pertanyaan dari 97 menjadi 34.

"Terutama setelah kami berdebat di situ, terus kami lanjutkan, dilanjutkan oleh penyidik yaitu terkait dengan otoritas. Atas otoritas siapa saya meneliti ijazah dan skripsi Joko Widodo dan bagaimana saya mendapatkan lembar pengesahan skripsi tersebut difoto, di mana dan siapa yang menyerahkan? Atas persetujuan UGM atau tidak? Itu jelas sekali," ujar Rismon.

Untuk menjawabnya, Rismon meminta Wakil Rektor UGM Prof Wening untuk merilis video pertemuan mereka secara utuh.

"Karena Prof Wening telah berjanji kepada kami untuk merilis video pertemuan tanggal 15 April 2025 yang lalu secara utuh atau memberikan kepada kami agar masyarakat dapat melihat, apakah yang kami lakukan murni sebagai apa namanya alumni, yang di mana UGM adalah almamater kami atau kami di dalam itu mencoba untuk berargumentasi, yang mengakibatkan penghasutan," paparnya.

"Jadi, UGM juga harus terbuka. video pertemuan 15 April itu harus dirilis." tegas Rismon.

Menurut Rismon, 34 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya sangat tidak relevan dengan penghasutan yang dituduhkan kepadanya.

"Karena tidak ada bukti materiil yang disediakan oleh pelapor. Baik juga dengan video-video yang ditanyakan kepada kami terkait dengan pasal berapa itu 28 ayat 2. Kami tidak ada berbicara tentang suku, ras, agama, warna kulit ataupun hal-hal diskriminatif yang lain terhadap Pak Joko Widodo," katanya.

Jadi kata Rismon pasal-pasal yang ada seolah-olah ingin menjerat dirinya sehingga kesalahan kecil nantinya akan diinterpretasikan oleh Ahli Bahasa untuk mentersangkakan dirinya.

"Jadi ya, si pelapor lima orang ini, tidak menyediakan apapun. Itu dicarikan polisi, dicarikan penyidik nanti atau sudah didapatkan katanya, katanya. Tetapi ketika saya tanyakan ya tidak mau memberitahu," kata Rismon.

Karena itu kata Rismon dari sini bisa dipastikan betapa mudahnya seseorang melaporkan orang lain dengan tuduhan penghasutan, tanpa menyediakan bukti materiil, tindak pidana akibat penghasutan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved