Besok KPK Periksa Khofifah, Guru Besar Unair Jelaskan Saksi Tidak Selalu Ikut Permufakatan Jahat

Tetapi kembali lagi yang ditekankan, tidak selalu yang diperiksa sebagai saksi adalah pihak yang terlibat dalam permufakatan jahat

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
surya/Fatimatuz Zahro
PERMUFAKATAN JAHAT - Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof Dr Nur Basuki Minarno SH M Hum menegaskan bahwa KPK memeriksa Gubernur Jatim sebagai bagian dari upaya mengumpulkan keterangan untuk melengkapi proses penyidikan dugaan korupsi. 

Sebagaimana diberitakan, Gubernur Khofifah dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik KPK atas perkara dugaan korupsi terkait penyaluran dana hibah untuk pokmas dari APBD Jatim 2019-2022, Kamis (10/7/2025). 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, rencana pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung dengan meminjam tempat di salah satu ruangan Gedung Mapolda Jatim. Namun belum diketahui kapan waktunya, pemeriksaan tersebut berlangsung. 

"Benar, saudari KIP Gubenur Jatim dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7/2025), di Polda Jawa Timur," kata Budi saat dihubungi SURYA, Rabu (9/7/2025). 

Mengenai tujuan pemeriksaan dan status hukum Khofifah dalam rencana pemeriksaan tersebut, Budi mengatakan, Khofifah diperiksa sebagai saksi untuk keperluan penyelidikan kasus tersebut. 

"KPK meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini," katanya. 

Budi menjelaskan,  KPK masih melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus tersebut secara simultan, hingga saat ini.  "Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur," pungkasnya.  *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved