Besok KPK Periksa Khofifah, Guru Besar Unair Jelaskan Saksi Tidak Selalu Ikut Permufakatan Jahat
Tetapi kembali lagi yang ditekankan, tidak selalu yang diperiksa sebagai saksi adalah pihak yang terlibat dalam permufakatan jahat
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Prof Dr Nur Basuki Minarno SH M Hum turut berkomentar terkait ramainya pemberitaan pemanggilan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa oleh KPK.
Khofifah diketahui dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Prof Basuki menilai pemanggilan Gubernur Khofifah adalah sesuatu yang lumrah terutama karena kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Jadi kalau gubernur dimintai keterangan itu sangat wajar. Tetapi yang perlu dicatat kalau seseorang diperiksa sebagai saksi, belum tentu mereka terlibat,” tegas Basuki, Rabu (9/7/2025).
Dikatakan Basuki, KPK dalam melakukan penyidikan tentu perlu memperoleh keterangan dari banyak sumber. Mulai saksi, ahli, atau keterangan tersangka. Pemeriksaan saksi ini sangat penting karena saksi inilah pihak yang mengetahui, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa.
“Dan saksi itu pun tidak berdiri sendiri karena nantinya akan dicocokkan dan dilihat apakah memiliki kesesuaian, berelevansi dengan data yang lain,” ujarnya.
Terlebih kasus ini konteksnya adalah dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur.
“Tetapi kembali lagi yang ditekankan, tidak selalu yang diperiksa sebagai saksi adalah pihak yang terlibat dalam permufakatan jahat,” imbuh Prof Basuki.
Lebih lanjut ia pun menegaskan ini adalah kasus dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Yang mana kasusnya adalah terkait hibah pokok-pokok pikiran (pokir).
Dana hibah ini dialokasikan untuk menindaklanjuti pokir DPRD yang didapat dari hasil reses atau rapat dengar pendapat DPRD yang menjadi bahan pertimbangan atau dasar dalam perencanaan pembangunan daerah.
Pokir menjadi mekanisme penyaluran dana APBD untuk mendukung kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, berdasarkan usulan yang disampaikan anggota DPRD.
“Dalam pemberian hibah pasti melibatkan eksekutif dengan legislatif mulai perencanaan dan penganggaran sampai ditetapkannya APBD. Kalau gubernur diperiksa menurut saya karena beliau pemegang kuasa anggaran, tetapi kalau jadi saksi kemudian dijudge terlibat, itu tidak begitu,” tegas Prof Basuki.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 21 orang tersangka yang terdiri dari 4 penerima suap dan 17 pemberi suap.
Para tersangka penerima suap terdiri dari 3 orang penyelenggara negara dan 1 orang staf penyelenggara negara. Sementara dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta, sedangkan 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.
“Jika kemudian dalam pelaksanaannya ada pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian daerah, maka pihak itu yang harus bertanggung jawab,” urainya.
Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD Jatim
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
KPK periksa Khofifah
Khofifah dalam pusaran korupsi
Nur Basuki Minarno
Guru Besar Unair
khofifah saksi kasus korupsi
permufakatan jahat korupsi
korupsi
KPK
Surabaya
Polda Jatim
Jawa Timur
Ramalan Cuaca Surabaya Hari ini Sabtu 30 Agustus 2025: Cerah Sepanjang Hari, Suhu Capai 34 Derajat |
![]() |
---|
Demo di Surabaya Berlanjut Sampai Malam, Pos Polisi di Taman Bungkul dan Depan KBS Terbakar |
![]() |
---|
Kondisi Demonstrasi di Surabaya Kian Memanas, Massa Kembali Bakar Pos Polisi, Kali Ini Dekat KBS |
![]() |
---|
Hadir di GIIAS Surabaya 2025, VinFast Serius Kembangkan EV di Indonesia dengan Pabrik di Subang |
![]() |
---|
Ada Tragedi Kali Jagir, Komisi A Kritisi SOP Penindakan Tim Asuhan Rembulan Satpol PP Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.