Terlibat Jaringan Banyuwangi, 2 Janda di Gresik Mengaku Jualan Narkoba Untuk Menyambung Hidup
Selain 5 komplotan penjual sabu, Satnarkoba juga menangkap tersangka MAA dan TY di Jalan kampung Desa/Kecamatan Driyorejo
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO,ID, GRESIK – Jajaran Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap 5 orang. Dan 3 orang di antarnya adalah perempuan dengan total barang bukti sebanyak 500 gram sabu, Selasa (8/7/2025).
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro mewakili Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, jajaran Satresnarkoba mengungkap 9 orang tersangka dari 7 kasus. Dari 9 tersangka, 3 orang perempuan yang terlibat mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dua tersangka ditangkap di Hotel Best, Jalan Kedungsari, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya yaitu TOS (37) dan perempuan berinisial DYS (31), keduanya warga Banyuwangi.
Dari tersangka TOS dan DYS diamankan barang bukti 147 butir Pil Inex putih mercy, 24 butir Pil Inex kuning ferrari dan 6 plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat timbang masing-masing 86 gram, 59 gram, 0,800 gram, 0,787 gram, 0,774 gram, 0,175 gram dan 0,753 gram.
Barang bukti sabu lain disimpan dalam kos di Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.
Di sana ditemukan lima plastik klip paket sabu, dengan berat timbang masing-masing 99 gram, 68 gram, 99 gram, 66 gram, 99 gram, 62 gram, 99 gram, 63 gram, 88 gram dan 80 gram.
“Sehingga berat total narkotika jenis sabu sekitar 577,269 gram dan narkotika jenis Inex 171 butir dengan berat timbang 45,931 gram. Ratusan gram barang dan inex tersebut didapat dari seorang DPO inisial J,” kata Kompol Danu, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani dan Kasi Humas AKP Wiwit M.
Sedangkan pengedar di Gresik yaitu ICK (22) dan perempuan berinisial YO (45), keduanya warga Desa Sembayat, Kecamatan Manyar Gresik. Serta CK (41), warga Singorejo, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas Gresik.
YO dan CK merupakan janda yang nekat menjual sabu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari bersama anak-anaknya. Sehingga keduanya terlihat menangis saat rilis di Polres Gresik.
Dari menjual sabu tersebut, tersangka TOS dan DYS mendapat keuntungan sekitar Rp 5 juta, sedangkan para pengedar hanya mendapat keuntungan ratusan ribu. Dalam transaksi TOS menggunakan rekening DYS untuk transaksi penjualan sabu.
“Pengedar lintas kota ini mendapat keuntungan hampir Ep 5 juta, sedangkan para pengecer hanya sekitar Rp 400.000. Sesuai dengan paket hemat yang dijual,” katanya.
Barang bukti sabu siap edar diamankan dari tersangka CK yaitu 0,902 gram, 0,895 gram, 0,867 gram, 0,144 gram, 0,154 gram dan 0,131 gram. Selain itu, satu plastik klip yang berisi satu butir pil inex warna kuning logo Ferari, dengan berat 0,312 gram.
Selain 5 komplotan penjual sabu, Satnarkoba juga menangkap tersangka MAA dan TY di Jalan kampung Desa/Kecamatan Driyorejo Gresik.
Dari tersangka MAA diamankan barang bukti sabu seberat 152 gram. Sedangkan dari TY diamankan 21 klip dengan total berat 19,174 gram. “Barang bukti sabu tersebut dari daftar pencarian orang berinisial K,” katanya.
Kemudian di tempat lain, Satresnarkoba Polres Gresik juga menangkap tersangka berinisial CDAA, warga Wiyung, Surabaya di Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.