1 Pengedar di Gresik Berujung Penangkapan Jaringan Narkoba Banyuwangi, 3 Di Antaranya Wanita

Informasi berantai dari sesama budak narkoba pun mengalir. CK mendapatkan barang haram itu dari TOS (37), asal Desa Sukonatar, Banyuwangi

Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
surya/willy abraham (willy)
JARINGAN ANTAR DAERAH - Tiga wanita dari lima tersangka peredaran narkoba diamankan Satreskoba Polres Gresik, Selasa (8/7/2025). Polres Gresik membongkar anggota jaringan Banyuwangi yang mengedarkan sabu dan pil inex di Gresik dan Surabaya. 


SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap aktivitas jaringan narkoba yang dikendalikan dari Banyuwangi yang mengedarkan sabu dan pil inex di Gresik dan Surabaya. Polisi menangkap lima pengedar secara berurutan selama sepekan, tiga di antaranya adalah wanita.

Dari penyelidikan polisi, anggota jaringan Banyuwangi itu masing-masing tiga dari Gresik, dan orang dari Banyuwangi. Cari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu  577,269 gram dan 171 butir pil inex seberat 45,931 gram.

Pengungkapan ini berawal penangkapan seorang tersangka di wilayah Kecamatan Bungah Gresik, dan dikembangkan hingga menangkap para pelaku lainnya di Gresik, Surabaya, dan Banyuwangi.

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, terhadap pria berinisial ICK (22) asal Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. ICK ditangkap di pinggir jalan Desa Bungah, Kecamatan Bungah.

Dari tangan ICK diamankan barang bukti 2 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,064 gram dan 0,066 gram. Dari pengembangan, ICK mengaku mendapatkan sabu dari wanita berinisial YO (45) yang juga asal Sembayat.

Kemudian informasi itu membawa penangkapan para pelaku lainnya secara berurutan. YO dijemput petugas di Perumahan Griya Bungah Asri, Kecamatan Bungah, Selasa (1/7/2025) pukul 05.30 WIB.

Saat digeledah, wanita itu menyimpan 6 plastik klip diduga sabu dengan total berat 0,890 gram. GiliranYO mengaku memperoleh barang tersebut dari CK (41), beralamat Jalan Singorejo, Desa Dahanrejo, kecamatan Kebomas.

Polisi tidak membuang waktu, di hari yang sama segera menggerebek rumayh CK di Jalan Singorejo dan menemukan 6 plastik klip sabu dengan  berat 3,093 gram, serta 1 plastik klip berisi 1 butir pil inex warna kuning logo Ferrari seberat 0,312 gram. 

Informasi berantai dari sesama budak narkoba pun mengalir. CK mendapatkan barang haram itu dari TOS (37), asal Desa Sukonatar, Banyuwangi.

Dalam malam itu juga, polisi menangkap TOS dan wanita berinisial DYS di sebuah kamar Hotel Best di Jalan Kedungsari, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.

DYS diketahui berdomisili di Desa Jajak, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi. Dari keduanya ditemukan 147 butir pil inex putih logo Mercy, 24 butir pil inex kuning logo Ferrari, dan 6 plastik klip sabu 89,439 gram.

Tersangka TOS juga mengaku masih menyimpan sabu di tempat kosnya di Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. 

Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 5 plastik klip sabu dengan berat masing-masing 99,68, 99,66, 99,62, 99,63, dan 88,80 gram.

"Mereka semua pengedar jaringan Banyuwangi, diedarkan di Gresik, Surabaya, dan Banyuwangi," ujar Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, Selasa (8/7/2025).

Seluruh barang bukti diakui milik tersangka TOS yang mendapatkan titipan melalui sistem ranjau dari seseorang berinisial J (DPO). Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved