Nyamar Jadi Petugas PDAM, Kawanan Maling di Surabaya Mengembat Emas Senilai Rp 1,870 Miliar

3 kawanan maling yang mencuri perhiasan emas dan emas batangan bernilai miliaran rupiah, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
Istimewa
MALING EMAS - Arham Djaelani (48) dan Arifin Daeng (60) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, atas kasus pencurian emas senilai Rp 1,8 miliar lebih bersama Anton Saputra dan Ozi (buron), Selasa (8/7/2025). Ketiganya kini mendekam di penjara. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengadili 3 kawanan maling yang mencuri perhiasan emas dan emas batangan milik Hamidah Anwar yang bernilai miliaran rupiah, Selasa (8/7/2025). 

Para pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura sebagai petugas dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Ketiga terdakwa itu adalaha Anton Saputra (54), Arham Djaelani (48), Arifin Daeng (60). 

Namun, ada seorang pelaku  lagi yang masih buron, Ahmad Fauzi alias Ozi.

Emas yang mereka curi beratnya sekitar 1000 gram lebih. 

Rinciannya, 8 emas batangan seberat 100 gram, 3 emas batangan seberat 50 gram, 2 emas batangan seberat 25 gram dan 50 gram, 4 emas batangan seberat 10 gram dan 2 emas batangan seberat 5 gram. 

Ditambah lagi gelang dan cincin sekitar 98 gram, 2 cincin berlian, 1 gelang berlian dan satu pasang anting berlian.

Menurut amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, menjelaskan bahwa Anton Saputra setelah merencanakan aksi pencurian komplotan tersebut mencari sasaran dengan berkeliling naik sepeda motor. 

Sesampainya di Jalan Ahmad Jais, mereka mengamati rumah Hamidah Anwar. 

Setelah memastikan korban sendirian di rumah, Arham dan Arifin melakukan perannya berpura-pura sebagai petugas PDAM yang akan mengecek meteran air.

Semua dilakukan dengan mulus tanpa ada kekerasan. Bel pintu dipencet. Setelah korban keluar, diarahkan membuka pagar.

"Arham Djaelani mengalihkan perhatian Hamidah, dengan cara mengajak ngobrol dan melihat ke arah meteran air, supaya tidak tahu diam-diam Anton Saputra masuk. Sedangkan Ozi duduk di sepeda motor mengamati situasi luar," kata amar dakwaan Damang.

Setelah masuk ke dalam rumah Hamidah Anwar, Anton melakukan pencurian dengan cara merusak dan mencongkel lemari menggunakan obeng, 

Anton mengambil perhiasan, lalu keluar rumah tanpa diketahui korban. 

Kawanan penjahat tersebut, membuka hasil  curian di tempat kos Ozi kawasan Sedati, Sidoarjo.

Kemudian, barang hasil curian itu mereka jual dan mendapat uang sekitar Rp 1.870 miliar.

Di persidangan terungkap, Anton dkk adalah residivis. Mereka sudah pernah dihukum atas kasus pencurian. 

Ketiganya memilih menerima dakwaan tersebut. Anton, yang kini kondisinya sedang sakit stroke, mengakui dirinya sebagai dalang pencurian tersebut.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved