Kesempatan Warga Surabaya Berhemat, Pemkot Beri Diskon BPHTB Hingga 40 Persen Di Momen HUT RI
Dari realisasi pajak yang mencapai Rp 4,78 trilliun pada 2024, Rp 1,34 trilliun di antaranya berasal dari BPHTB
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Pemkot Surabaya menyiapkan program untuk menggenjot realisasi pendapatan dari sektor pajak.
Menyambut HUT Ke-80 Kemerdekaan Indonesia, Pemkot Surabaya menyiapkan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan 40 persen.
"Pemberian Pengurangan BPHTB ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Surabaya tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Dalam Rangka Memperingati HUT Ke-80 Kemerdekaan RI,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari di Surabaya, Selasa (8/7/2025).
BPHTB selama ini menjadi salah satu sektor yang berkontribusi memberikan Pendapat Asli Daerah (PAD) bagi Surabaya. Dari realisasi pajak yang mencapai Rp 4,78 trilliun pada 2024, Rp 1,34 trilliun di antaranya berasal dari BPHTB.
Rinciannya, sebanyak Rp 1,22 triliun dari BPHTB-Pemindahan Hak dan Rp 110 juta dari BPHTB-Pemberian Hak baru.
Setoran tersebut menjadi tertinggi ketiga di bawah Jumlah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp 1,88 triliun dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebesar Rp 1,41 triliun.
Mengutip realisasi APBD Surabaya hingga Juni 2025, capaian Pajak Daerah Surabaya baru terealisasi Rp 3,12 triliun dari target Rp 7,30 triliun (42,71 persen). Di sisa waktu hingga akhir tahun, realisasi pajak diharapkan bisa memenuhi target.
Basari menjelaskan, program pemberian pengurangan BPHTB kali akan diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak baik dari Jual-Beli maupun Non Jual-Beli. Di antaranya hibah, waris, dan sebagainya sampai dengan 40 persen.
Jadwalnya, pengurangan BPHTB ini dibagi menjadi dua sesi, yakni 7-31 Juli 2025 dan 1-30 Agustus 2025. Pengurangan BPHTB kategori Jual-Beli dan Non Jual-Beli yang berlaku pada 7 - 31 Juli 2025 memiliki beberapa ketentuan.
Untuk pengurangan pokok BPHTB jenis perolehan kategori Jual-Beli dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp 0 - Rp 1 miliar diberi pengurangan sampai 30 persen.
Sementara untuk nilai NPOP kategori Jual-Beli lebih dari Rp 1 miliar - Rp 2 miliar diberi pengurangan sampai 15 persen. Untuk NPOP kategori Jual-Beli lebih dari Rp 2 miliar diberi pengurangan 5 persen.
Sedangkan pokok BPHTB jenis perolehan kategori Non Jual-Beli NPOP Rp 0 - Rp 1 miliar, diberi pengurangan 40 persen.
Untuk perolehan Non Jual-Beli NPOP lebih dari Rp 1 miliar - Rp 2 miliar, dapat pengurangan 35 persen. Kemudian perolehan Non Jual-Beli yang NPOP lebih dari Rp 2 miliar diberi pengurangan 25 persen.
Di sesi selanjutnya, yakni pada 1-30 Agustus 2025, Pemkot Surabaya memberikan pengurangan pokok BPHTB jenis perolehan kategori Jual-Beli dengan NPOP Rp 0 - Rp 1 miliar diberi pengurangan sampai 25 persen.
Kemudian BPHTB perolehan kategori Jual-Beli dengan NPOP lebih dari Rp 1 miliar - Rp2 miliar, diberi pengurangan 10 persen. Selanjutnya, yaitu kategori Jual-Beli dengan NPOP lebih dari Rp2 miliar diberi pengurangan 5 persen.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
diskon BPHTB 40 persen
diskon pajak di Surabaya
Pengurangan Pajak
Bapenda Surabaya
diskon pajak di HUT RI 2025
HUT Kemerdekaan RI
realisasi pajak Surabaya
Surabaya
Kapolrestabes Surabaya Cek SPPG Guna Pastikan Keamanan MBG, Jamin Bebas Sianida, Nitrit dan Formalin |
![]() |
---|
Jalankan Program Berkedok Pinjol, Anak Lurah Di Surabaya Diadili Setelah Puluhan Pedagang Tertipu |
![]() |
---|
Sopir LBH Surabaya Ajukan PPA Usai Dituding Akan Bakar Polda Jatim, Polisi Mangkir Saat Sidang |
![]() |
---|
Rapat dengan PT KAI, Wagub Emil: Bahas SRRL Hingga Komuter |
![]() |
---|
Wali Kota Eri Cahyadi Pastikan Keamanan Bangunan Ponpes di Surabaya, Cek IMB Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.