Kesempatan Warga Surabaya Berhemat, Pemkot Beri Diskon BPHTB Hingga 40 Persen Di Momen HUT RI

Dari realisasi pajak yang mencapai Rp 4,78 trilliun pada 2024, Rp 1,34 trilliun di antaranya berasal dari BPHTB

Dokumen Pemkot Surabaya
DISKON PAJAK - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari memaparkan program menyambut HUT Ke-80 Kemerdekaan Indonesia dengan memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan 40 persen. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Pemkot Surabaya menyiapkan program untuk menggenjot realisasi pendapatan dari sektor pajak.

Menyambut HUT Ke-80 Kemerdekaan Indonesia, Pemkot Surabaya menyiapkan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan 40 persen.

"Pemberian Pengurangan BPHTB ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Surabaya tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Dalam Rangka Memperingati HUT Ke-80 Kemerdekaan RI,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari di Surabaya, Selasa (8/7/2025).

BPHTB selama ini menjadi salah satu sektor yang berkontribusi memberikan Pendapat Asli Daerah (PAD) bagi Surabaya. Dari realisasi pajak yang mencapai Rp 4,78 trilliun pada 2024, Rp 1,34 trilliun di antaranya berasal dari BPHTB.

Rinciannya, sebanyak Rp 1,22 triliun dari BPHTB-Pemindahan Hak dan Rp 110 juta dari BPHTB-Pemberian Hak baru. 

Setoran tersebut menjadi tertinggi ketiga di bawah Jumlah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp 1,88 triliun dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebesar Rp 1,41 triliun.

Mengutip realisasi APBD Surabaya hingga Juni 2025, capaian Pajak Daerah Surabaya baru terealisasi Rp 3,12 triliun dari target  Rp 7,30 triliun (42,71 persen). Di sisa waktu hingga akhir tahun, realisasi pajak diharapkan bisa memenuhi target.

Basari menjelaskan, program pemberian pengurangan BPHTB kali akan diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak baik dari Jual-Beli maupun Non Jual-Beli. Di antaranya hibah, waris, dan sebagainya sampai dengan 40 persen.

Jadwalnya, pengurangan BPHTB ini dibagi menjadi dua sesi, yakni 7-31 Juli 2025 dan 1-30 Agustus 2025. Pengurangan BPHTB kategori Jual-Beli dan Non Jual-Beli yang berlaku pada 7 - 31 Juli 2025 memiliki beberapa ketentuan.

Untuk pengurangan pokok BPHTB jenis perolehan kategori Jual-Beli dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp 0 - Rp 1 miliar diberi pengurangan sampai 30 persen. 

Sementara untuk nilai NPOP kategori Jual-Beli lebih dari Rp 1 miliar - Rp 2 miliar diberi pengurangan sampai 15 persen. Untuk NPOP kategori Jual-Beli lebih dari Rp 2 miliar diberi pengurangan 5 persen.

Sedangkan pokok BPHTB jenis perolehan kategori Non Jual-Beli NPOP Rp 0 - Rp 1 miliar, diberi pengurangan 40 persen.

Untuk perolehan Non Jual-Beli NPOP lebih dari Rp 1 miliar - Rp 2 miliar, dapat pengurangan 35 persen. Kemudian perolehan Non Jual-Beli yang NPOP lebih dari Rp 2 miliar diberi pengurangan 25 persen.

Di sesi selanjutnya, yakni pada 1-30 Agustus 2025, Pemkot Surabaya memberikan pengurangan pokok BPHTB jenis perolehan kategori Jual-Beli dengan NPOP Rp 0 - Rp 1 miliar diberi pengurangan sampai 25 persen. 

Kemudian BPHTB perolehan kategori Jual-Beli dengan NPOP lebih dari Rp 1 miliar - Rp2 miliar, diberi pengurangan 10 persen. Selanjutnya, yaitu kategori Jual-Beli dengan NPOP lebih dari Rp2 miliar diberi pengurangan 5 persen.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved