Gandeng Kejati Jatim dan Pemdes, DJP Jatim Targetkan Efektivitas Pemasukan Pajak Lewat Dana Desa
Paduanta menambahkan, DJP Jatim II menjelaskan kewajiban perpajakan desa serta terkait modus tindak pidana pajak beserta sanksinya
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa (IPDes) se-Kabupaten Jombang.
Dari rilis DJP yang diterima di Gresik, Jumat (4/7/2025), Monev itu bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang.
Monev berlangsung di Ruang Bung Tomo, Kantor Pemkab Jombang, dan dihadiri 69 Kepala Desa pemilik NPWP IPDesa.
Acara tersebut dihadiri Koordinator Kolaborasi PPNS Kanwil DJP Jatim II, Paduanta Hutahayan; Kepala KPP Pratama Jombang, Syaiful Rakhman; Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, serta Kepala DPMD Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto.
Paduanta mengatakan, kegiatan ini untuk meningkatkan sinergitas antara DJP dan IPDesa dalam memenuhi kewajiban pajak atas pengelolaan dana desa (DD). “Dengan demikian, resiko sanksi pidana pajak pajak dapat dicegah sedini mungkin,” kata Paduanta.
Paduanta menambahkan, DJP Jatim II menjelaskan kewajiban perpajakan desa serta terkait modus tindak pidana pajak beserta sanksinya.
Sedangkan dari Kajati Jatim, Windhu Sugiarto menyampaikan materi pencegahan tindak pidana perpajakan dalam pengelolaan DD, termasuk resiko kerugian negara akibat pajak yang tidak disetor.
“Kami ingin kades benar-benar memahami konsekuensi hukumnya dan menghindari praktik-praktik tidak disetornya pajak dari pengelolaan dana desa,” tegas Windhu.
Sedangkan Agustin Vita Avantin mengatakan, kegiatan serupa akan diperluas ke seluruh wilayah kerja DJP Jatim II, mencakup Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Lamongan, Bojonegoro, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Tuban, serta seluruh Madura.
“Kolaborasi dengan Kejati kami maksimalkan, untuk mencegah para aparat desa terkena sanksi pidana pajak,” pungkas Agustin.
Begitu juga disampaikan Kepala DPMD Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, administrasi pajak merupakan kewajiban yang tidak terpisahkan dari pengelolaan DD. Sehingga sinergitas DJP dengan pemdes akan semakin baik seiring implementasi sistem Coretax.
“Aspek perpajakan harus menjadi perhatian serius, agar penggunaan DD tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan,” kata Sholahuddin.
Kepala KPP Pratama Jombang, Syaiful Rakhman mengatakan, pentingnya peran IPDesa dalam penerimaan negara.
“Kontribusi IPDesa sangat signifikan dalam pembangunan. Kami berharap kerja sama ini semakin erat, pelayanan kami semakin prima dan penerimaan pajak meningkat,” kata Syaiful. *****
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
DJP II Jatim
pendapatan pajak Jatim
Kejati Jatim
penarikan pajak lewat Dana Desa
Monitoring dan Evaluasi (Monev)
monev perpajakan di Jombang
resiko keterlambatan pajak
pidana perpajakan
Jombang
Gresik
Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Kuasa Hukum Terdakwa Tolak Beri Restitusi Rp 260 Juta |
![]() |
---|
Kena Gelombang Mutasi, 23 Pejabat Eselon II B di Jombang Terlebih Dahulu Jalani Evaluasi Jabatan |
![]() |
---|
Masalah Desa Miliarder Gresik Belum Tuntas, Warga Desak Dugaan Korupsi Mantan Kades Segera Diungkap |
![]() |
---|
Warga Lamongan Dituntut 3,5 Tahun Akibat Status Minyak Goreng Murah, Uang Pembeli Digunakan Sendiri |
![]() |
---|
Disnaker Gresik Terus Gelar Mini Jobfair, Juga Ada Layanan SKCK Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.