Gandeng Kejati Jatim dan Pemdes, DJP Jatim Targetkan Efektivitas Pemasukan Pajak Lewat Dana Desa

Paduanta menambahkan, DJP Jatim II menjelaskan kewajiban perpajakan desa serta terkait modus tindak pidana pajak beserta sanksinya

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
PENDAPATAN PAJAK - DJP Jatim menggelar kegiatan monev tentang kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah Desa (IPDes) se-Kabupaten Jombang, Kamis (3/7/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa (IPDes) se-Kabupaten Jombang.

Dari rilis DJP yang diterima di Gresik, Jumat (4/7/2025), Monev itu bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang

Monev berlangsung di Ruang Bung Tomo, Kantor Pemkab Jombang,  dan dihadiri 69 Kepala Desa pemilik NPWP IPDesa.

Acara tersebut dihadiri Koordinator Kolaborasi PPNS Kanwil DJP Jatim II, Paduanta Hutahayan; Kepala KPP Pratama Jombang, Syaiful Rakhman; Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, serta Kepala DPMD Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto.

Paduanta mengatakan, kegiatan ini untuk meningkatkan sinergitas antara DJP dan IPDesa dalam memenuhi kewajiban pajak atas pengelolaan dana desa (DD). “Dengan demikian, resiko sanksi pidana pajak pajak dapat dicegah sedini mungkin,” kata Paduanta.

Paduanta menambahkan, DJP Jatim II menjelaskan kewajiban perpajakan desa serta terkait modus tindak pidana pajak beserta sanksinya. 

Sedangkan dari Kajati Jatim, Windhu Sugiarto menyampaikan materi pencegahan tindak pidana perpajakan dalam pengelolaan DD, termasuk resiko kerugian negara akibat pajak yang tidak disetor.

“Kami ingin kades benar-benar memahami konsekuensi hukumnya dan menghindari praktik-praktik tidak disetornya pajak dari pengelolaan dana desa,” tegas Windhu. 

Sedangkan Agustin Vita Avantin mengatakan, kegiatan serupa akan diperluas ke seluruh wilayah kerja DJP Jatim II, mencakup Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Lamongan, Bojonegoro, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Tuban, serta seluruh Madura.

“Kolaborasi dengan Kejati kami maksimalkan, untuk mencegah para aparat desa terkena sanksi pidana pajak,” pungkas Agustin. 

Begitu juga disampaikan Kepala DPMD Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, administrasi pajak merupakan kewajiban yang tidak terpisahkan dari pengelolaan DD. Sehingga sinergitas DJP dengan pemdes akan semakin baik seiring implementasi sistem Coretax.

“Aspek perpajakan harus menjadi perhatian serius, agar penggunaan DD tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan,” kata Sholahuddin. 

Kepala KPP Pratama Jombang, Syaiful Rakhman mengatakan, pentingnya peran IPDesa dalam penerimaan negara. 

“Kontribusi IPDesa sangat signifikan dalam pembangunan. Kami berharap kerja sama ini semakin erat, pelayanan kami semakin prima dan penerimaan pajak meningkat,” kata Syaiful. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved