Berita Viral
Alasan Mahfud MD Menolak Diajak Gugat Ijazah Jokowi, Beber Penyebab Gugatan Eggy Sudjana Cs Ditolak
Mantan Menkopolhukam RI, Mahfud MD ternyata pernah diajak menggugat ijazah Jokowi. Ini alasannya menolak.
SURYA.co.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD ternyata pernah diajak menggugat ijazah Jokowi.
Namun, ajakan yang diterima setelah lengser dari jabatan Menkopolhukam itu ditolak Mahfud MD.
Mahfud MD tidak menyebut siapa yang mengajaknya, namun dia memiliki alasan kuat untuk menolaknya.
Dikatakan Mahfud, dia merasa tidak memiliki kepentingan hukum apa pun dalam kasus tersebut.
“Makanya saya diajak, nggak mau. Untuk ketatanegaraan sudah selesai. Enggak akan ada akibatnya. Untuk perdata, saya gak punya kerugian apapun,” tegasnya dikutip dari podcast Bikin Terang yang ditayangkan di kanal YouTube iNews Talk Show pada Rabu (2/7/2025). .
Baca juga: Rekam Jejak Kompol Syarif, Ajudan Jokowi yang Diperiksa Polda Metro di Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Menurut Mahfud, saat dirinya masih menjabat sebagai Menkopolhukam di pemerintahan Jokowi, isu ini tidak pernah menjadi pembahasan dalam rapat kabinet.
“Enggak ada bahasan di kabinet, tapi sudah ada di pengadilan. Sudah ada gugatan,” ungkap Mahfud.
Ia menilai bahwa masalah tersebut bukan ranah eksekutif, melainkan sudah masuk ke wilayah hukum yang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.
Mahfud mengungkapkan bahwa perkara ijazah Jokowi sudah diajukan ke dua pengadilan, yakni Pengadilan Negeri (PN) untuk ranah perdata dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun keduanya menolak gugatan tersebut.
"Sudah dinyatakan tidak dapat diterima di dua pengadilan. Pengadilan negeri untuk kasus perdatanya, pengadilan tata usaha negara sudah dinyatakan tidak diterima karena tidak berwenang,” katanya.
Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud menjelaskan bahwa dalam hukum perdata maupun hukum tata negara, sebuah gugatan harus diajukan oleh pihak yang benar-benar merasa dirugikan.
“Kalau menggugat suatu ijazah itu harus ada orang yang dirugikan yang menggugat. Lalu Anda yang menggugat itu ruginya apa?” ucap Mahfud.
Ia menegaskan bahwa dalam kasus ijazah Jokowi, para penggugat seperti Eggi Sudjana dan Rizal Fadilah tidak bisa membuktikan adanya kerugian pribadi, sehingga gugatan mereka ditolak.
Untuk memperjelas prinsip hukum tersebut, Mahfud memberikan ilustrasi sederhana.
“Misalnya waktu saya kuliah ada tukang bakso yang rombongnya ditabrak sampai pecah. Yang boleh menggugat itu tukang baksonya, bukan orang lain. Karena yang rugi kan dia,” jelasnya.
Ia menegaskan, prinsip serupa juga berlaku dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah—baik dalam ranah perdata, tata negara, maupun pidana.
Mahfud mengakui bahwa jika memang ada dugaan pemalsuan ijazah, maka ranah hukum yang tepat adalah pidana.
Saat ini, menurutnya, proses hukum pidana terhadap kasus tersebut sudah berjalan, sehingga masyarakat diminta menunggu hasilnya.
“Maka saya katakan yang benar itu ke pidana. Nah, sekarang sudah di pidana. Kita tunggu hasilnya,” ujar Mahfud.
Ia menambahkan bahwa dalam proses pidana, bisa saja yang diproses adalah pihak yang melaporkan ataupun yang dilaporkan. Semuanya akan bergantung pada hasil penyidikan dan putusan pengadilan.
Ia juga menilai bahwa isu ini tidak lagi relevan untuk diperdebatkan secara publik karena telah masuk ke ranah hukum pidana yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum.
“Untuk pidana itu sudah diurus. Kan pidana itu sudah diwakili oleh badan hukum publik. Gak usah kita ribut-ribut,” tutup Mahfud.
Pratikno Hampir Menunjukkan Ijazah Jokowi ke Publik

Mantan Menteri Sekretaris Negara Pratikno ternyata hampir membuat ijazah Jokowi ditunjukkan ke publik.
Pratikno sempat meminta ijazah Jokowi ditunjukkan ke publik saat ada gugatan yang dilayangkan pengacara Eggi Sudjana ke pengadilan pada 2022 silam.
Alasan Pratikno meminta ijazah Jokowi ditunjukkan ke publik agar polemik ini selesai.
Namun permintaan Pratikno itu tidak dipenuhi tim kuasa hukum Jokowi yang dipimpin Otto Hasibuan saat itu.
Fakta ini diungkap kuasa hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara dalam program dialog di TVOne pada Jumat (27/6/2025).
Baca juga: Peran Pratikno di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Terkuak, Hampir Buat Ijazah Ditunjukkan Publik
Diakui Rivai, saat gugatan Eggi Sudjana masuk pengadilan, Presiden Jokowi sangat sibuk dengan kegiatannya, sehingga tim kuasa hukum banyak berkomunikasi dengan Mensesneg yang saat itu dijabat Pratikno.
"Termasuk dalam penunjukan kuasa dan segala macam, kami melalui pak Pratikno," sebut Rivai dikutip dari tayangan youtube TVOne pada Jumat (27/6/2025).
Diakui Rivai, saat itu Pratikno sempat menyarankan agar ijazah Jokowi itu ditunjukkan saja ke publik agar polemik selesai.
Hal ini beralasan karena di setiap persidangan Eggi Sudjana terus mendesak agar ijazah ditunjukkan.
Namun, dari hasil kajian tim, setelah melihat pasal 17 F dan Pasal 9 UU Keterbukaan Publik, disebutkan bahwa ijazah adalah hal yang dikecualikan.
Selain itu, dalam UU Perlindungan Data pPribadi, ijazah juga termasuk hasil evaluasi intelektualitas, yang dilindungi sebagai data pribadi.
"Kami juga tdak melihat ada legal standing dari pihak yang menuntut, termasuk permintaan itu tidak berdasar. Akhirnya kami putuskan untuk tidak tunjukkan," tegas Rivai.
Pernyataan kuasa hukum Jokowi ini akhirnya diamini majelis hakim.
Majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena penggugat tidak memiliki legal standing.
"Pernyataan kami bahwa permintaan menunjukkan ijazah itu tidak berdasar, itu sudah dinyatakan benar oleh pengadilan," tegasnya.
Rivai melihat, kasus ini tidak akan selesai karena pihak yang menuntut itu sekadar cari-cari.
Dan ternyata hal itu terjadi. Setelah UGM melakukan klarifikasi, bukannya selesai, bakan jadi menjadi-jadi, jadi snow ball.
Menurutnya, secara hukum, pihak yang bisa menyatakan sah tidaknya ijazah atau seseorang itu alumnus dari sebuah lembaga pendidikan, adalah satuan pendidikan, dalam hal ini UGM.
Namun, ketika UGM menyatakan bahwa Jokowi adalah alumnusnya, dan menunjukkan bukti-bukti, justru pihak yang berseberangan menjadi-jadi.
Malah, puslabfor Polri harus turun tangan untuk membuktikan keaslian ijazah tersebut.
"Ini berlebihan. Khusus hari ini kita ekstra effort untiuk meyakinkan, tapi tidak teryakinkan juga," katanya.
Rivai tidak menyangka kasus yang awalnya dinilai hanya gimik menjelang pemilu tahun 2022 itu, kini semakin bergulir.
"Kami yakini, ijazah itu benar adanya, Pak Jokowi benar menerima dari UGM. Kebenaran itu akan kita perjuangkan," tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Mahfud MD Mengaku Sempat Diajak Gugat Keabsahan Ijazah Jokowi, tetapi Menolak, Ini Alasannya
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Mahfud MD
ijazah Jokowi
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Gugatan Ijazah Jokowi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Eggy Sudjana
Keberadaan Wapres Gibran Disorot saat Presiden Prabowo Lantik 11 Pejabat Baru, Kerjakan Tugas Lain |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Dofiri, Eks Wakapolri yang Pecat Ferdy Sambo, Kini Jadi Penasehat Khusus Presiden |
![]() |
---|
Profil Afriansyah Noor, Dilantik Jadi Wamenaker yang Baru, Gantikan Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Alasan Keluarga Bos Bank Plat Merah Ingin Tersangka Penculikan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Sosok Djamari Chaniago, Purnawirawan TNI Angkatan Darat yang Dilantik Menjadi Menko Polkam yang Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.