SPMB Surabaya 2025

Pendaftaran Jalur Domisili SPMB SMP Kota Surabaya Dibuka 4 Juli 2025

Tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk jalur domisili mulai Jumat (4/5/2025). 

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Sulvi Sofiana
PENDAFTARAN SISWA BARU - Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Putri Aisyah Mahanani. Dinas Pendidikan Kota Surabaya kembali membuka tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk jalur domisili mulai Jumat, 4 Juli 2025. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dinas Pendidikan Kota Surabaya kembali membuka tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk jalur domisili mulai Jumat (4/7/2025). 

Jalur ini menjadi salah satu jalur dengan kuota terbesar dan sekaligus kesempatan terakhir bagi calon peserta didik untuk masuk ke SMP negeri di Surabaya tahun ajaran 2025/2026.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB Kota Surabaya dan dibuka selama dua hari, mulai tanggal 4 Juli pukul 00.00 WIB hingga 5 Juli pukul 23.59 WIB. 

Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada Sabtu, 6 Juli 2025 pukul 01.00 WIB, dilanjutkan dengan daftar ulang di hari yang sama. Jika kuota belum terpenuhi, akan dilaksanakan pemenuhan pagu pada 7 Juli 2025.

Baca juga: Kisah Andini yang Berjuang Mendaftar SPMB Surabaya 2025 : Kalau Gak Masuk Negeri Disuruh Kerja

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Putri Aisyah Mahanani, menyampaikan bahwa jalur domisili merupakan jalur dengan kuota minimal 40 persen dari total daya tampung sekolah. 

Kuota ini terbagi menjadi dua kategori, yakni Domisili 1 sebanyak 20 persen dan Domisili 2 maksimal 20 persen.

Domisili 1, menjangkau siswa yang jarak rumahnya dekat dengan sekolah. Sementara Domisili 2, membidik pelajar yang rumahnya berada di kelurahan dalam satu kecamatan sesuai alamat sekolah.

“Domisili satu (tolak ukurnya) jarak, mengabaikan kelurahan kecamatan, yang penting terdekat. Kalau domisili dua, berada di kelurahan dalam 1 kecamatan,”urainya.

Selain itu, jalur domisili mempertimbangkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah tujuan, berdasarkan data dalam Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Ia menambahkan, sistem zonasi tetap menjadi dasar penentuan prioritas. Peserta didik yang berdomisili lebih dekat dengan sekolah tujuan akan memiliki peluang lebih besar untuk diterima. 

Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, seleksi akan mempertimbangkan jarak tempat tinggal hingga waktu pendaftaran.

Putri juga mengimbau para orang tua dan calon murid agar cermat dalam memilih sekolah dan memastikan seluruh dokumen persyaratan, seperti keabsahan KK dan ijazah atau surat keterangan lulus, telah lengkap dan sesuai ketentuan.

Dikatakannya, bagi yang dinyatakan diterima di jalur lain dan tidak daftar ulang maka dinyatakan gugur. Sehingga bisa mendaftar di jalur domisili.

“Pendaftaran jalur domisili adalah kesempatan terakhir yang patut dimanfaatkan oleh warga Kota Surabaya. Kami berharap semua proses dijalankan secara jujur dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala SMPN 12 Surabaya, Darto, mengungkapkan bahwa sekolahnya memiliki 11 rombongan belajar (rombel), dan 40 persen dari total daya tampung akan dibuka melalui jalur domisili.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved