Langgar Jaminan Fidusia Dengan Alihkan Motor Kredit, Warga Pasuruan Diganjar 8 Bulan Penjara

Namun setelah unit diterima, motor tersebut justru diserahkan kepada R, mantan sales diler yang menjanjikan imbalan sebesar Rp 1,8 juta

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
KASUS KREDIT MOTOR - Pelaku pelanggaran jaminna fidusia asal Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan mendengarkan putusan majelis hakim, Rabu (2/7/2025). 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Satu lagi pelajaran mahal bagi masyarakat yang bermain-main dengan kendaraan kredit. Mengalihkan, menggadaikan, atau menjual kendaraan yang masih menjadi jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari pihak pembiayaan, berujung pidana atau penjara.

Hal itu dialami MM (36), warga Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ia harus mendekam di balik jeruji besi setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Selasa (1/7/2025) sore, Majelis Hakim yang diketuai Salomo Ginting menjatuhkan vonis 8 bulan dan denda Rp 30 juta. Jika denda tak dibayar, maka diganti kurungan selama 2 bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Putusan ini sepadan dengan perbuatan terdakwa yang telah mengalihkan objek jaminan tanpa persetujuan pihak pemberi fidusia,” tegas Salomo saat membacakan amar putusan.

Kasus ini bermula pada 2023 lalu saat MM mengajukan pembiayaan sepeda motor melalui PT Adira Dinamika Multi Finance.

Namun setelah unit diterima, motor tersebut justru diserahkan kepada R, mantan sales diler yang menjanjikan imbalan sebesar Rp 1,8 juta.

Tak hanya melanggar perjanjian kredit, MM juga tidak melunasi cicilan. Saat kolektor Adira menyambangi rumahnya, motor yang dikredit tidak ditemukan.

Dari situlah kecurigaan muncul dan kasus dilaporkan ke pihak berwajib pada akhir 2024. Proses hukum pun berjalan hingga MM ditahan dan disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Pasuruan, Rega Jelindo menilai perbuatan terdakwa mengandung unsur penipuan yang merugikan pihak pembiayaan.

“Terdakwa sadar motor masih dalam masa cicilan, namun tetap dialihkan ke pihak lain. Ini jelas pelanggaran hukum,” ujar Rega dalam sidang sebelumnya.

Ia pun mengapresiasi majelis hakim yang telah mengabulkan tuntutan jaksa secara utuh. “Vonis ini sudah sesuai. Kami menerima, dan terdakwa juga menyatakan tidak mengajukan banding,” tambahnya.

Pihak Adira Finance turut angkat bicara. Melalui Cluster Collection Head Cabang Pasuruan, Moch Kumaidi, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak tergoda menjadi “joki kredit” atau meminjamkan nama untuk pengajuan pembiayaan.

“Jangan pernah mengalihkan, menjual, atau menggadaikan unit kredit tanpa izin tertulis dari kami. Itu pidana. Kami tak segan membawa ke ranah hukum dengan pasal berlapis jika ada unsur kesengajaan,” tegasnya.

Namun demikian, Kumaidi menyatakan pihaknya terbuka bagi debitur yang kooperatif dan bersedia mencari solusi. “Kalau masih bisa dibicarakan, kami bantu. Tetapi kalau sudah niat curang, tentu ada konsekuensinya.”

Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berurusan dengan pembiayaan. Jangan sampai iming-iming uang cepat berujung petaka panjang. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved